Wednesday, September 28, 2011

Iman Hijrah dan Jihad : Tentang Jihad Terhadap Syaithan

Tentang berjihad terhadap syetam, ini pun tiap-tiap orang Islam wajib mengerjakannya, dan juga jihad inilah yang termasuk utama yang harus dikerjakan oleh orang-orang yang telah beriman kepada ALLAH. Oleh karena apa yang disebut jihad itu ialah ''bersungguh-sungguh mencurahkan segenap kekuatan, musuh wajiblah kita melawannya. Padahal oleh ALLAH telah dinyatakan bahwa syathan-syaithan itu adalah msuh kita, sebagaimana firman-Nya yang bunyinya :

''Innasyaithaana lakum 'aduwwu fattajidzuuhu 'aduwwu''

''Bahwasanya syaithan itu musuh kamu sekalian, maka itu hendaklah kamu menjadikan dia itu musuh''(Al-Qur'an surat Al-Fathir ayat 6)

''Inna syathaana kaana lil insaani 'aduwwan mubiinaa''

''Bahwasannya syaithan itu adalah bagi manusia itu musuh yang nyata''(Al-Qur'an surat Al-Isra ayat 53)

Dengan kedua ayat firman ALLAH ini dan lain-lainnya lagi sebagaimana tersebut dalam Al-Qur'an teranglah bahwa syaithan itu musuh bagi manusia. Oleh sebab itu ALLAH memerintahkan kepada manusia supaya memusuhi syaithan. Oleh karena syaithan itu musuh manusia terutama bagi umat Islam, maka wajiblah kita umat islam memeranginya.

Adapun jihad kepada syaithan itu ada dua tingkatan :

Pertama, memerangi segala tipu muslihat seseorang yang masih menimbulkan keragu-raguan atau syak wasangka didalam kepercayaan(iman).

Kedua, memerangi segala apa yang dijatuhkan atas diri seseorang daripada kemauan dan keinginan yang melampui batas-batas yang telah ditetapkan oleh ALLAH.

Memerangi syaithan tingkatan yang pertama itu akan menerbitkan kepercayaan yang seyakin-yakinnya, dan memerangi syaithan tingkatan yang kedua itu akan menyebabkan sifat tahan uji dan berani melawan segala apa yang dan bermacam-macam keinginan yang akan menyesatkan dan menyengsarakan.

Maka seseorang Islam yang telah berhasil dapat berjihad terhadap hawa nafsunya sendiri dengan sempurna, kemudian berhasil dapat berjihad terhadap syaithan dengan selengkapnya, maka ia adalah Orang yang patut menjadi imam, pemuka atau pemimpin masyarakat umat Islam atau setidak-tidaknya penganjur dalam suatu golongan yang terdiri dari orang-orang Islam.

Iman Hijrah dan Jihad : Tentang Jihad Terhadap Nafsu

Tentang Jihad yang pertama ini tiap-tiap orang islam wajib mengerjakannya, dan jihad inilah yang terutama yang harus dikerjakan oleh tiap-tiap orang yang beriman. Menurut riwayat Nabi Muhammad s.a.w. pernah bersabda :


''Afdholul jihaadi ayu jaahidar rajulu nafsahu wahawaahu''

''Semulia-mulia peperangan itu ialah berperangnya seorang laki-laki terhadap nafsunya dan hawanya''

Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Najjar dari sahabat Abi Dzarrin r.a.(hadist dha'if)

''Afdhalul jihaadi man jaahada nafsahu fii dzaa tillahi 'azza wa jalla''

''Semulia-mulia peperangan itu ialah orang yang memerangi nafsunya sendiri dalam - berbakti kepada - ALLAH Yang Maha Mulia dan Maha Menang''

Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabarany dari sahabat Ibnu Amr r.a.(hadist dha'if)

''Qadimtum khaira maqdami, qadimtum minal jihaadil ashghari ilaljihaadil akbar jihaadul 'abdihawaahu''

''Kamu sekalian telah kembali pada sebaik-baik tempat kembali, dan kamu telah kembali dari perang yang lebih kecil menuju ke perang yang lebih besar, ialah berperangnya seorang hamba akan hawanya (nafsunya)

Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Al-Khatib dari sahabat Djabir r.a. Dan diriwayatkan pula oleh Imam Baihaqi.(hadist dha'if)

Masih ada banyak lagi hadist-hadist yang serupa dengan hadist-hadist tersebut, sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab hadist. Dan hadist-hadist tersebut dikuatkan oleh ayat firman ALLAH yang bunyinya :

''Walladziina jaahaduu fiinaa lanahdi yanhum sulanaa. Wa innallaha lama'al muhsiniin''.

''Dan orang-orang yang rajin berbakti kepadaKu, sungguh Aku(ALLAH) akan menunjukkan mereka pada jalanKu(agamaku), dan bahwasanya ALLAH itu beserta orang-orang yang berbuat baik''(Al Qur'an surat AL-Ankabut ayat 69)

Menurut keterangan Imam Ibnu 'Athijjah, ayat ini diturunkan di Mekah, jadi sebelum Nabi Muhammad berhijrah s.a.w. ke Madinah dan sebelum di turunkannya ayat yang memerintahkan memerangi orang-orang musryikin dan kafirin. Oleh sebab itu ayat itu mengandung maksud bahwa untuk berperang membela agama ALLAH dan menuntut karunia-Nya, orang harus lebih dulu mulai berperang terhadap dirinya sendiri yaitu hawa-nafsunya buat berbakti kepada ALLAH.


Adapun yang disebut berjihad(berperang) terhadap dirinya sendiri itu terdiri dari empat tingkatan :

Pertama, diri supaya rajin mempelajari kebenaran atau agama yang benar, yang berpokok atau berdasar dari ALLAH dan PesuruhNya, dengan berkeyakinan bahwa dirinya tidak akan dapat bahagia baik didunia maupun di akherat jika tidak dengan mengikut kebenaran itu.

Kedua, diri supaya rajin dengan sekuat-kuatnya menjalankan kebenaran yang telah didapatnya dan dipelajarinya itu, karena kebenaran yamg telah diperolehnya itu tidak akan berguna sama sekali jika tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan menurut kadar kekuatan dan kesanggupannya.


Ketiga, diri supaya rajin menyerukan dan menyiarkan kebenaran itu kepada orang banyak yang tidak yang belum mengetahuinya, sebab jika pengetahuan kebenaran itu tidak disiar-siarkannya, sudah tentu tidak akan berguna, lagi pula dirinya tidak akan terlepas dari siksa ALLAH, dan,


Keempat, dalam menyerukan dan menyiar-nyiarkan kebenaran itu haruslah dapat menahan berbagai-bagai rasa sakit, harus berani menderita bermacam- kepayahan dan penderitaan dan harus berani menhadapi berupa-rupa ancaman dan rintangan yang diperbuat oleh orang-orang yang tidak atau belum mau menerima kebenaran itu.


Jika Keempat syarat itu belum dikerjakan, maka belumlah dapat dikatakan telah berjihad terhadap dirinya sendiri atau hawa nafsunya. Demikianlah tingkatan uraian berjihad terhadap dirinya sendiri.



Saturday, September 17, 2011

Iman Hijrah dan Jihad : Pengertian Jihad di dalam Islam, Penjelasannya dan Tingkatannya


Orang yang berniat menuntut kebenaran harus mengetahui, bahwa perkataan ''jihad'' itu bahasa 'Arab, yang artinya menurut yang asli ialah:''bersungguh-sungguh mencurahkan segenap tenaganya untuk melawan musuh''. Adapun perkataan ''jihad'' itu berasal dari perkataan ''jahd'' yang artinya kekuatan.

Menurut keterangan sahabat Ibnu Abbas r.a. Perkataan ''jihad'' itu artinya :''mencurahkan segenap kekuatan dan bukanlah ketakutan untuk membela Allah terhadap cercaan orang yang mencerca dan permusuhan orang yang memusuhi'', dan menurut arti yang tertentu bagi syariat perkataan ''jahad'', itu artinya :''Bersungguh-sungguh mencurahkan segenap kekuatannya untuk membinasakan orang-orang kafir, dan termasuk pula berjihad terhadap nafsu, terhadap syaithan dan terhadap orang-orang pendurhaka''.

Oleh sebab itu di dalam Islam jihad itu terdiri dari empat tingkatan ;
1. Jihad terhadap nafsu.
2. Jihad terhadap syaithan.
3. Jihad terhadap ahli menganiaya, dan ahli-ahli berbuat jahat serta ahli-ahli bid'ah (pengubah peraturan-peraturan agama ALLAH yang telah pasti).
4. Jihad terhadap kaum kafirin dan musyrikin.

Keempat tingkatan jihad ini terkandung dalam firman ALLAH yang bunyinya :

''Wa jaahiduu fillahi haqqa jihaadihi''
''Dan berjihadlah kamu di dalam - Membela agama - ALLAH dengan sungguh-sungguh jihad.''(Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 78)

Menurut petunjuk Al-Qur'an, tidak dapat kita berjihad jika tidak dengan berhijrah, dan tidak dapat kita berhijrah jika tidak dengan beriman. Jadi seseorang tidak akan dapat berjihad jika ia tidak berhijrah lebih dulu, dan seseorang tidak akan dapat berhijrah jika ia tidak beriman lebih dulu. Adapun seseorang sesudah beriman lalu berhijrah kemudian berjihad, maka ia boleh menharapkan rahmat ALLAH Subhana wa Ta'ala.

Sebagai sandaran uraian itu kami kemukakan firman ALLAH yang lainnya :

''Innalladzina amanuu walladzina haajaru wa jaahadu fiisabiilillahi uulaika yarjuuna rahmatallahi wallahu ghafuruu rahiimu''

''Bahwasanya orang-orang yang beriman, dan orang-orang yang telah berhijrah, atau orang-orang yang telah berjihad di jalan (agama) ALLAH, mereka itu mengharap-harapkan rahmat ALLAH, dan ALLAH itu Maha Pengampun lagi Maha Pengasih.''(Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 218).

Iman Hijrah dan Jihad : Cara Pandang Seks Suami Isteri dalam Islam


Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa al Qur’an tidaklah melupakan aspek seksual dan hubungan badan antara suami dan istrinya. Didalamnya terdapat petunjuk kepada jalan yang paling lurus yang mengantarkan kepada fitrah dan insting yang pada saat bersamaan ia menjauhkannya dari kerusakan dan penyimpangan.

Telah diriwayatkan bahwa orang-orang Yahudi dan Majusi terlalu berlebihan didalam menjauhkan para wanitanya pada saat haidh sedangkan orang-orang Nasrani justru menyetubuhi dan tidak memperdulikan haidh mereka. Adapun pada orang-orang jahiliyah apabila para wanitanya mendapatkan haidh maka mereka tidaklah memberikan makan, tidak memberikan minum dan tidak juga duduk bersama mereka diatas tempat tidur dan tidak menempatkan mereka di rumah seperti yang dilakukan orang-orang Yahudi dan Majusi.

Karena itu sebagian kaum musliminmenanyakan kepada Nabi saw tentangapa-apa yang dibolehkan dan diharamkan bagi mereka didalam bercampur dengan istri mereka yang sedang mendapatkan haidh maka turunlah ayat yang mulia :

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ

اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqoroh : 222)

Orang-orang Arab memahami bahwa makna menjauhkan para wanita haidh adalah tidak menempatkan mereka di rumah, maka Nabi saw menerangkan kepada mereka maksud dari ayat itu dengan mengatakan,”Sesungguhnya aku memerintahkan kalian agar menjauhkan dari menyetubuhi mereka apabila sedang haidh dan aku tidak memerintahkan kalian untuk mengeluarkan mereka dari rumah sebagaimana dilakukan oleh orang-orang asing. Maka tatkala orang-orang Yahudi mendengar hal ini mereka pun berkata,”Orang ini menginginkan agar tidak meninggalkan sesuatu dari permasalahan kita kecuali terdapat perbedaan didalamnya dengan kita.”

Maka tidak mengapa bagi seorang muslim apabila ingin bersenang-senang dengan istrinya dengan tetap menjauhi tempat yang kotor, dengan begitu sikap islam—sebagaimana biasanya—adalah sikap yang moderat antara sikap orang-orang yang berlebih-lebihan didalam menjauhi wanita yang sedang haidh hingga mengeluarkannya dari rumah dengan sikap orang-orang yang berlebih-lebihan didalam mencampurinya hingga terjadi persetubuhan.

Penemuan kedokteran modern menyatakan bahwa darah haidh merupakan materi yang beracun didalam tubuh apabila tersisa sebagaimana penyingkapan rahasia dari perintah untuk menjauhkan dari menyetubuhi para wanita yang sedang haidh. Dan alat-alat reproduksi berada dalam keadaan terhenti, otot-otot berada dalam keadaan bergejolak dikarenakan sekresi kelenjar-kelenjar internal maka mencampuri (jima’) dengannya akan membahayakan diri wanita itu bahkan bisa menghentikan keluarnya darah haidh sebagaimana hal itu dapat menyebabkan keguncangan otot-otot... sehingga terkadang dapat menyebabkan peradangan pada alat-alat reproduksi.

Telah terjadi pada masa sahabat bahwa salah seorang sahabat saat bermain-main didalam pembukaan persetubuhanya dengan istrinya dia menghisap kedua putingnya dan menyusu darinya yaitu merasakan sedikit susu darinya. Kemudian dia mendatangi Abu Musa al Asy’ari dan meminta fatwa darinya maka Abu Musa mengatakan kepadanya,’Maka dia haram bagimu.’ Kemudian dia mendatangi Abdullah bin Mas’ud dan beliau mengatakan kepadanya,”Tidak ada salah bagimu. Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali antara dua tahun. Hadits dari Rasulullah saw,’Susuan pada usia dua tahun.’ Sedangkan firman Allah swt :


وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَة
Artinya : “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al Baqoroh : 233)

Maksudnya, susuan yang menjadikannya mahram bagi wanita itu adalah usia tertentu yaitu usia dimana manusia mengalami pertumbuhan daging, penguatan tulang yaitu pada usia dua tahun pertama adapun setelah usia itu maka tidak ada rodho’ah (susuan). Maka Abu Musa al ‘Asy’ari mengatakan,”Janganlah engkau bertanya (lagi) kepadaku selama tinta ilmu ini (maksudnya : Abdullah bin Mas’ud, pen) berada ditengah-tengah kalian. Maka bagi seorang suami diperbolehkan menyusu dari istrinya, hal itu adalah bagian dari bersenang-senang yang disyariatkan dan tidak perlu merasa sempit.”

Para fuqaha juga memperbolehkan bagi seorang istri mencium kemaluan suaminya dan kalaupun seorang suami mencium kemaluan istrinya maka tidaklah mengapa. Adapun jika tujuannya adalah mengeluarkan mani darinya maka kemungkinan hal itu adalah makruh. Aku (al Qaradhawi) tidak bisa mengatakan bahwa hal itu diharamkan karena tidak ada dalil yang mengharamkannya secara pasti. (lihat : Hukum Oral Seks, di rubrik ini). Dan itu (kemaluan) bukanlah tempat kotor sepertihalnya dubur dan tidak ada nash tertentu namun itu adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh manusia. Maskipun seseorang bersenan-senang melalui mulut (oral seks) adalah prilaku yang tidak umum namun kita tidak bisa mengharamkannya khsususnya jika hal itu dilakukan dengan kerelaan istri dan menyenangkan istrinya.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾

Artinya : ‘Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7). Ayat inilah dasarnya.

Sesungguhnya hubungan seksual antara suami istri mempunyai pengaruh yang sangat penting didalam kehidupan suami istri. Terkadang ada yang tidak memberikan perhatian terhadapnya dan meletakkannya pada tempat yang tidak sesuai hingga menjadikan keruh kehidupannya, menyebabkannya gundah bahkan terkadang menjadikannya akumulasi kesalahan didalamnya sehingga mengkandaskan kehidupan suami istri..

Mungkin ada sebagian orang yang beranggapanbahwa islam mengabaikan sisi ini dan enggan memberikan perhatian terhadapnya. Mungkin sebagian lainnya mengira bahwa agama ini terlalu tinggi dan suci untuk mamasuki sisi ini walaupun hanya ssekedar pengetahuan dan pengarahan atau penentuan hukum dan penataan berdasarkan pandangan sebagian ahliagama terhadap seks adalah “sesuatu yang kotor dan rendah bagai hewan”

Realitanya bahwa islam tidaklah melupakan sisi yang sensitif ini dari kehidupan manusia dan kehidupan keluarga. Ia memiliki berbagai perintah dan larangannya baik berupa arahan dengan wasiat akhlak atau berupa aturan-aturan yang mengikat.

Yang pertama ditetapkan islam dalam sisi ini adalah pengakuan terhadap fitrah yang mendorong kepada seks serta keasliannya, dan merendahkan berbagai pandangan berlebihan yang condong kepada penyimpangan atau anggapan bahwa hal itu adalah sesuatu yang kotor dan menjijikkan. Untuk itu agama melarang orang-orang yang ingin mematikan syahwat seksnya, sedangkan yang lainnya mengatakan mereka ingin menjauhi para wanitadan meninggalkan pernikahan, sabda Rasulullahsaw,”aku adalah orang yang paling mengetahui dan paling takut daripada kalian kepada-Nya akan tetapi aku bangun dab tidur, aku berpuasa dan berbukan dan aku menikahi para wanita. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku maka dia bukanlah dari golonganku.” (www.islamonline.net)

Bersentuhan Sesama Kelamin

Bersentuhan sesama kelamin dengan menggunakan alat atau kain bisa dikategorikan kedalam masturbasi jika kita melihat makna etimologi dari istimna’ (masturbasi) yaitu bahwapada asalnya istimna’ (masturbasi) adalah mengeluarkan mani bukan melalui persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya. (Mu’jam Lughotil Fuqoha juz I hal 65)

Begitupula makna masturbasi didalam dunia seksologi yaitu menyentuh, menggosok dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual (orgasme) baik tanpa menggunakan alat maupun menggunakan alat... Sedangkan onani mempunyai arti sama dengan masturbasi. Namun ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi dapat berlaku pada perempuan maupun laki-laki. (sumber : http://situs.kesrepro.info)

Didalam buku-buku fiqih, kata-kata istimna’ (masturbasi) dipakai untuk mengeluarkan mani dengan menggunakan tangannya atau tangan istrinya namun jika kita melihat kepada tujuan dari perbuatan itu yaitu mengeluarkan mani maka mengeluarkan mani dengan cara apa pun tanpa memasukkan kemaluan laki-laki ke kemaluan wanita maka ia bisa dikatakan sebagai perbuatan masturbasi. (Lihat : Hukum Onani dan Masturbasi, di rubrik ini).

Jika Bukan dengan Istrinya .
Pada dasarnya zina adalah masuknya kemaluanseorang laki-laki kedalam kemaluan seorang perempuan yang tidak sah baginya atau bukan istrinya tanpa adanya keraguan dengan masuknya kemaluan laki-laki itu kedalam kemaluan perempuan itu, berdasarkan firman Allah swt ;
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32). Dan para ulama telah bersepakat jikahal itu terjadi maka wajib bagi pelakunya dikenakan hadd (sangsi).

Namun demikian ada suatu hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa Nabi sawbersabda,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah pandangan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)

Hadits diatas menjelaskan kepada kita bahwa zina bisa terjadi melalui pandangan, perkataan, begitupula dengan tangan atau anggota tubuh yang lain yang kemudian diikuti oleh kemaluannya.
Namun terhadap zina kedua ini maka pelakunya tidaklah dikenakan hadd (hukuman) bahkan kafarat dikarenakan tidak adanya nash yang jelas menyebutkan tentang permasalahan ini.

Dan apa yang anda tanyakan yaitu terjadinya sentuhan antara dua kemaluan dari dua orang yang tidak dihalalkan diantara mereka berdua atau bukan antara suami istri maka ini termasukperbuatan zina mekipun tidak masuk dalam kategori pertama namun ia lebih berat daripada sekedar masturbasi dengan menggunakan mata, tangan sendiri, perkataan atau sejenisnya.Dan hal ini termasuk didalam perbuatan yang diharamkan.

Wallahu A’lam

Tuesday, September 13, 2011

Iman Hijrah dan Jihad : Amalan-Amalan Kebaikan untuk Mendulang Pahala


Bismillahirramanirrahim

Amalan-Amalan Kebaikan untuk Mendulang Pahala

Dari Khaira Ummatin

Risalah di bawah ini mengulas sedikit tentang beberapa amalan yang mudah dilaksanakan dan akan mendapatkan ganjaran pahala yang sangat besar dengan karunia dari Allah SWT. Amalan-amalan ini banyak dilalaikan dan diremehkan oleh sebagian besar manusia, padahal di dalamnya terdapat banyak pahala. Adapun amalan-amalan itu adalah sebagai berikut:

1. Memperbanyak sholat di al-Haramain asy-Syarifain (Masjid Haram dan Masjid Nabawi). Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra. Rasulullah saw. bersabda: Shalat di masjidku ini lebih afdhal dari 1000 sholat di masjid lainnya kecuali masjid Haram, dan sholat di masjid Haram lebih afdhal dari 100.000 sholat di masjid lainnya. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) . Dan sholat seorang wanita di rumahnya lebih baik daripada sholat di masjid Haram dan masjid Nabawi.

2. Sholat di masjid Quba` . Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang keluar hingga sampai ke masjid ini, masjid Quba`, lalu sholat di dalamnya, maka baginya pahala yang sama dengan (pahala) umroh. (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah)

3. Rutin melaksanakan sholat Dhuha . Dan waktu yang terbaik untuk melak- sanakannya adalah ketika matahari sudah semakin terik, Rasulullah saw. bersabda: Sholatnya orang-orang yang bertaubat adalah ketika unta kecil telah merasakan panasnya (matahari). (HR. Muslim)

4. Menggandakan istighfar . Seperti dengan membaca doa: Ya Allah, ampunilah orang-orangmukminin dan mukminat, orang-orang muslimindan muslimat, baik yang masih hidup di antara mereka maupun yang sudah meninggal. Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang meminta ampun untuk orang-orang mukmin dan mukminat maka Allah akan menuliskan untuknya setiap mukmin dan mukminat satu kebaikan. (HR. Thabrani)

5. Qiyamul Lail pada saat Lailatul Qodar. Tahukah Anda bahwa pahala orang yang melaksanakan qiyamul lail pada saat lailatul qodar lebih afdhal dari pahala ibadah selama kira-kira 83 tahun lebih 3 bulan? Allah swt. berfirman: Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukahkamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikatJibril dengan ijin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraansampai terbit fajar. (QS. Al-Qodar: 1-5)

6. Menggandakan tasbih. Yaitu dengan membaca: Maha suci Allah dan dengan memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, keridhoan diri-Nya, seberat Ars-Nya, dan sepanjang kalimat-Nya.

7. Membaca doa ketika akan memasuki pasar. Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang memasuki pasar maka hendaklah ia membaca [ Laa ilaaha illallahu wahdahuu laa syariikalahu, lahul mulku walahul hamdu yuhyi wayumiitu, wa huwa hayyun laa yamuutu, biyadihil khoir, wa huwa `alaa kulli syai`in qodiir ] (Tiada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian, Yang menghidupkan dan Mematikan. Ia hidup dan tidak mati, di Tangan-Nya kebaikan dan Ia MahaKuasa atas segala sesuatu.), maka Allah akan menulis baginya satu juta kebaikan, dihapuskan darinya satu juta kejelekan dan diangkat derajatnya satu juta derajat. Dan dalam riwayat lain disebutkan: Dan akan dibangun untuknya rumah di surga. (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim)

8. Berumroh di bulan Romadhon. Karena berumroh di bulan Romadhon sama dengan berhaji sekali. Sebagaimana sebda Rasulullah saw. kepada Ummu Sinan: Bila bulan Romadhon tiba maka berumrohlah karena berumroh di saat tersebut sama dengan berhaji sekali. Atau bersabda: sama dengan berhaji bersamaku. (Muttafaqun `alaihi)

9. Mengamalkan adab-adab pada hari Jumat. Rasulullah saw. bersabda: Siapa yang memandikan atau mandi lalu bersegera dan berjalan kaki, tidak dengan mengendarai sesuatu, lalu mendekati imam, menyimak dan tidak bercanda, maka baginya setiap langkah amal setahun pahala puasa dan sholatnya. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Nasai).

10. Puasa Sunnah. Nabi saw. menganjurkan untuk memperbanyak puasa sunnah dalam beberapa hari tertentu dalam satu tahun, misalnya puasa dua hari (Senin dan Kamis), hari-hari putih (13, 14,15 setiap bulan Hijriah), bulan Sya`ban, enam hari di bulan Syawal, Muharrom, puasa hari Arafah bagi selain jemaah haji dan pada hari Asyura. Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang berpuasa satu hari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya (dirinya) dari api neraka sejauh 70 tahun perjalanan. (HR. Ahmad)

11. Memberi buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa. Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapayang memberi buka pada orang yang berpuasa maka baginya sama dengan pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

12. Memperbanyak ucapan ~Laa haula walaa quwwata illaa billah~ (Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan (pertolongan) Allah). Karena ucapan ini adalah salah satu kekayaan surga, sebagaimana dijelaskan dalam salah satu haditsMuttafaqun `alaihi dari Rasulullah.

13. Memenuhi kebutuhan manusia. Rasulullah saw. bersabda dalam salah satu hadits yang panjang: Aku berjalan beriring dengan saudaraku sesama muslim dalam suatu keperluan lebih aku senangi daripada beri`tikaf di masjid selamasatu bulan. (HR. Thabrani dan ditahsin oleh Al-Albani).

14. Sholat dua rokaat setelah terbitnya matahari. Dari Anas bin Malik ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang sholat subuh berjamaah lalu duduk-duduk berdzikir kepada Allah hingga terbitnya matahari kemudian sholat dua rokaat maka ia akan mendapatkan pahala haji dan umroh. Beliau berkata: Rasulullah saw. bersabda: Sempurna, sempurna, sempurna. (HR. Tirmidzi dan ditahsin oleh Al-Albani)

15. Menyantuni anak yatim. Dari Sahal bin Saad bahwa Rasulullah saw. bersabda: Saya dan pengasuh anak yatim di surga seperti ini. (HR. Bukhari) Beliau memberi isyarat dengan kedua jarinya, jari telunjuk dan tengah. Dan Anda bisa melakukan itu melalui salah satu yayasan atau lembaga sosial lainnya.

16. Senantiasa sholat jenazah. Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Siapa yang menghadiri jenazah hingga disholati maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang menghadirinya hingga dimakamkan maka ia akan mendapatkan dua pahala qirath. Dikatakankepada beliau: Apakah qirath itu? Beliau menjawab: Yaitu seperti dua gunung yang besar. (Muttafaqun `alaihi)

17. Memperbanyak sholawat untuk Nabi saw . Jadi barangsiapa yang bersholawat untuk nabi saw. sekali, maka Allah akan bersholawat untuknya sepuluh kali, dan akan menjadi manusia paling utama nanti pada hari kiamat. Allah swt. mewakilkan malaikat yang berkeliling menyampaikan salam ummatnya kepada nabi mereka.

18. Sholat Isya dan Subuh secara berjamaah. Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang sholat isya secara berjamaah maka seakan-akan ia telah melaksanakan sholat tengah malam, dan barangsiapa yang sholat subuh berjamaah maka seakan- akan ia telah melaksanakan sholat sepanjang malam. (HR. Muslim)

19. Membaca tasbih, tahmid, dan takbir . Masing-masing 33 kali pada setiap selesai sholat, lalu membaca: ~laa ilaaha illallahu, wahdahuu laa syariikalahu, lahul mulku walahul hamdu, wahuwa `alaa kulli syai`in qodiir ~. Ucapan ini memiliki keutamaan yang sangat besar sebagaimana diriwayatkan dalam hadits tentang orang-orang fakir Muhajirin yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah (hadits panjang Muttafaqun `alaihi) dalam bab Dzikir-dzikir yang dibaca setelah sholat fardhu.

20. Dakwah kepada Allah dan menasihati orang lain. Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan maka ia pun akan menanggung dosa yang sama dengan dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun. (HR. Muslim) . Jadi bila Anda menasihati orang lain untuk menuju Allah maka pahala nasihat itu ukan mengalir untukmu selama nasihat itu masih berguna bagi dirinya hingga hari kiamat. Misalnya dengan menyebarkan kebaikan seperti tulisan-tulisan yang ada di hadapan Anda sekarang ini, maka Anda akan mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya hingga hari kiamat dengan adzin Allah swt.

21. Sholat empat rokaat sebelum ashar. Sabda Rasulullah saw.: Semoga Allah merahmati seseorang yang sholat 4 rokaat sebelum ashar. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). Empat rokaat itu dilakukan dengan dua salam setelah adzan dan sebelum iqomah.

22. Mengunjungi orang yang sakit. Sabda Rasulullah saw.: Barangsiapa me- ngunjungi orang yang sakit, maka ia akan tetap di khurfah surga. Rasulullah saw. ditanya: Apakah khurfah surga itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Buah surga yang dipetik. (HR. Muslim) Dan Anda akan diampuni oleh 70.000 malaikat. (Sebagaimana yang terdapat dalam hadits panjang.)

23. Puasa, mengikuti jenazah, menengok orang yang sakit, dan memberi makan orang miskin. Bila semua ini terkumpul pada seorang muslim pada satu hari maka ia akan masuk surga dengan karunia Allah, sebagaimana yang terjadi pada diri Abu Bakar ra., di mana Rasulullah saw. bersabda dalam hadits yang panjang: Tidaklah hal itu semua berkumpul pada seseorang kecuali ia akan masuk surga. (HR. Muslim)

24. Mengadakan perdamaian di antara manusia. Allah swt. berfirman: Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi shodaqoh atau berbuat ma`ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. (QS. An-Nisa: 114) . Dan banyak hadits yang menunjukkan keutamaan hal itu.

25. Memperbanyak ucapan~Subhaanallahi walhamdulillahi walaailaaha illallahu wallahu akbar . Ucapan ini lebih afdhal daripada hari terbitnya matahari, sebagaimana terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Nabi saw.. Ucapan ini juga termasuk yang paling disenangi oleh Allah swt. sebagaimana dalam hadits shohih.

26. Membaca QS. Al-Ikhlas berulang-ulang. Karena surat ini sebanding dengan sepertiga Al-Quran dalam hal pahala dan kandungan maknanya, di mana surat ini mengandung Tauhid, pengagungan dan penghormatan kepada Allah swt.. Rasulullah saw. bersabda: Qul huwallahu ahad, sebanding dengan sepertiga Al-Quran, dan Qul yaa ayyuhal kaafirun, sebanding denganseperempat Al-Quran. (HR. Thabrani dan ditashih oleh as-Suyuti dan al-Albani) . Dan perlu diperhatikan bahwa sepertiga dalam keutamaan tidak berarti merasa cukup membacanya dan meninggalkan bacaan surat-surat Al-Quran lainnya.

27. Shodaqoh jariyah. Misalnya dengan membantu pembangunan masjid, penggalian sumur, madrasah, tempat pengungsian, pendidikan anak tentang agama yang benar dan adab-adab Islam serta pendidikan anak untuk selalu melakukan kebaikan, karena bila anak Adam meninggal maka amalannya akan terputus kecuali tiga hal, di antaranya adalah anak sholeh yang mendoakan orang tuanya. Termasuk pula mencetak, menyebarkan dan membagikan buku-buku dan kaset-kaset yang berguna ataupun memberikan dukungan dana melalui kantor-kantor kerjasama dakwah, penyuluhan dan bimbingan untuk orang-orang asing atau yayasan dan lembaga keagamaan.

28. Sholat empat rokaat sebelum dhuhur dan empat rokaat setelahnya. Dari Ummu Habibah ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapayang senantiasa melaksanakan sholat sunnat 4 rokaat sebelum dhuhur dan 4 rokaat setelah dhuhur maka Allah akan mengharamkan baginya neraka. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi) Empat rokaat itu dengan dua salam antara adzan dan iqomah, dan 4 rokaat dengan dua salam setelah sholat dhuhur.

29. Qiyamul Lail, menyebarkan salam dan memberi makan. Dari Abdullah bin Salam ra., Nabi saw. bersabda: Wahai sekalian manusia, sebarkanlahsalam, berilah makan dan sholatlah di waktu malam sementara manusia sedang tidur, maka kalian akan masuk surga dengan selamat. (HR. Tirmidzi) Rasulullah saw. juga bersabda: Sholat yang paling afdhal setelah sholat fardhu adalah sholat lail. (HR. Muslim)

30. Mengikuti ucapan muadzin. Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang membaca ketika mendengar adzan: ~Allahumma rabba hadzihidda`watittaammati washsholatil qooimatiaati Muhammadanil wasiilata walfadhiilata wab`atshu maqoomam mahmuudanilladzi wa `adtah~ (Ya Allah, Tuhan pemilik panggilan yang sempurna ini (adzan) dan sholat (wajib) yang ditegakkan ini. Berilah wasilah (derajat yang tinggi) dan fadhilah kepada Rasulullah dan bangkitkanlah beliau pada maqom yang terpuji yang telah Engkau janjikan.) Maka ia berhak mendapatkan syafaatku nanti pada hari kiamat. (HR. Bukhari)

31. Memperbanyak membaca dan menghapal Al-Quran. Allah swt. berfirman: Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah dan mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. (QS. Faathir:29) . Dari Ibnu Mas`ud ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitab Allah maka baginya satu kebaikan dan kebaikan itu dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan. Saya tidak mengatakan bahwa `alif laam mim` itu satu huruf, tetapi `alif` satu huruf, `laam` satu huruf, dan `mim` satu huruf. (HR. Tirmidzi dan berkata: Hadits hasan shohih)

32. Memperbanyak dzikir kepada Allah. Sabda Rasulullah saw.: Maukah kalian aku kabarkan kepada kalian amalan yang paling baik dan suci yang kalian miliki, yang paling tinggi dalam derajat kalian, paling baik bagi kalian daripada menginfakkan emas dan perak dan lebih baik daripada ketika kalian bertemu musuh lalu kalian memenggal lehernya atau mereka memenggal leher kalian? Mereka menjawab: Tentu. Beliau bersabda: Yaitu dzikir kepada Allah Ta`ala. (HR. Tirmidzi)

Catatan: Untuk Nomor 1, Nomor 2, dan Nomor 8, Insya Allah dapat terlaksana jika sekiranya kita berkunjung ke Makkah Al Mukarram (Arab Saudi).

Iman Hijrah dan Jihad : Menabung Dosa Tak Terhingga di Internet

Dari Moeflich Hasbullah

Tanpa sadar, di zaman canggih dan serba mudah ini, banyak sekali orang menabung dosa hingga tak terhitung jumlahnya di internet melalui cara yang sangat mudah. Mari kita lihat.

Dari Ibnu Mas’ud r.a, Rasulullah SAW bersabda: “Tiada suatu jiwa yang terbunuh dengan penganiayaan, melainkan putera Adam yang pertama dahulu itu, mendapat bahagian dari penumpahan darah itu, karena ia yang pertama membuka jalan untuk penumpahan darah.” (HR.Bukhari dan Muslim).

Dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barang siapa yang mengajak ke jalan hidayah, maka baginya dari pahala seperti pahala (sebanyak pahala) pengikutnya, dengan tidak mengurangi sedikit pun dari pahala mereka. Dan barang siapa yang mengajak ke jalan sesat, maka menanggung dosa sebanyak dosa-dosa pengikutnya, dengan tidak mengurangi dari dosa-dosa mereka sedikit pun. ”(HR. Imam Muslim)

Dari dua hadits di atas, artinya, bila kita melakukan sebuah keburukan, dosa atau maksiat dalam hal apa saja, maka orang yang pertama kali melakukannya (pembuka jalan/ pelopor) akan kebagian dari dosa yang kita lakukan. Bila kita menatap, menikmati apalagi terangsang karena melihat gambar-gambar porno, ekspos aurat, gambar-gambar yang membangkitkan syahwat birahi yang dipasang seseorang di internet, selebaran, majalah, koran, iklan dll, maka orang itu kebagian dosanya kita. Bila kita menyebarkannnya lagi, maka kita dan orang yang memasangnya pertama kali akan mendapatkan saham dosa-dosa dari orang-orang yang meneruskannya. Begitu seterusnya.

Terbayangkah berapa banyak tabungan dosa yang ia kumpulkam bila gambar-gambar maksiat itu disebar dan disebar lagi oleh orang lain sudah diluar kontrol dan pengetahuan kita sampai tak terhitung?
Bayangkan, bila ratusan bahkan ribuan orang mengikuti, menyebarkan dan meneruskan keburukan yang kita lakukan, berapa tabungan dosa yang tidak terasa yang akan kita rasakan akibatnya di akhirat kelak? Orang yang tabungan dosa dan kemaksiatannya sangat banyak, mudahkah ia meminta ampun kepada Allah SWT bila tidak bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubat nasuha) ?

Bila pun kita bertaubat nasuha, berapa banyak tebusan yang harus kita lakukan untuk membersihkan dosa-dosa kita di masa lalu yangsudah disebarkan orang, yang kita lakukan tidakterasa sambil iseng, sambil tertawa, sambil santai dan minum kopi di depan komputer.

Segeralah berhenti menyebarkan keburukan dan memfasilitasi orang lain melakukan dosa dan maksiat di internet. Atau kita akan merasakan akibatnya di akhirat kelak dimana penyesalan disana tidak akan berguna sama sekali…!!

Marilah kita menyadari ini dan mulai menggunakan internet dengan sehat, untuk kebaikan, untuk fasilitas beramal ibadah. Marilah kita menggantinya dengan menyebarkan kebaikan, dakwah, berbagi ilmu yang bermanfaat, nasehat, saling membantu dan seterusnya.

Mudah-mudahan, pahala dan keutamaan amal-amal kita di internet dapat menambah amal-amal ibadah kita yang minim kepada Allah SWT di bidang lain. Bukankah di zaman modern ini, membaca Qur’an, menghafal juz ‘amma, shalat dhuha, shalat berjama’ah, tahajjud sudah kita gantikan waktunya dengan nongkrong menghabiskan waktu di depan komputer/internet? Banyak jalan untuk beramal ibadah dan menumpuk kebaikan. Mengapa kita tidak melakukannya melalui internet?? “… maka baginya dari pahala seperti pahala (sebanyak pahala) pengikutnya, dengan tidak mengurangi sedikit pun dari pahala mereka.”

Iman Hijrah dan Jihad : BERSETUBUH KETIKA HAID : PENJELASAN SYARAK MENGENAINYA


(Dengan nama Allah, Segala puji bagi Allah, Selawat dan salam ke atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga, sahabat dan para pengikut Baginda)

Apakah Dia Kaffarah Kerana Bersetubuh Ketika Haid Itu?

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu‘ Abbas Radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya bagaimana dengan keadaan seseorang yang mendatangi (menjimak atau menyetubuhi) isterinya pada ketika haid.

Baginda lalu bersabda:
Maksudnya: “(Dia) bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar.”(Hadis riwayat Abu Daud)
Hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Majah, ad-Daruquthni, ad-Darimi dan an-Nasa’i. Menurut Abu Daud dan al-Hakim, ini adalah hadis shahih. Manakala yang lainnya mengkategorikan hadis ini bertaraf marfu‘ dan mawquf.

Manakala hadis mawquf kepada Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma Baginda Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Maksudnya: “Jika (dia) menyetubuhinya (isterinya) pada waktu permulaan darah (haidh), maka (dia membayar) satu dinar. Dan jika (dia) menyetubuhinya (isterinya) pada waktu darah berhenti (kering), maka (dia) membayar setengah dinar.”(Hadis riwayat AbuDaud)

Berdasarkan kedua-dua hadis di atas, kaffarah yang dimaksudkan itu ialah 1 (satu) dinar jika berlaku persetubuhan pada permulaan haid, iaitu ketika darah haid masih kuat warnanya.

Manakala ½ (setengah) dinar jika berlaku persetubuhan pada penghujung atau akhir haid,iaitu ketika darah haid beransur lemah warnanya dan hampir-hampir kering atau sudah berhenti.

Adapun maksud dinar di atas adalah dinar mengikut timbangan Islam daripada emas tulin. Satu dinar bersamaan dengan satu misqal daripada emas, iaitu 4.25 gram emas (mengikuttimbangan pada zaman sekarang).

Sebagai irsyad, harga minima bagi satu gram emas 21 karat (setakat Irsyad Hukum ini ditulis) ialah $29.70. Maka nilai satu dinar mengikut nilaian matawang ringgit ialah 4.25 gram x$29.70 = $126.225. Manakala setengah dinar pula bernilai $63.1125.(Ini untuk Brunei(dolar), untuk malaysia sila kira dalam nilaian ringgit malaysia)
(anggaran semasa di Malaysia, 1 gram emas = rm125.30x4.25gram =rm 532.525)
*SILA DAPATKAN HARGA EMAS SEMASA DAN TERKINI DI PASARAN (4.25 GRAM)*
Kaffarah yang disebutkan itu hanya dikenakan ke atas suami sahaja dan disedekahkan kepadagolongan fakir dan miskin. Manakala menurut Imam ar-Rafi‘e Rahimahullah, memadai kaffarah tersebut diberikan kepada seorang fakir sahaja.

Bersetubuh Setelah Kering Darah Haid Tetapi Belum Mandi

Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Majmu‘ bahawa ulama-ulama Syafi‘e mengatakan apabila perempuan yang haid itu sudah kering darahnya, maka terangkatlah beberapa perkara yang diharamkan ke atasnya seperti puasa, talak dan zhihar.

Adapun larangan kerana disebabkan hadas seperti sembahyang, tawaf, sujud Tilawah dan Syukur, i‘tikaf, memegang dan membaca al-Quran dan tinggal atau duduk dalam masjid, masih dilarang dan masih berjalan hukumnya sehinggalah dia mandi mengangkat hadas besar. Begitu juga larangan bersetubuh dan mubasyarah (menyentuh) kawasan antara pusat dan lutut.

As-Sayyid al-Bakri menukilkan kata-kata Syaikh al-Islam Zakariyya al-Anshari dalam Syarh ar-Raudh, sebagaimana diharamkan bersetubuh pada akhir waktu haid, diharamkanjuga bersetubuh setelah darah haid berhenti atau kering sebelum mandi mengangkat hadas besar.

Menurut jumhur ulama, hukum bersetubuh dengan perempuan yang haid sebelum dia mengangkat hadas sekalipun darahnya sudah kering atau berhenti atau bersih adalah haram sehinggalah dia terlebih dahulu mandi mengangkat hadas ataupun bertayammum (pada keadaan sah tayammumnya itu).

Begitu juga dengan mubasyarah (menyentuh) kawasan antara pusat dan lutut sehinggalah perempuan tadi mengangkat hadas besar. Jika dia tidak mendapati air, maka hendaklah dia bertayammum kerana tayammum itu bersamaan dengan mandi dalam mengangkat hadas.

Di samping itu jumhur mengatakan jika seseorang bersetubuh dengan perempuan yang sudah berhenti atau kering darah haid dansebelum mandi, maka (sunat) ke atasnya kaffarah, iaitu bersedekah kepada orang fakir miskin dengan ½ (setengah) dinar.

Perintah Untuk Mandi Setelah Kering Darah Haid
Ulama sepakat bahawa mandi mengangkat hadas disebabkan haid dan nifas adalah wajib, iaitu apabila telah berhenti atau kering darah tersebut.

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis riwayat ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha ketika Fatimah binti Abi Hubaisy menemui Baginda mengenai masalah haid dan istihadhah.

Maksudnya: “Maka jika datang haidhmu, maka kamu tinggalkanlah sembahyang, dan jika (kadar masa kebiasaan haidh) telah berlalu (tamat), maka bersihkanlah dari dirimu darah haidh (mandilah) kemudian sembahyanglah”.
(Hadis riwayat al-Bukhari)

Secara dasarnya darah haid itu bukan sahaja menjijikkan kepada orang lain, malah bagi perempuan yang mengalami haid itu sendiri. Kerana itu, tegahan melakukan persetubuhan ketika haid walaupun menggunakan kondom adalah sangat wajar, di samping ianya mendatangkan mudharat. Manakala dari sudut pandangan agama, hukumnya adalah haram dan melakukannya dengan senghaja merupakan dosa besar dan pelakunya disunatkan membayar kaffarah.

Menurut Imam al-Ghazali, melakukan persetubuhan sebelum mandi akan mewarisi judzam (penyakit kusta) kepada anak.

Oleh kerana itu hubungan suami isteri akan terbatas selama mana isteri belum mandi mengangkat hadas, sekalipun darah haid sudahkering atau berhenti. Maka apabila darah haid telah kering, wajiblah menyegerakan mandi untuk mengangkat hadas supaya tidak tertinggal melaksanakan ibadat yang dituntut.

WALLAHUA'LAM

Iman Hijrah dan Jihad : Hukum-Hukum Haid


Terdapat beberapa hukum yang wajib ke atas wanita ketika sedang haid. Berikut dikemukakan sebahagian daripadanya yang terpenting:

Pertama : Solat.

Diharamkan solat ke atas wanita yang sedang haid, sama ada solat sunat mahupun solat fardhu. Bahkan tidak sah jika dia tetap melaksanakannya.

Namun terdapat satu pengecualian, iaitu apabila dia sempat memperoleh satu rakaat solat fardhu dalam waktunya, sama ada di awal waktu atau akhir waktu, maka wajib ke atasnya untuk melaksanakan solat fardhu tersebut.
Contoh : Memperoleh satu rakaat di awal waktu.

Seorang wanita didatangi haid selepas masuk waktu Maghrib. Akan tetapi antara saat masuk waktu Maghrib dan saat dia didatangi haid, wujud satu tempoh masa yang, paling minima, sempat untuk dia melaksanakan rakaatpertama solat Maghrib.

Maka wajib baginya mengqadha solat Maghrib tersebut apabila suci. Ini kerana pada asalnya dia dikira sempat mendapat satu rakaatdaripada solat Maghrib tersebut sebelum datang haid.
Contoh : Memperoleh satu rakaat di akhir waktu.

Seorang wanita suci daripada haid sebelum terbit matahari. Akan tetapi antara saat dia suci dan saat terbit matahari wujud satutempoh masa yang, paling minima, sempat untuk dia melaksanakan rakaat pertama solat Subuh.

Maka wajib baginya mengqadha solat Subuh tersebut apabila dia selesai bersuci (mandi wajib). Ini kerana pada asalnya dia dikira sempat mendapat satu rakaat daripada solat Subuh tersebut apabila tamat haidnya.
Jika tempoh masa yang wujud di awal waktu bagi wanita yang didatangi haid atau di akhir waktu bagi wanita yang tamat haid adalah terlalu singkat sehingga tidak mungkin melaksanakan minima satu rakaat solat, maka tidak wajib untuk baginya melaksanakan solat tersebut.

Dalil bagi seluruh hukum ini ialah sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam :

“Sesiapa yang mendapat satu rakaat dari solat maka sesungguhnya ia telah mendapat solat.” [ Shahih al-Bukhari – no: 580 (Kitab waktu-waktu solat) dan Shahih Muslim – no: 607 (Kitab al-Masjid) ]
Apabila seorang wanita tamat haidnya dan sudah bersuci lalu dia berjaya memperoleh satu tempoh masa dalam waktu Asar, adakah wajib baginya untuk melaksanakan kedua-dua solat Zohor dan Asarnya ( jamak takhir )? Atau sesudah bersuci dia berjaya memperoleh satu tempoh masa dalam waktu Isyak, adakah wajib baginya untuk melaksanakan kedua-dua solat Maghrib dan Isyak ( jamak takhir )?

Terdapat perselisihan pendapat dalam persoalan ini. Namun yang benar dia hanya wajib melaksanakan solat yang berada dalam waktu tersebut sahaja. Iaitu solat Asar dalam waktu Asar (tanpa menjamak solat Zohor), solatIsyak dalam waktu Isyak (tanpa menjamak solatMaghrib).

Dalilnya adalah sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam :
“Apabila seseorang kamu memperoleh satu sujud daripada solat Asar sebelum terbenam matahari, maka hendaklah dia menyempurnakan solatnya.” [ Shahih al-Bukhari – no: 556 (Kitab waktu-waktu solat) ]
Dalam hadis di atas Rasulullah tidak berkata: “Maka sesungguhnya dia telah mendapat solat Zuhur dan Asar” atau: “Wajib solat Zuhur ke atasnya.”

Pendapat ini juga diperkuatkan oleh sebuah kaedah usul yang menyebut:
Pada asalnya tidak ada hukum yang ditanggung
(oleh manusia kecuali yang dipertanggungkan oleh syara’).
Pendapat ini merupakan mazhab Abu Hanifah dan Malik sebagaimana yang disebut oleh Imam al-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Majmu’ Syarh al-Muhazzab.

Kedua : Berzikir dan Membaca al-Qur’an.

Wanita yang sedang haid boleh berzikir,ber tasbih (membaca Subhanalah ), ber tahmid (membaca alhamdulillah ), membaca Bismillah ketika makan dan sebagainya. Boleh juga membaca buku-buku hadis, fiqh (buku agama), berdoa, mengaminkan doa dan mendengar bacaan a-Qur’an.

Jelas di dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim serta kitab-kitab hadis yang lain bahawa Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersandar di riba ‘A’isyah radhiallahu 'anha sambil membaca al-Qur’an padahal ‘A’isyah di saat itu sedang haid.

Di dalam kitab Shahih al-Bukhari dan ShahihMuslim, Umm ‘Athiah radhiallahu 'anha berkata, Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda menyuruh keluar wanita-wanita dan anak-anak gadis yang berada di dalam rumah kepada solat dua hari raya (Solat Hari Raya Aidil Fitri dan Hari Raya Aidil Adha) supaya mereka dapat menyaksikan kebaikan dan seruan orang mukmin, dan jauhilah wanita haid daripada mushalla (tempat lapang solat Hari Raya). [1]

Juga diharuskan bagi wanita yang sedang haid untuk membaca al-Qur’an dengan cara melihat dengan mata atau menghayatinya dalam hati tanpa menutur dengan lidah. Boleh juga meletak mushaf al-Qur’an di hadapannya lalu melihat ayat-ayatnya dan membacanya dengan hati. Berkata Imam al-Nawawi rahimahullah dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab : Hal ini diharuskan tanpa perselisihan pendapat.

Adapun membaca dengan lidah bagi wanita yang sedang haid, maka terdapat perbezaan pendapat. Jumhur ilmuan berpendapat ianya dilarang. Imam al-Bukhari, Ibn Jarir al-Thabari dan Ibn al-Munzir berpendapat ia diharuskan. Demikian juga oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’e dalam pendapatnya yang lama. Ini sebagaimana yang disebut oleh Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari. Imam al-Bukhari mengemukakan sebuah riwayat daripada Imam Ibrahim al-Nakha’e (seorang tokoh tabi‘in) bahawa: “Tidak mengapa jika dibaca hanya satu ayat.”

Syaikh al-Islam Ibn Taimiyyah membahas persoalan ini dalam kitabnya Majmu’ al-Fatawa, jld. 26, ms. 191 :
Sejak asal tidak ada larangan daripada al-Sunnah (bagi wanita yang sedang haid) membaca al-Qur’an. Hadis: “Wanita haid tidak boleh membaca sesuatu daripada al-Qur’an” adalah hadis yang lemah ( dha‘if ) yang disepakatioleh para ahli hadis.

Lebih dari itu, diketahui wanita-wanita di zaman Nabi shalallahu 'alaihi wasallam sedia mengalami haid. Maka jika haram ke atas mereka untuk membaca al-Qur’an sepertimanaharam ke atas mereka mendirikan solat, nescaya ia diterangkan oleh Nabi kepada umatnya dan dipelajari oleh para isteri baginda. Hal ini kemudiannya akan tersebar kepada manusia.

Namun tidak seorang jua yang meriwayatkan pengharaman seumpama daripada Nabi. Maka tidak boleh menghukum ia sebagai haram sedangkan baginda Nabi sendiri tidak pernah mengharamkannya. Justeru apabila Nabi tidak menegah daripada demikian padahal ramai wanita yang haid di zamannya, bererti diketahui bahawa tidaklah haram bagi wanita haid membaca al-Qur’an.

Di antara perselisihan pendapat ini, yang lebih utama ialah wanita yang sedang haid tidak membaca al-Qur’an dengan lidahnya melainkan jika perlu, seperti guru yang mengajar al-Qur’an, murid yang menduduki peperiksaan dan sebagainya.

Ketiga : Puasa.

Diharamkan bagi wanita yang sedang haid untuk berpuasa, sama ada puasa sunat mahupun puasa fardhu. Jika dia tetap berpuasa maka tidak sah puasanya.
Akan tetapi dia wajib mengqadha puasafardhunya berdasarkan kenyataan ‘A’isyah radhiallahu 'anha :
“Apabila yang demikian itu (haid) menimpa kami, maka kami disuruh (oleh Rasulullah) mengqadha puasa namun tidak disuruh untuk mengqadha solat.” [ Shahih Muslim­ – no: 335 (Kitab al-Haid) ]

Berikut beberapa permasalahan khusus antara puasa dan wanita yang haid:

1. Apabila seorang wanita sedang berpuasa lalu dia didatangi haid, maka puasanya menjadi batal sekalipun waktu berbuka (waktu Maghrib) sudah sangat hampir. Dia wajib mengqadha puasa tersebut jika ia adalah puasa fardhu.

2. Apabila seorang wanita sedang berpuasa lalu dia merasa akan didatangi haid sebelum waktuberbuka (waktu Maghrib), maka teruskan menyempurnakan puasanya itu. Menurut pendapat yang benar, [2] puasanya tidak batal kerana sesungguhnya darah masih berada di dalam badan dan tidak ada hukum baginya (selagi ia tidak mengalir keluar).

Ini sebagaimana kes seorang wanita yang bermimpi seperti seorang lelaki lalu datang menemui Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bertanya , adakah dia perlu mandi wajib? Baginda menjawab: “Ya, jika dia melihat ada air (mani yang mengalir keluar).”

Dalam hadis di atas Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam menghubungkan hukum mandi wajib dengan kewujudan air mani dan bukan masa. Maka demikianlah juga dengan haid, dilaksanakan hukum-hukumnya berdasarkan keluarnya haid, bukan berdasarkan masanya. [3]

1. Apabila seorang wanita didatangi haid hanya sekadar tempoh masa yang pendek selepas terbitnya fajar (masuk waktu Subuh), maka puasanya tetap tidak sah.

2. Apabila seorang wanita tamat haidnya sebelum terbit fajar (belum masuk waktu Subuh), maka dia boleh berpuasa dan puasanya adalah sah sekalipun dia belum sempat mandi wajib.

Ini sebagaimana hukum orang berjunub yang berpuasa padahal dia tidak mandi wajib kecuali selepas terbit fajar (masuk waktu Subuh). Puasanya tetap sah berdasarkan hadis ‘A’isyah radhiallahu 'anha :
“Pernah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bangun pagi dalam keadaan junub bukan kerana bermimpi. Kemudian baginda berpuasa.” [ Shahih al-Bukhari – no: 1932 (Kitab al-Siyam) ]

Keempat : Tawaf di Ka’bah.

Diharamkan bagi wanita yang sedang haid untuk tawaf, sama ada tawaf sunat mahupun tawaf fardhu. Jika dia tetap tawaf maka tidak sah tawafnya. Ketika mengikuti rombongan haji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ‘A’isyah radhiallahu 'anha didatangi haid, lalu beliau bertanya hukumnya. Rasulullah menjawab:
“Lakukan apa yang telah dilakukan oleh orang haji kecuali jangan bertawaf di Ka’abah sehinggakamu bersuci.” [ Shahih Muslim – no: 1211]

Akan tetapi diharuskan melaksanakan lain-lain amalan daripada haji dan umrah seperti sa’e antara Safa dan Marwah, wuquf, bermalam di Mudzalifah dan Mina, melontar jamrah dan sebagainya.
Apabila seorang wanita telah menyempurnakan ibadah haji dan umrah lalu dia didatangi haid yang berterusan sehingga saat hendak balik ke negerinya, dia boleh balik tanpa melakukan tawaf wida’ (tawaf selamat tinggal). Ini berdasarkan hadis Ibn ‘Abbas radhiallahu 'anh :

“Orang ramai disuruh untuk mengakhiri pertemuan mereka di al-Bait (Ka’bah dengan tawaf), kecuali (suruhan ini) diringankan daripada wanita yang sedang haid.” [ Shahih Muslim – no: 1328 (Kitab al-Haj) ]

Adapun amalan datang ke pintu Masjid al-Haram dan berdoa bagi wanita haid yang hendak balik ke negerinya, maka ia tidak berasal daripada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Perlu diingatkan bahawa setiap ibadat hendaklah berasal daripada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Bahkan amalan di atas bertentangan dengan apa yang diajar oleh Rasulullah, di mana apabila Safiyah radhiallahu 'anha didatangi haid sesudah tawaf ifahad, baginda bersabda kepada beliau: “Maka hendaklah dia beransur pergi.” [ Shahih Muslim – no: 1211 (Kitab al-Haj) ]

Baginda tidak menyuruh Safiyah pergi ke pintu masjid padahal jika yang sedemikian adalah amalan yang disyari‘atkan pasti baginda akan menjelaskannya.

Demikian hukumnya bagi tawaf wida’ dan wanita yang didatangi haid. Adapun tawaf wajib bagi ibadah haji dan umrah, ia tidak gugur daripada wanita yang didatangi haid. Dia tetap wajib melaksanakannya apabila sudah suci.

Kelima : Duduk Dalam Masjid.

Diharamkan bagi wanita yang sedang haid untuk berada atau duduk dalam masjid, termasuk padang yang digunakan untuk solat Hari Raya. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Umm ‘Athiah radhiallahu 'anha bahawa Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:

“Suruhlah keluar wanita-wanita dan anak-anak gadis yang berada di dalam rumah (kepada solat dua hari raya) supaya mereka dapat menyaksikan kebaikan dan seruan orang mukmin, dan jauhilah wanita haid daripada mushalla (tempat lapangsolat Hari Raya).” [ Shahih al-Bukhari – no: 1652 (Kitab al-Haj) ]

Keenam : Bersetubuh.

Diharamkan bagi seorang suami untuk menyetubuhi isterinya yang sedang haid. Demikian juga, diharamkan bagi seorang isteri yang sedang haid untuk membiarkan suaminya menyetubuhinya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta‘ala :
Dan mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad), mengenai (huku m) haid. Katakanlah: “Darah haid itu satu benda yang mendatangkan mudarat.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan (jangan bersetubuh dengan isteri kamu) dalam masa datang darah haid itu, dan janganlah kamu hampiri mereka (untuk bersetubuh) sebelum mereka suci.
Kemudian apabila mereka sudah bersuci maka datangilah mereka menurut jalan yang diperintahkan oleh Allah kepada kamu. SesungguhNya Allah mengasihi orang-orang yang banyak bertaubat, dan mengasihi orang-orang yang sentiasa mensucikan diri . [al-Baqarah 2:222]

Yang dimaksudkan dengan al-Mahidh ( المحيض ) ialah masa haid dan tempatnya ialah di faraj. Larangan ini juga berdasarkan sebuah hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :
“Lakukanlah apa sahaja (dengan isterimu yang sedang haid) kecuali nikah (bersetubuh).” [ Shahih Muslim – no: 302 Kitab al-Haid) ].

Lebih dari itu umat Islam telah bersepakat bahawa haram hukumnya bersetubuh dengan isteri yang sedang haid.
Oleh itu tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat untuk melakukan kemungkaran bersetubuh ketika haid. Larangan ini telah ditunjukkan oleh al-Qur’an, al-Sunnah dan ijma’ (kesepakatan) umat Islam.

Justeru jika seseorang itu tetap melakukan kemungkaran bersetubuh ketika haid, maka termasuklah dia di kalangan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta mengikuti jalan yang selain daripada jalan orang-orang Islam. Imam al-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, jld. 2, ms. 374 menukil kata-kata Imam al-Syafi’e rahimahullah :
Sesiapa yang melakukannya maka sesungguhnya dia melakukan dosa besar, demikian berkata para sahabat kami (para tokoh Mazhab al-Syafi’e), manakala yang selainnya (para tokoh mazhab lain) berkata: Sesiapa yang menghalalkan setubuh dengan wanita haid dihukumkan kafir.

Selain itu, dihalalkan bagi suami untuk memuaskan nafsunya dengan berciuman, berpelukan, bersentuhan dan lain-lain, asalkan bukan faraj. Malah lebih utama jika tidak bersentuhan kulit pada kawasan yang terletak antara pusat dan lutut kecuali dengan berlapik. ‘A’isyah radhiallahu 'anha berkata:
“(Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) menyuruhku supaya memakai kain kemudian baginda menyentuhiku sedangkan aku sedang haid.” [ Shahih al-Bukhari – no: 301 (Kitab al-Haid) ]

Ketujuh : Talak (Cerai)

Diharamkan ke atas suami untuk menceraikan isterinya yang sedang haid. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta‘ala :
Wahai Nabi! Apabila kamu - (engkau dan umatmu) - hendak menceraikan isteri-isteri (kamu), maka ceraikanlah mereka pada masa mereka dapat memulakan iddahnya . [al-Talaq 65:01]
Seorang isteri diketahui memulakan iddahnya dengan kehamilan atau datang haid sesudah berlalu waktu suci. Seorang suami menyetubuhi isterinya ketika suci lalu kemudian menceraikannya, iddah isteri diketahui dengan kehamilan. Jika tidak hamil, maka iddah isteri diketahui dengan datang haid. Seorang suami tidak boleh menceraikan isterinya yang sedang haid kerana masa haid tidak dikira sebagai permulaan iddah.

Maka menceraikan wanita yang sedanghaid adalah haram berdasarkan ayat di atas. Lebih dari itu tercatit di dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim serta kitab-kitab hadis yang lain, ‘Abd Allah ibn ‘Umar radhiallahu 'anhuma pernah menceraikan isterinya yang sedang haid. ‘Umar radhiallahu 'anh memberitahu hal ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Wajah Rasulullah berubah kerana marah dan baginda menyuruh Ibn ‘Umar merujuk kembali isterinya, kemudian memegangnya sehingga dia suci, kemudian haid, kemudian suci. Kemudian jika dia mahu, boleh memegangnya (memperisterikannya seperti biasa) dan jika dia mahu, boleh menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Maka demikianlah iddah yang Allah telah perintahkan bahawa diceraikan wanita padanya. [4]

Justeru jika seorang suami menceraikan isterinya yang sedang haid, dia berdosa. Dia wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Kemudian hendaklah dia mengambil isterinya kembali di bawah jagaannya untuk diceraikan dengan penceraian yang menepati syari‘at Allah dan Rasul-Nya.

Iaitu, hendaklah dia tidak menyetubuhi isterinya sehinggalah dia (isteri) menjadi suci dari haid. Kemudian barulah dijatuhkan talak (diceraikan), ditunggu hingga datang haid sekali lagi, kemudian suci semula. Maka setelah itu jika dia (suami) ingin kembali bersama isterinya maka dia boleh rujuk semula. Jika dia (suami) tidak ingin maka boleh dilepaskan, dengan syarat tidak disetubuhi isterinya dalam jangka masa tersebut.
Hukum haram menceraikan isteri yang sedang haid memiliki 3 pengecualian:

Pertama :
Tidak mengapa (tidak haram) menceraikan isteri yang sedang haid jika sejak bernikah pasangan suami isteri tersebut belum pernah bersamaan atau bersetubuh. Ini kerana tidak ada iddah bagi isteri dalam kes seperti ini sehingga penceraian yang dijatuhkan ke atasnya tidak menyalahi firman Allah di atas.

Kedua :
Tidak mengapa (tidak haram) menceraikan isteri yang didatangi haid ketika sedang hamil. Hal ini telah diterangkan sebelum ini dalam Bab kedua , dalam perbincangan Haid Wanita Hamil.

Ketiga :
Tidak mengapa (tidak haram) jika berlaku penceraian secara tebus talak ( khulu’ ). Iaitu seorang suami yang menceraikan isterinya yang sedang haid dengan mengambil bayaran.

Dalilnya adalah sebuah hadis daripada Ibn ‘Abbas radhiallahu ‘anh yang menceritakan tentang isteri Thabit bin Qays radhiallahu ‘anha yang datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mencelanya (suaminya: Thabit bin Qays) kerana akhlakdan agamanya tetapi aku membenci kekufuran dalam Islam.” Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya:“Adakah kamu mengembalikan kebunnya?” Isteri Thabit menjawab: “Ya.” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (kepada Thabit): Terimalah kebunmu dan ceraikanlah dia dengan satu talak.” [ Shahih al-Bukhari – no: 5273 (Kitab al-Thalaq) ]

Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak bertanya sama ada isteri Thabit bin Qays sedang haid atau tidak. Akan tetapi memandangkan talak ini adalah tebusan seorang isteri untuk dirinya sendiri, maka ia diharuskan dalam semua keadaan tanpa mengira sama ada sedang haid atau tidak.
Imam Ibn Qudamah rahimahullah di dalam kitabnya al-Mughni menerangkan sebab diharuskan tebus talak ( khulu’ ) bagi seorang isteri yang sedang haid:

Larangan untuk menceraikan isteri yang sedang haid ialah bagi mengelakkan mudarat tempoh iddah yang panjang. Akan tetapi diharuskan tebus talak kerana kes tebus talak membabitkan seorang isteri yang menghadapi kehidupan bersama suami yang diabenci. Ini adalah satu mudarat yang besar ke atas isteri berbanding mudarat tempoh iddah yang panjang. Antara dua mudarat, perlu ditolakmudarat yang lebih besar. Atas dasar ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak bertanya kepada isteri yang hendak menebus talak dirinya (sama ada dia sedang haid atau tidak).

Demikianlah 3 pengecualian yang membolehkan penceraian ketika seorang isteri sedang haid.
Selain itu sebagai poin tambahan, diharuskan melangsungkan akad nikah dengan seorang wanita yang sedang haid. Tidak ada dalil yang menegah hal ini. Akan tetapi lebih utama jika diperhatikan kedudukan bakal suami tersebut sama ada dia boleh mengawal dirinya daripada terus menyetubuhi isteri barunya itu yang sedang haid. Jika dia dapat mengawal dirinya maka tidak mengapa untuk meneruskan akad nikah. Akan tetapi jika tidak, maka lebih utama untuk ditangguhkan sehingga bakal isteri menjadi suci supaya tidak terjadi persetubuhan yang dilarang.

Kelapan : Dikira Bilangan Talak Dengan Haid.

Apabila seorang suami menceraikan isterinya selepas menyetubuhinya, maka wajib ke atas isteri tersebut menghitung iddahnya dengan kedatangan tiga kali haid yang sempurna. Syarat ini adalah bagi isteri yang masih didatangi putaran haid dan tidak hamil. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta‘ala :
Dan isteri-isteri yang diceraikan itu hendaklah menunggu dengan menahan diri mereka (daripada berkahwin) selama tiga kali haid . [al-Baqarah 2:228]

Syarat menghitung iddah sepertimana di atas memiliki beberapa pengkhususan bagi kes yang berbeza-beza:

Pertama :
Jika isteri yang diceraikan sedang hamil, hitungan iddahnya adalah dengan kelahiran anak tanpa mengira sama ada tempohhamilnya adalah panjang atau pendek. Firman Allah Subhanahu wa Ta‘ala :
Dan perempuan-perempuan mengandung, tempoh iddahnya ialah hingga mereka melahirkan anakyang dikandungnya . [al-Thalaq 65:04]

Kedua :
Jika isteri yang diceraikan tidak memiliki putaran haid, seperti kanak-kanak yang belum haid, orang tua yang putus haid, wanita yang dibuang rahimnya kerana sebab perubatan dan sebagainya, maka hitungan iddahnya ialah tiga bulan. Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:
Dan perempuan-perempuan dari kalangan kamu yang putus asa dari kedatangan haid, jika kamu menaruh syak (terhadap tempoh idah mereka) maka iddahnya ialah tiga bulan; dan (demikian) juga iddah perempuan-perempuan yang tidak berhaid . [al-Thalaq 65:04]

Ketiga :
Jika isteri yang diceraikan memiliki putaran haid tetapi ia terhenti kerana faktor yang diketahui seperti sakit atau sedang menyusu, maka dia wajib menunggu sehingga haidnya datang kembali dan menghitungnya dengan 3 putaran haid yang sempurna. Seluruh proses menunggu dan 3 putaran haid tersebut adalah tempoh iddah baginya, sekalipun ia mengambil masa yang agak lama.

Bagi kes di atas, jika isteri yang terhenti haidnya kembali sembuh atau selesai menyusu namun haidnya tetap tidak datang kembali, maka iddahnya adalah selama 12 bulan (setahun) bermula dari saat kesembuhannya atau akhir menyusu. Inilah pendapat yang benar lagi selari dengan kaedah-kaedah syarak kerana kes ini dikategorikan sebagai wanita yang tidak didatangi haid dengan sebab yang tidak diketahui. Tempoh iddah 12 bulan merangkumi 9 bulan masa mengandung sebagai langkah berhati-hati kerana ia adalah tempoh hamil yang lazim dan 3 bulan sebagai bilangan iddah.

Keempat :
Jika isteri yang diceraikan belum bersama-samaan dan bersetubuh dengan suami, maka baginya tidak ada hitungan iddah. Dalilnya ialah firman Allah Subhanahu wa Ta‘ala :
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berkahwin dengan perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu menyentuhnya (bersetubuh), maka tiadalah kamu berhak terhadap mereka mengenai sebarang iddah yang kamu boleh hitungkan masanya. Oleh itu, berilah "mut'ah" (pemberian sagu hati) kepada mereka, dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya . [al-Ahzab 33:49]

Kesembilan : Menghukum Kekosongan Rahim.

Kekosongan rahim bermaksud tidak hamil. Sebagai contoh, seorang isteri yang kematian suami berkahwin dengan suami yang baru. Suami yang baru tidak boleh menyetubuhinya sehingga dia didatangi haid atau jelas hamil. Jika isteri tersebut hamil maka dihukumkan bahawa kandungannya itu adalah daripada zuriat suaminya yang meninggal dunia.Sebaliknya jika isteri didatangi haid maka dihukumkan bahawa dia tidak mengandung apa-apa daripada suaminya yang meninggal dunia. Maka kedatangan haid menandakan kekosongan rahim.

Kesepuluh : Wajib Mandi.

Apabila haid berhenti, wajib mandi dengan mengenakan air ke seluruh anggota badan berdasarkan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Fathimah binti Abi Hubaisy radhiallahu ‘anha :
“Apabila datang haid maka hendaklah kamu meninggalkan solat, dan apabila hilang haid maka hendaklah kamu mandi dan solat.” [ Shahih al-Bukhari – no: 320 (Kitab al-Haid) ]

Syarat paling minimum bagi mandi wajib adalah dikenakan air pada seluruh anggota badan termasuklah ke bawah rambut. Cara yang afdhal ialah sebagaimana tunjuk ajar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Asma’ binti Syakl radhiallahu ‘anha :
“(Orang yang akan mandi), ambillah air dan daun bidara. Kemudian dia berwudhu’ dan memperelokkan wudhu’nya. Kemudian dia menjirus air ke atas kepalanya lalu dia menggosok kepalanya dengan bersungguh-sungguh sehingga air sampai ke kulit kepala. Kemudian dia menjirus air ke atas badannya. Kemudian dia mengambil cebisan kain yang diletak wangian lalu dia bersuci dengannya.”
Asma’ bertanya: “Bagaimana saya bersuci dengannya (cebian kain tersebut)?”
Rasulullah menjawab: “Subhanallah! Bersucilah dengan ia”
Lalu berkata ‘A’isyah kepada Asma’: “Kamu menyapu kesan-kesan darah (dengan cebisan kain tersebut).” [ Shahih Muslim – no: 332 (Kitab al-Haid) ]
Tidak wajib membuka ikatan rambut kecuali jika ia terikat dengan kuat kerana dibimbangi air tidak akan sampai ke kulit kepala.Umm Salamah radhiallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya saya seorang wanita yang mempunyai rambut yang banyak (lebat), adakah perlu saya merungkaikannya untuk mandi junub”. (Dalam riwayat yang lain): “……untuk mandi haid dan junub.”
Jawab Rasulullah:
“ Tidak, memadai kamu menyiram atas kepala kamu dengan tiga kali siraman, kemudian kamu menyiram atas badan kamu dengan air. Maka sucilah kamu. ” [ Shahih Muslim – no: 330 (Kitab al-Haid) ]
Jika haid berhenti sesudah masuk waktu solat maka wajib segera mandi supaya dapat dilaksanakan solat dalam waktunya. Jika menghadapi kesukaran untuk mandi seperti musafir, tidak ada air, mudarat menggunakan air [5] atau sakit, maka boleh bertayamum sebagai ganti kepada mandi. Apabila faktor kesukaran hilang, maka wajib mandi. [6]
Adakalanya apabila haid berhenti di akhir waktu solat, tidak boleh sengaja menangguhkan mandi sehingga ke waktu solat yang seterusnya. Dia tetap wajib mandi, sekalipun hanya secara ringkas supaya tetap dapat melaksanakan solat pada waktunya. Selepas itu bolehlah mandi dengan sempurna. [7]

[1] Lihat Shahih al-Bukhari – no: 324 (Kitab al-Haid) (penyunting)
[2] Maksudnya wujud perselisihan pendapat dalam hal ini, lalu dikemukakan yang dianggap paling tepat lagi benar. (penyunting)
[3] Maka apabila seorang wanita merasakan sudah tiba masa haidnya, sama ada kerana ukuran kebiasaan di kalendar atau sebagainya, dia tetap dikira suci sehinggalah darah haid mengalir keluar. (penyunting)
[4] Lihat Shahih al-Bukhari – no: 4908 (Kitab al-Tafsir). (penyunting)
[5] Seperti di musim dingin di mana menggunakan air yang sejuk untuk mandi boleh mendatangkan mudarat. Akan tetapi di masa kini kebanyakan bilik mandi sudah dilengkapi dengan sistem air yang panas. (penyunting)
[6] Dalam suasana kesukaran sepertimana yang disebut di atas, solat yang dilaksanakan oleh seorang wanita tetap sah sekalipun dengan hanya bertayamum untuk suci daripada haid. Apabila faktor kesukaran hilang dan dia dapat mandi wajib seperti biasa, tidak perlu diulangi solat-solat tersebut. (penyunting)
[7] Jika diperhatikan tunjuk ajar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang tatacara mandi wajib, ia adalah mudah lagi ringkas. Rujuksemula hadis Asma’ binti Syakl dan Umm Salamah di atas. Akan tetapi sebahagian muslimah masa kini telah menyulitkan mandi dengan pelbagai gunaan sabun, shower gel, rendaman herba, shampoo buah-buahan, skrubmuka dan lain-lain lagi. Mandi sebegini sudah menjadi kelaziman sehingga dianggap “tidak sah” tanpanya. Yang benar mandi wajib yang dituntut oleh syari‘at Islam adalah mudah lagi ringkas sehingga boleh disempurnakan dalam masa yang singkat sahaja. (penyunting)

Iman Hijrah dan Jihad : Hukum-hukum wanita jika Haid (datang bulan)

Hukum-hukum wanita jika Haid (datang bulan)

Saat ini banyak diantaranya wanita-wanita muslimah yang hanya mengetahui apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan ketika Haidh, namun ternyata mereka bingung dari mana asal boleh tidaknya hukum ini berasal, karena rata-rata mereka hanya tahu yang bersumber dari "katanya dan katanya" namun tidak tahu hukum mana yang membuat ini.
berikut ini adalah hukum-hukum haid (datang bulan):

1. Diharamkan bersetubuh dalam kondisi haid, berdasarkan firman Allah Ta'ala:
Allah Berfirman:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adakah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu." (QS. Al-Baqarah : 222).

Keharaman ini berlangsung sampai darah haid berhenti darinya, lalu ia mandi.
"Fathimah binti Hubaisy, ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, “Sesungguhnya saya wanita yang mengalami istihadhah dan tidak pernah suci, Apakah aku harus meninggalkan shalat?”
Maka beliau menjawab, “Tidak, sesungguhnya itu hanya jenis darah (penyakit). Tetapi tinggalkanlah shalat sekadar hari-hari yang kamu biasa haid, lalu mandilah dan shalatlah!” (HR. Al-Bukhari)

Bagi suami wanita yang sedang haid dibolehkan untuk bersenang-senang dengannya tanpa bersetubuh, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam : "Perbuatlah apa saja kecuali nikah (bersetubuh)." (HR. Muslim).

2. Wanita haid harus meningalkan shaum dan sholat di masa haidnya, dan diharamkan melaksanakan keduanya

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bukankah jika seorang wanita haidh tidak sholat dan shaum." (HR. Muslim).

Jika wanita haid telah suci, maka hendaklah ia membayar kewajiban shaum yang telah ditinggalkan selama haid, dan tidak mengganti kewajiban sholat. Berdasarkan perkataan Aisyah Radliyallah 'anha: "Adalah kami haidh di masa Rasulullah, maka kami diperintahkan untuk mengganti shaum dan tidak mengganti sholat." (HR. Bukhari dan Muslim).

Perbedaan sholat dan shaum adalah bahwa sholat dikerjakan berulang kali, maka tidak ada kewajiban menggantinya, karena tidak ada kesempatan untuk menggantikannya, yang mana hal itu berbeda dengan shaum. Wallahu A'lam.

3. Diharamkan wanita haid memegang mushaf Al-Qur'an tanpa alat perantara.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 
"Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan." (QS. Al-Waqiah : 79).

Dan ketika Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam mengirim surat kepada Amru bin Hazm tertulis : "Tidaklah menyentuh mushhaf kecuali orang yang suci." (HE. An-Nasa'i).

Hadits ini menyerupai hadits mutawatir, maka hendaklah manusia menerimanya. Syaikhul Ibnu Taimiyah berkomentar, "Menurut pendapat imam madzhab yang empat bahwa tidak boleh menyentuh mushhaf kecuali orang yang suci."

Sedangkan hukum wanita haid membaca Al-Qur'an dengan tidak memegang mushhaf ada perbedaan pendapat di antara Ahlul 'Ilmi, namun untuk kehati-hatian maka seorang wanita haid sebaiknya tidak membaca Al-Qur'an kecuali dalam kondisi darurat, seperti karena khawatir melupakannya. Wallahu A'lam.

4. Diharamkan bagi wanita haid melakukan thawaf di Baitullah

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam kepada Aisyah Radliyallahu 'anha ketika ia haid : "Kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan orang berhaji kecuali Thawaf di Baitullah sampai engkau suci." (HR. Bukhari dan Muslim).

5. Diharamkan bagi wanita haid berdiam diri di dalam masjid

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam: "Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub." (HR. Abu Dawud). Dan sabdanya juga: "Sesungguhnya masjid tidak halal bagi wanita haid dan orang junub." (HR. Ibnu Majah)

Tetapi diperbolehkan bagi wanita haid sekedar lewat (berjalan) di masjid tanpa berdiam diri di dalamnya. Didasarkan pada hadits Aisyah Radliyallahu 'anha. Ia berkata, "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Ambilkan khumrah (sejenis tikar) itu dari masjid !" Aku katakan, "Aku sedang haid." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya haidmu bukan pada tanganmu." (Diriwayatkan oleh Al-Jamaah kecuali Imam Al-Bukhari, lihat Al-Muntaqa 1/130).

Tidak mengapa bagi wanita haid membaca dzikir-dzikir yang disyari'atkan berupa tahlil, takbir, tasbih dan doa-doa, begitu juga boleh membaca wirid-wirid yang disyari'atkan ketika masuk pagi dan sore hari ketika mau tidur dan bangun tidur. Dan tidak mengapa membaca-baca buku-buku kelilmuan seperti tafsir, hadits dan fiqh.

Faedah dalam Hukum Syafrah dan Kadarah

Syafrah adalah cairan kotor seperti nanah berwarna kuning, sedangkan kadarah adalah cairan seperti kotor yang keruh. Maka apabila syafrah dan kadarah keluar dari seorang wanita pada waktu ia biasa haid, berarti ia sedang haid, akan tetapi jika hal itu keluar selain waktu haid berarti tidak ada masalah, wanita itu suci karena ada perkataan Ummu 'Athiyah Radliyallahu 'anha, "Kami tidak menghitung kadarah dan syafrah setelah suci sedikitpun." (HR Abu Dawud).

Imam Bukhari meriwayatkan tanpa lafadz "setelah suci". Hadits ini adalah marfu' karena mengandung ketetapan dari Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam. Maka dapat dipahami bahwa kadarah dan syafrah sebelum suci adalah haid (yaitu berhukum seperti haid).

Ciri apa yang bisa diketahui, bahwa seorang wanita telah berhenti haid ?

Hal itu biasa diketahui dengan berhentinya darah mengalir dan dapat diketahui dengan salah satu dari dua tanda sebagai berikut :

1.Keluarnya cairan putih yang mengikuti darah haid seperti air kapur, terkadang air tersebut tidak berwarna putih dan terkadang ia keluar dengan warna yang berbeda, sesuai dengan kondisi wanita tersebut.

2.Kering, hal ini bisa diketahui dengan maemasukkan secarik kain atau kapas ke dalam vagina wanita dan setelah dikeluarkan kain atau kapas itu, ia tetap dalam keadaan kering tanpa darah kadarah atau syafrah.

Sesuatu yang Harus Dilakukan Wanita Setelah Haid

Bagi wanita yang telah usai dari haidnya, hendaklah ia mandi dengan menyiramkan air suci ke seluruh tubuhnya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam: "Jika datang masa haidmu maka tinggalkanlah sholat dan jika berakhir maka mandilah dan sholatlah." (HR. Al-Bukhari).

Caranya: 
Hendaklah ia berniat menghilangkan hadast atau besuci untuk sholat atau lainnya, kemudian membaca "basmallah" lalu menyiramkan air ke seluruh tubuhnya, kemudian membasahi pangkal rambut kepalanya dan tidak perlu melepasnya jika rambutnya diikat tetapi cukup membasahi dengan air, dan akan lebih baik jika air itu dicampur dengan daun bidara atau alat pembersih lainnya. Setelah mandi disunnahkan memakai parfum atau wangi-wangian lain dengan memakai kapas untuk diletakkan (diusapkan) pada farji (maaf -vagina)-nya. Hal ini sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam kepada Asma'

Peringatan Penting

Jika wanita haid atau nifas telah suci sebelum tenggelamnya matahari, maka pada hari itu hendaklah ia mengerjakan sholat dhuhur dan ashar.
Dan jika ia suci sebelum terbit fajar, maka pada malam itu hendaklah ia mengerjakan sholat maghrib dan isya' karena waktu sholat yang kedua adalah termasuk waktu sholat yang pertama di saat seseorang berada pada kondisi udzur.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah memberi komentar dalam Majmu' Fatawa 22/434,:
"Dengan demikian menurut jumhur ulama seperti Malik, As-Syafi'i dan Ahmad, apabila wanita haid sebelum tenggelamnya matahari maka hendaklah ia sholat dhuhur dan ashar dengan cara dijama'. Dan jika ia suci di penghujung malam, maka hendaklah ia sholat maghrib dan isya dengan dijama'. Hal ini seperti dinukil dari Abdur Rahman bin Auf, Abu Hurairah dan Ibnu Abbas, karena waktu sholat-sholat itu mengikuti sholat yang lain dalam kondisi udzur. Dan jika ia suci di akhir siang sementara waktu dhuhur masih ada maka hendaklah ia sholat dhuhur sebelum datang sholat ashar, sedangkan ia suci di waktu malam sementara waktu maghrib masih ada, maka hendaklah ia sholat maghrib sebelum tiba waktu isya'."

Adapun jika telah masuk waktu sholat, kemudian seorang wanita kedatangan haid atau nifas sedangkan ia belum sholat maka pendapat yang paling kuat adalah tidak ada kewajiban baginya untuk mengganti (mengqadla') sholat itu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah dalam Majmu' Fatawa 23/335 berpendapat dalam masalah ini, "Dan alasan yang paling jelas adalah madzhab Abu Hanifah dan Malik, "Bahwasannya bagi wanita itu tidak ada kewajiban untuk mengqadla' sholat, karena mengqadla' sholat hanya diwajibkan bagi masalah baru, sedangkan urusan ini tidak diwajibkan untuk mengqadla' karena keterlambatan wanita itu melakukan sholat bukan karena ia sengaja.
Adapun jika ketiduran atau terlupa tidak sengaja, maka sholat yang ia lakukan bukanlah qadla', tetapi yang ia lakukan itu adalah waktu sholat yang menjadi haknya ketika ia bangun dan ingat.

[Dikutip dari Kitab Tanbiihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat, karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan]

Monday, September 12, 2011

Iman Hijrah dan Jihad : KRONOLOGI TRAGEDI AMBON-MALUKU BERDARAH


KRONOLOGI TRAGEDI AMBON-MALUKU BERDARAH
Desember 1998 s.d. Desember 2000

BAGIAN 1-1: SEBELUM AMBON

Tragedi berdarah di Ambon dan sekitarnya bukanlah sesuatu yang tiba-tiba. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebelum peristiwa Iedul Fithri 1419H berdarah, tercatat beberapa peristiwa penting yang dianggap sebagai pra-kondisi, bahkan jauh ke belakang pada tahun 1995. Beberapa peristiwa itu (sebagian) adalah sebagai berikut.1)

15 Juni 1995: Desa berpenduduk Islam, Kelang Asaude (Pulau Manipa), diserang warga Kristen Desa Tomalahu Timur, pada waktu Shubuh. Penyerangan dikoordinasikan oleh empat orang yang nama-namanya dicatat oleh MUI.

21 Pebruari 1996 (Hari Raya Iedul Fithri) : Desa Kelang Asaude diserang lagi. Serangan dilakukan oleh warga Tomahalu Timur dengan menggunakan batu dan panah. Tiga hari sebelumnya, serombongan orang yang dipimpinoleh sersan (namanya tercatat) datang ke Desa Asaude, menangkap raja (kepala desa) berikut istri dan anak-anaknya. Mereka menggeledah isirumah dan menginjak-injak peralatan keagamaan.

18 Nopember 1998: Korem 174 Pattimura didemo. Sejumlah besar mahasiswa Unpatti (Universitas Pattimura) dan UKIM (Universitas Kristen Indonesia Maluku), yang dimotori oleh organisasi pemuda dan mahasiswanya menghujat Danrem Kolonel Hikayat. Demonstrasi berlangsung dua hari. Mereka membakar beberapa mobil keamanan, melukai tukang becak, dan merusak serta melempari kaca kantor PLN Cabang Ambon. Jatuh korban luka-luka, baik di pihak mahasiswa maupun kalangan ABRI.

Beberapa bulan sebelumnya, berlangsung desas-desus dan teror. Isu pengusiran orang-orang Bugis-Buton-Makassar (BBM) sudah beredar di tengah masyarakat yang membuat gelisah banyak orang. Mereka kurang bisa membedakan suku Bugis dan Makassar. Kedua suku ini sebenarnya adalah satu. Orang-orang Muslim suku lain (non-Maluku) juga diisukan untuk diusir. Produksi pesanan senjata tajam ditengarai sangat tinggi. Pesanan dilakukan oleh kelompok tertentu.

Isu pengusiran BBM memang berbau SARA, terutama yang menangkut suku dan agama. Entah bagaimana awalnya dari dalam Gereja. yang tepat, isu BBM bertiup dengan kencang dari kalangan Kristen, bahkan kabarnya disuarakan oleh Gereja.

Menjelang akhir Nopember 1998: Sekitar 200 preman Ambon dari Jakarta, yang bekerja sebagai penjaga keamanan tempat judi pulang kampung. Merekalah yang memulai bentrok dengan penduduk Ketapang (Jakarta). Karena umat Islam Jakarta marah, mereka dikepung. Beberapa darinya tewas. Sejumlah besar yang lain diminta masyarakat agar dievakuasi oleh aparat keamanan. Sebagian dari mereka - sekitar 200 orang - inilah yang pulang ke Ambon.

Beberapa 'Test Case' Sebelum Iedul Fithri Berdarah

Setidaknya, ada tiga peristiwa penting yang dapat dianggap sebagai bagian dari tragedi IedulFithri berdarah 1999. Ketiga peristiwa itu adalah peristiwa Wailete tanggal 13 Desember 1998, peristiwa Air Bak 27 Desember 1998, dan peristiwa Dobo 14 dan 19 Januari 1999.

Peristiwa-perista di atas adalah sebuah 'test case' yang dinilai berhasil mendeteksi keberanian, persatuan dan kesatuan serta kesiapan Ummat Islam se-Ambon untuk berperang. Kesabaran Ummat Islam yang tengah menyongsong bulan Ramadhan itu dianggap suatu kelemahan terutama penilaian terhadap suku Bugis-Buton-Makassar yang kurang kompak. Atas dasar penilaian demikian itu tampaknya dijadikan peluang untuk mengobarkan Tragedi Iedul Fithri Berdarah. Hal ini terbukti dengan tiba-tiba didatangkan ratusan preman dari Jakarta, eks-konflik Jalan Ketapang, Jakarta sebagai pelaku di lapangan.

Serangan Massa Kristen ke Desa Wailete

13 Desember 1998 : Desa Wailete yang merupakan perkampungan Muslim masyarakat asal Bugis-Buton-Makasar (BBM) diserang oleh warga Kampung Hative Besar (Kristen). Ratusanmassa Kristen menyerbu dengan batu, dan membakar kampung Wailete. Serangan dilakukan dua kali pada malam itu dimana tahap kedua dilakukan secara tuntas membakar habissemua rumah sehingga penghuni hanya menyelamatkan diri dengan baju yang melekat di badan saja. Empat rumah dilaporkan terbakardan satu kios bensin milik orang Bugis terbakar dan meledak. Penduduk desa tersebut mengungsi.2)

Tidak pernah ada kejelasan penyelesaian dalam peristiwa itu. Bahkan polisi tampak ragu menghadapi ancaman warga desa Hative Besar.Keraguan aparat ini tampak jelas sebagai hasil penghujatan selama demo dengan pecahnya insiden Batu Gajah. Dalam rangkaian penghujatan lewat berbagai media massa sebagian berpendapat bahwa oknum Polri telah berhasil digalang untuk melaksanakan rencana mereka. Surat kabar Suara Maluku tidak memberitakan peristiwa besar ini secara proporsional, dua kali pemberitaan yang tidak jelas kemudian menghilang, padahal kasus Batu Gajah diberitakan luar biasa bahkan tulisan-tulisan dengan ungkapan Anjing dan Babi masih berulang selama sebulan.

Ummat Islam yang menjadi panas karena solidaritas Islamiyahnya sebenarnya mengharapkan adanya reaksi protes, pembelaan dan pertolongan yang memadai tetapi hal itu tidak terjadi karena para pemimpinnya memang lemah dan tidak ada tokoh pemersatu. Warga masyarakat desa Hative Besar telah membuktikan secara nyata isu yang berkembang bahwa suku Bugis-Buton-Makassar dan Jawa-Sunda akan diusir dari Ambon.

Setelah aksi pembakaran itu para tokoh desa Hative Besar mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak akan menerima kedatangan suku Bugis-Buton-Makasar lagi ke desa Wailete, karena itu desa Wailete tidak pernah dibangun lagi, bahkan parapenghuni yang telah melarikan diri itu tak berani mengunjungi bekas kampungnya. Pemerintah daerah tidak memasukanpembakaran desa Wailete ini kedalam program rehabilitasi, dianggap bukan dalam rangka kerusuhan Ambon.3)

Serangan Massa Kristen ke Desa Air Bak Akhir Desember 1998

27 Desember 1998 : Desa Air Bak, yang hanya berpenduduk sekitar 8 keluarga beragama Islam (desa kecil) diserbu warga Desa Tawiri yang mayoritas beragama Kristen. Pertikaian inidiawali ketika ada Babi peliharaan masyarakat Tawiri memasuki kebun masyarakat desa Bak Air, hal seperti ini biasa terjadi. Menghalau dengan lemparan batu saja Babi akan keluar dari kebun. Kali ini, kejadian ini dijadikan masalaholeh orang Kristen Tawiri. Orang-orang Muslim dilempari batu. Tidak ada penyelesaian, malah warga Muslim yang ditahan polisi.
5 Januari 1999 : Di tengah masyarakat beredar isu akan tejadinya kerusuhan pada Hari Raya Iedul Fithri, meski beberapa penyampaian di antaranya dengan bahasa yang disamarkan. Di bagian lain bisa dibaca bagaimana isu itu berkembang di Kampung Batu Gantung Waringin. Seluruh rumah di situ dibakar dan diruntuhkan. Kampung ini dihuni oleh mayoritas orang Bugis.

Tragedi Berdarah di Dobo, Maluku Tenggara

14 Januari 1999 : Kerusuhan pecah di Dobo, kecamatan Pulau Aru (Kepulauan Tanimbar, Maluku Tenggara). Korban tewas delapan orang. Penyerangan dilakukan oleh kelompok Kristen tersebut bukanlah yang pertama kali. Sekitar satu bulan sebelumnya sempat terjadi kontak senjata tradisional meski dengan skala yang lebih kecil di tempat yang sama.

19 Januari 1999: Hari Raya Iedul Fithri. Kerusuhan pecah lagi di Dobo, setelah umat Islam melaksanakan sholat Ied. Dikabarkan 14 orang terbunuh, 10 orang di antaranya adalah orang Kristen. Sebanyak 55 rumah habis terbakar.

Ketiga peristiwa di atas jelas telah direncanakan sebelumnya dalam rangka mencoba rencana besar mereka, yakni pembantaian Muslim Ambon di Hari Raya Iedul Fithri. Kerusuhan Dobo (14/1) layak dianggap sebagai awal meletusnya Kerusuhan Ambon. Cukup banyak anggota TNI yang dikirim ke Dobo sehingga kekuatan TNI di Ambon berkurang dalam jumlah yang berarti. Jumlah sisanya tidak mampu berbuat apa-apa di kota Ambon pada tanggal 19 dan 20 Januari, sebelum datangnya bala bantuan TNI dari tempat lain. Apalagi kemudian, di Dobo, pada Iedul Fithri, juga pecah kerusuhan lanjutan yang cukup besar.4)

Dikaitkan dengan Tragedi Iedul Fithri Berdarah, rentetan ketiga peristiwa di atas harus dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan, atau sebagai 'babak pertama' dari seluruh babak yang berjudul 'Tragedi Iedul Fithri Berdarah'. Seandainya ummat Islam di Ambon menyatakan protes keras kepada pihak Kristen yang berpura-pura tidak tahu maka mereka akan ragu memasuki 'babak kedua', yaitu adegan 'Tragedi Iedul Fithri Berdarah'. Dengan kata lain Tragedi Iedul Fithri Berdarah itu belum tentu bisa terjadi karena uji cobanya tidak berhasil, Ummat Islam masih siap dan kompak, siaga menghadapi setiap kemungkinan.

Begitu pula Polri, jika betul-betul profesional danbersungguh-sungguh dalam menangani kasus diatas, termasuk datangnya ratusan orang kiriman itu, maka peristiwa yang amat menyakitkan Ummat Islam se Indonesia ini mungkin tidak akan terjadi. Begitu juga kegelisahan masyarakat luas akibat munculnya kabar burung bahwa akan ada kekacauan besar ketika Shalat Iedul Fithri. Jadi sesungguhnya tragedi ini merupakan ketidak-profesionalan TNI atau lemahnya TNI akibat penghujatan. Jelas ini merupakan peluang yang mulus bagi golongan untuk merencanakan rencana makarnya.

Marilah kita lihat tragedi ini sebagai salah satu bukti rencana strategis pihak Kristen yang teratur dan terencana, sehingga berhasil demikian baiknya.5)

Catatan kaki :
1.Menyulut Ambon, Sinansari Ecip, hal 48, Mizan 1999
2.Tragedi Ambon, hal 35, Yayasan Al-Mukminun 1999
3.Konsporasi Politik RMS Kristen Menghancurkan Umat Islam,Rustam Kastor, hal 25, Wihdah Press
4.Menyulut Ambon, Sinansari Ecip, hal 51, Mizan 1999
5.Konsporasi Politik RMS Kristen Menghancurkan Umat Islam,Rustam Kastor, hal 27, Wihdah Press

BAGIAN 1-2-2:IEDUL FITHRI BERDARAH 1999 (2/2) - HARI-HARI PEMBANTAIAN BERLANJUT

Hari-hari Pembantaian Berlanjut ...

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku mengeluarkan catatan resmi rentetan peristiwa penting pasca pecahnya Tragedi Iedul Fithri Berdarah, 19 Januari 1999. Dokumen ini ditandatangani oleh pemimpin-pemimpin MUI, orpol, ormas, tokoh-tokoh Islam di Maluku.

Selain itu, juga ada laporan terperinci berbagai peristiwa tiap hari yang diterima dan kemudian dikeluarkan secara terbatas oleh Pusat Informasi dan Komunikasi Umat Islam, Masjid Al-Fatah Ambon, dan Posko Umat Maluku Tenggara perwakilan Ambon.

Peristiwa-peristiwa penting itu - dari MUI Pusat, Informasi Al-Fatah, dari Posko Ummat Maluku Tenggara - sebagian dirangkum, disunting, dan disajikan di bawah ini.

2 Pebruari 1999 : Insiden terjadi di Terminal Mardika. Seorang penumpang angkot turun dari mobil dengan tidak mau membayar ongkos. Supir dan kernet menagihnya tetapi tetap tidak mau membayar bahkan penumpang tersebut lari. Di saat melarikan diri orang yang melihatnyaberteriak 'Copet-copet!' kemudian dikejar massa. Pada saat itu aparat keamanan yang bertugas di pasar mengeluarkan tembakan. Massa semakin panik ditambah lagi Patroli Helikopter juga mengeluarkan tembakan. Tidak berapa lama kemudian, terjadi pengejaran warga Islam di kantor-kantor pemerintah yang berada di wilayah pemukiman Kristen, seperti di Kanwil Depsos Karang Panjang dan Dinas Pertaninan Tanaman Pangan Dati I Maluku di Tanah Tinggi. Pegawai beragama Islam bahkan ada yang diparang di halaman kantornya (Depsos). Tiga karyawan Depkes dicegat ketika pulang melewati SMP Negri I, yang beragama Islam diancam dan ditikam.
11.00 WIT : Enam orang pejabat yang akan menghadiri pertemuan dengan lima Menteri di kantor Gubernur Maluku, di Ambon, terjebak barikade dan diancam dengan kekerasan.
Seorang Bugis dibacok di Gang Singa, Belakang Soya, hingga meninggal.

SMEA Negri I Ambon di Karang Panjang diserang oleh para pemuda dari Pondok Paty. Empat kendaraan roda dua dibakar.

3 Pebruari 1999 : Pagi hari, di Karang Tagepe, Kuda Mati, terjadi perusakan atas empat rumah warga Muslim. Rumah-rumah warga Muslim yang belum dibakar atau dirusak akan diratakandengan tanah. Para pengungsi dari Karang Tagepe berada di dalam tenda-tenda di lingkungan transmisi RCTI/SCTV Gunung Nona. Mobil dan kendaraan roda dua dibakar. Rumah-rumah telah dibakar atau dirusak.

Makar Kristen di Kairatu dan Pembantaian di Desa Waraloki

Pukul 14.00 WIT : Diadakan jamuan makan 'Patita Damai' warga Kairatu, Rumberu dan Rumaitu di satu pihak dan masyarakat Muslim Kairatu. Ternyata ada rencana jahat pihak Kristen. Mereka datang dengan persenjataan lengkap seperti panah, dan tombak, sehingga suasana pesta itu bukan dijadikan wahana Perdamaian melainkan justru berubah menjadi ajang pertempuran. Dalam insiden itu 4 orang warga Muslim terkena panah. Pertikaian meluas menjadi pembakaran pasar, dan rumah-rumah warga Muslim di sekitar Masjid.

4 Pebruari 1999 : Pukul 05.30 WIT warga Desa Waraloki yang sedang melaksanakan Shalat Shubuh diserang oleh massa Kristen dari Desa Kamariang, Sariawang (orang gunung) dan juga warga Kristem lainnya, dengan formasi penyerangan berbentuk huruf L. Dalam insiden itu 7 orang warga Muslim Waraholi terbunuh, salah satunya adalah gadis cilik berumur delapan tahun. Menurut saksi, gadis cilik ini dianiaya lebih dahulu sebelum dibunuh. Satu jamkemudian penyerang dipukul mundur.

Pukul 07.00 WIT : Terjadi penyerangan kedua yang tidak dicegah oleh aparat keamanan yang dipimpin oleh Letda Sitorus. Perusuh dilepas dan akhirnya lari ke gunung. Warga yang melihat keadaan tersebut berkata agar pelaku perusuh ditembak, tetapi oknum aparat mengatakan bahwa pelurunya telah habis. Dalam insiden itu 52 rumah hancur dan kebanyakan korban adalah orang Buton.

Pukul 10.30 WIT : Kota Kairatu kembali diserang oleh massa Kristen yang datang dari kampung-kampung yang berada di pegunungan, sehingga 40 rumah terbakar.

5 Pebruari 1999 : Pagi hari, kerusuhan kembali terjadi di Kairatu, berupa pembakaran di Kairatu. Masyarakat Desa Pelauw (mayoritas Muslim) bergerak maju menuju Kairatu untuk mengevakuasi masyarakat Muslim. Pada malam harinya, rumah-rumah dan masjid dilempari batu.

Kerusuhan juga terjadi di Dusun Alinong. Sejumlah massa Kristen Kuda Mati menyerang warga Muslim Dusun Alinong. Jalan menuju Karang Tagepe di Kuda Mati dibarikade dengan batang-batang kayu. Sejumlah 25 keluarga minta tolong untuk dievaluasi. Imam Masjid Al-Muqaram Kampung Karang Tagepe (Kuda Mati) dengan istrinya ditemukan meninggal oleh polisi di ruang tamu rumahnya. Tubuhnya terlilit kabel listrik telanjang. Pada pukul 10.00 WIT massa Kristen Kamariang menyerang lagi, tetapiberhasil dihalau.

Desa Batu Merah Diguncang Bom

8 Pebruari 1999 : Pukul 08.00 WIT pertama kalinya Desa Batu Merah dilempari dengan bom-bom rakitan.
13 Pebruari 1999 : Tertangkap 6 orang warga Kristen asal Maluku Tenggara yang melecehkan Islam dengan menghujat Rasulullah dan menulis 'Yesus Maju Terus' pada rumah warga Muslim disimpang tiga Air Besar STAIN-Ahuru.

Pembantaian Muslim di Pulau Haruku, Maluku Tengah

14 Pebruari 1999 : Di Pulau Haruku, Maluku Tengah, warga Kariu yang beragama Kristen dibantu beberapa orang aparat membantai warga Muslim Pelauw. Dilaporkan 15 warga Muslim terbunuh dan 43 lainnya luka berat akibat terkena tembakan dan granat. Tercatat, empat anggota Polisi terlibat dalam aksi penyerangan itu. Mereka adalah Serka Loupatty, Serta Titir Loloby, Serda Hendrik Nandatu dan Latumahina.

Ketegangan Terjadi Lagi di Passo

17 Pebruari 1999 : Pagi hari terjadi lagi ketegangan di Passo. Awalnya sebuah mobil truk dari Hitu menuju Ambon yang dilempari batu. Penghuni Kristen di kiri kanan jalan keluar sambil membawa parang dan panah. Kaca mobildipecah dan aparat keamanan yang berada di tempat kejadian tidak bereaksi. Menurut keterangan korban, ada barikadi di jalan mulai diNegeri Lama sampai dengan pasar, menggunakan batu, drum, dan batang pohon. Tiap mobil yang lewat penumpangnya ditanyai. Dua orang warga Hitu yang menumpang mobil lain ditahan karena membawa senjata tajam, sementara massa Kristen yang berkumpul di situ - dengan membawa berbagai senjata tajam- dibiarkan begitu saja oleh aparat.

Dua jam kemudian, ada sebuah mobil Kijang menuju Hitu ditumpangi warga Muslim. Pengemudinya dipanah oleh warga Kristen DesaPasso, mobil dilempari. Para penyerang tidak diamankan oleh aparat keamanan yang ada.

Ambon Terus Bergolak

18 Pebruari 1999 : Ambon kembali diguncang bom. Peledakan itu terjadi pada hari Kamis (18/2), pukul 1.00 WIT, dini hari. Smentara itu pemerintah melaporkan ada 81 berkas kasus kerusuhan Ambon yang siap disidangkan dengan menjerat 192 tersangka.

22 Pebruari 1999 : Terjadi bentrokan berdarah antara warga Muslim dan warga Kristen. Peristiwa ini menyusul aksi pembakaran 15 rumah warga Muslim di Batu Merah Dalam, Ambon dan satu buah Masjid di Ihamahu, Maluku Tengah. Sedikitnya 9 orang terbunuh dan puluhan lainnya luka-luka.

23 Pebruari : Puluhan bom dilemparkan ke perkampungan Muslim di Batu Merah Dalam, Kodya Ambon. Puluhan rumah musnah terbakar. Dilaporkan 15 orang terbunuh, 13 orangtidak diketahui nasibnya dan 34 orang luka-luka.
Dikabarkan banyak murid sekolah yang dipulangkan, terutama di Galunggung Batu Merah, Kapaha dan sekitarnya. Seorang ibu hamil berjilbab yang pulang dari pasar ketika melewati Gereja Bethabara, Batu Merah Dalam diejek sekelompok orang, tetapi tidak dihiraukan. Ia sempat ditendang. Ini terjadi pada pukul 09.00 WIT.

Memasuki tengah hari, terjadi kerusuhan di Desa Batu Merah Bawah dengan pelemparan beberapa bom rakitan dari arah Batu Merah Atas. Terjadi juga pembakaran warga Muslim di Dusun Rinjani (Desa Batu Merah).

Sampai akhir Pebruari 1999 banyak terjadi insiden di berbagai tempat. Serang menyerang ini dilakukan dengan lemparan batu, lemparan bom, pemanahan, pencegatan, pemukulan, pembacokan, perusakan, penjarahan dan pembakaran rumah.

Jama'ah Sholat Shubuh Ahuru Dibantai

1 Maret 1999 : Sejumlah massa membantai warga Muslim Ahuru, Kodya Ambon, yang tengah melaksanakan Shalat Shubuh berjama'ah di Masjid Al-Huda. Sembilan orang terbunuh. Dua orang bocah, Mansyur (7) dan Parman (1.5) lolos dari serangan brutal ini. Aparat Polisi diduga terlibat dalam aksi penyerangan ini. Dilaporkan pula bahwa di kawasan Kopertis, Kodya Ambon, juga terjadi penyerangan yang diikuti pembakaran sebuah Masjid. 1)

Passo Bergolak Lagi

8 Maret 1999 : Terjadi kerusuhan lagi di Passo. Lewat tengah hari, sebuah Mikrolet dari Tulehu yang dikawal 3 orang Polisi dihadang massa di tikungan Jalan Baru Passo. Penumpangnya ditanya, agamanya Kristen atau Islam. Pak Sopir diseret keluar, lalu lehernya dibacok. Para penumpangnya juga diseret keluar, dibawa ke rumah warga setempat, alu diinterogasi. Merekayang mengaku beragama Kristen diminta beribadah menurut cara Kristen.

Pada tengah malam, dilaporkan ada kebakaran di dekat Masjid Jabal Tsur, Benteng Atas. Diterima kabar lain kemudian bahwa yang terbakar adalah satu rumah warga Muslim dan empat rumah warga Kristen. Keadaan dapat dikendalikan aparat keamanan. Masjid Jabal Tsur sejak petang hingga Shubuh menjadi sasaran pelemparan. Esok paginya, sekitar pukul 05.00 WIT, masjid itu dilempari bom, tetapitidak menimbulkan korban.

Catatan kaki :
1.Menyulut Ambon, Sinansari ecip, hal 97, Konspirasi Politik RMS Kristen, Rustam Kastor, hal 185.
2.Tragedi Ambon, hal. 50, Yayasan Al-Mukminun.

BAGIAN 1-3 : BELUM HABIS AMBON, TERBITLAH TUAL

Belum habis tangis di Ambon, kerusuhan merembet ke kota Tual, Maluku Tenggara, padaakhir Maret 1999. Menurut informasi dari Posko Umat Islam Al-Huriyah 45, kerusuhan itu berawal pada hari Sabtu (27/3). Peristiwa-peristiwa provokasi terjadi di Maluku Tenggara, setelah kerusuhan Dobo (yang juga termasuk Maluku Tenggara). Kerusuhan dipicu oleh sejumlah tulisan yang isinya menghujat Nabi Muhammad SAW, yang terlihat di tembok rumah milik Abdullah Koedubun, salah seorang PNS pada Kantor Bupati Maluku Tenggara.1)

Berikut kronologi tragedi berdarah di Tual, Maluku Tenggara.

28 Maret 1999 : Beberapa pemuda Muslim dipimpin Abdullah Koedubun, yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Muslim Kota Tual (PPMKT) melakukan unjuk rasa di halaman kantor Polisi Maluku Tenggara. Mereka menyampaikan protes atas pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Pukul 16.00 WIT, seorang warga Kristen bernama Ulis Karmomyanan menyebar berita bohong bahwa rumah ibunya di bakar pihak Muslim. Dengan cepat berkembang bahwa umat Kristen Desa Taar dan Un akan menyerang ummat Islam kota Tual. Keteganganpun tak dapat dihindarkan.

Pukul 20.00 WIT, datang segerombolan warga Kristen Desa Taar ke wilayah Wearhid yang mayoritas beragama Islam. Meski jarak antara Desa Taar dengan Desa Wearhir sekitar 2 km, sekitar 5.000 orang telah siap melakukan penyerangan ke desa-desa Muslim di Tual.

Massa Kristen Desa Taar, melakukan penyerbuan dengan lemparan batu ke arah rumah-rumah penduduk Muslim. Beberapa rumah dikabarkan rusak.

29 Maret 1999 : Sejak pukul 4.00 WIT, sekitar 500 massa Kristen bergerak dari pos pengamanan bersama, yang dikuasainya, menuju rumah Said Rewarin. Merela melempari dan merusak rumah Said sambil berteriak, 'Hidup Jesus', 'Bunuh saudara Karim Renwarin dan adik-adiknya!'. Namun, hal itu tidak berlangsung lama. Pihak Muslim yang mendengar kegaduhan langsung berkumpul danmenghalau massa Kristen sambil berterian 'Allahu Akbar!'. Bentrok fisik pun tidak dapat terelakkan. Akhirnya, massa Kristen berhasil dipukul mundur hingga ke pos pengamanan bersama. Beberapa rumah dilaporkan terbakar.

31 Maret 1999 : Penyerangan massa Kristen terhadap permukiman Muslim di Desa Wearhir kembali terjadi. Bentrok fisik kembali terjadi dengan beberapa korban jatuh dari kedua belahpihak. Hingga siang hari, pihak Muslim berhasil menghalau massa Kristen.

Pukul 15.00-24.00 WIT, situasi mulai mereda. Tidak terjadi pertikaian lagi antara dua belah pihak. Berapa Pastor Katholik berupaya berunding dengan pihak Muslim, dimana merekameminta agar tempat ibadah orang Katholik tidak diserang, sebab mereka tidak memihak kelompok Kristen. Pihak Muslim menerima permohonan tersebut.

1 April 1999 : Pukul 05.00 WIT Shubuh, terdengar beberapa rentetan tembakan peringatan dari pihak keamanan. Dua jam kemudian terdengar lagi rentetan tembakan yang lebih lama.
Pukul 07.30 WIT, seorang pemuda Muslim bernama Syarif (17) pelajar kelas III SMA di Lodarel Tual, terkena panah besi. Panah tersebut menancam di dada kirinya, lebih kurang 10 cm. Syarif akhirnya terwas. Selain Syarif, jatuh pula korban dari pihak Muslim, yaituAbdul Ghani Tamber (36), yang dikenal sebagai pimpinan perang, dan Muhammad Taher Penboran (35). Mereka terbunuh akibat tembakan di dekat Gereja Ston, dari laras senjata oknum Polisi bernama Anton dan Miru dari Angkatan Darat.

Pukul 10.00 WIT, terjadi lagi pembakaran rumah-rumah milik warga Muslim, oleh massa Kristen, di komplek kuburan Cina dan belakang PLN lama. Pihak Muslim segera melakukan serangan balasan tersebut. Beberapa aparat keamanan yang bertugas melakukan penembakan terhadap kaum Muslimin, yang mengakibatkan 3 orang terbunuh, sementara beberapa orang luka berat dan ringan. Tidak kurang 70 rumah terbakar.

Pada hari yang sama, terjadi perusakan yang disertai pembakaran rumah-rumah warga Muslim oleh massa Kristen, di komplek belakangDragun Lama, Kelurahan Ohoijang RT 04/02, yang dipimpin oleh Buce Raharna, PNS Statistik Maluku Tenggara. Seorang pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tual, melihat peristiwa tersebut. Buce Rahanra juga berusaha memotong lengan seorang ibu bernama Salija Wattimena, namun atas izin Allah, parang orang kafir itu tidak mampu melukai korban.

Jum'at 2 April 1999 : Terjadi penyerangan dari desa-desa Kristen di Kliwat, Sather, Soindat, dan Weduar terhadap desa Larat yang Muslim, di Kecamatan Key Besar. Akibat serangan ini, umat Islam di desa tersebut memutuskan untuk tidak melaksanakan shalat Jum'at, namun pelaksanaannya diganti dengan sholat Dzuhur berjama'ah di masjid Ar-Rahman.

Sebelumnya, telah terjadi perjanjian damai antara Umat Katholik dengan ummat Islam. Pagi harinya ummat Islam melakukan penjagaan di Gereja Katholik untuk pengamanan ibadah Paskah, dan massa Kristen berhasil dihalau.

Pukul 13.00 WIT : Umat Katholik ganti menjaga umat Islam yang tengah melaksanakan Sholat Dzuhur berjama'ah di Masjid Ar-Rahman Desa Larat, Tual. Ketika ummat Islam baru saja selesai menunaikan shalat Dzuhur berjama'ah, sekelompok massa Kristen tiba-tiba datang menyerang dan melemparkan bom ke dalam Masjid. Jama'ah di dalam Masjid mereka bantai. Seketika itu juga jatuh korban sembilan orang Muslim, termasuk imam Masjid Ar-Rahman H. AH. Rahanyamtel. Seorang jama'ah Masjid bernama Kabir Rahayaan dibantai, tumbuhnya dipotong-potong kemudian dibungkus dengan sajadah dan hambal (karpet). Bungkusan mayatitu lantas diletakkan di bawah mimbar masjid dan disiram minyak, lalu dibakar. Menurut seorang saksi mata, serangan pihak Kristen tampak terorganisir rapi.

3 April 1999 : Massa Kristen dari desa Ohoiet, Ngifut, Ohoirenan, melakukan penyerangan dan pembakaran rumah-rumah warga Muslim di Ohoiwait.

Di hari yang sama, sekitar pukul 05.00 WIT juga tejadi penyerangan disertai pembakaran rumah-rumah milik Muslim di Kecamatan Key Besar, antara lain Desa Sungai, Ngafan, dan Wafol. Sejumlah rumah hangus terbakar, sementara korban luka-luka teridentifikasi sebanyak 3 orang.

Akibat serangan-serangan itu, sekitar seribu orang warga Muslim dari berbagai desa, dan 400 orang dari Desa Larat mengungsi. Mereka diangkut oleh kapal Perang yang besar.

Massa Kristen kembali melakukan serangan tahap kedua, hari itu, di desa Larat. Para perusuh Kristen membakar tidak kurang seratus rumah warga Muslim, sebuah sekolah, sebuah Puskesmas, dan sebuah Masjid. Suasana di Key Besar sangat mencekam. Menurut seorang ketua Posko Satgas MUI Tual, seluruh kecamatan telah menjadi puing, banyak rumah penduduk dibakar secara keji.

5 April 1999 : Serangan demi serangan masih berkelanjutan. Sekitar pukul 20.00 WIT, Kantor Bupati Tual dibakar. Demikian pula sejumlah rumah milik Muslim dibakar oleh para perusuh Kristen. Setelah merusak rumah-rumah itu, mereka melakukan penjarahan besar-besaran, mengangkut segala harta benda yang ada. Setelah itu baru rumah-rumah tersebut dibakar.2)

Posko Ummat Al-Huriyah 45, Tual, melaporkan pada Palima KODAM TRIKORA, bahwa beberapa desa Katholik di Kecamatan Key Besar : Desa Watsin dan Desa Bombai, telah ikut aktif melakukan penyerangan, pembakaran danpembunuhan terhadap umat Islam di pesisir Utara Barat, Kecamatan Key Besar. Perbuatan keji ini bertentangan dengan pernyataan sikap Gereja Katholik yang ditandatangani Wakil Uskup Paroki Key Aru di Tual.

Laporan tersebut juga memuat keterlibatan aparat kepolisian Maluku Tenggara dalam memerangi ummat Islam. Para anggota polisi yang beragama Kristen menyebar ke pinggiran kota Tual dengan menyamar sebagai preman dan dipersenjatai untuk melakukan penembakan terhadap Muslim.

Laporan itu juga memuat nama-nama aparat keamanan yang terlibat, yakni : Serda Buce Buluroy (Provost Polres Maluku Tenggara, Serma (Pol) Buce Yambornias, Peltu (Polwan), Ati Titaley, Sema (Pol) Natur Sarkol, Serka (Brimob) Frans Naraha, Serda Miru (anggota Kodim 1503 Maluku Tenggara), dan Serda (Pol) Febby Helyanan. Posko Umat Al-Huriyah 45-Tual, Kabupaten Maluku Tenggara

Ada pun desa-desa Islam yang dibakar, di Maluku Tenggara, menurut laporan tersebut adalah sbb :
No Nama Desa Kecamatan
1 Desa Fas Key Besar
2 Desa Wer Frawav Key Besar
3 Desa Wer Ker Key Besar
4 Desa Wer Ohoinam Key Besar
5 Desa Wearmaf (Kampung Baru) Key Besar
6 Desa Nerong Lama Key Besar
7 Desa Nerong Baru Key Besar
8 Desa Larat Key Besar
9 Desa Elralang Key Besar
10 Desa Sungai Key Besar
11 Desa Ngafan Key Besar
12 Desa Wafol Key Besar
13 Desa Langgiar Baru Key Besar
14 Desa Fer Raja Key Besar
15 Desa Uwat Key Besar
16 Desa Ngan Key Besar
17 Desa Ohiwait Key Besar
18 Desa Mataholat Key Besar
19 Desa Ohibadar Key Kecil
20 Desa Madwat Key Kecil
21 Desa Warbal Key Kecil
22 Desa Ohoirenan Key Kecil
23 Desa Ohoiren Key Kecil
24 Desa Ohoira Key Kecil
25 Desa Letvuan Key Kecil
26 Desa Debut Islaml Key Kecil
27 Desa Tarwa pulau Key Kecil

Sumber : Posko Umat Al-Huriyah 45-Tual, Kabupaten Maluku Tenggara

6 April 1999 : Kerusuhan berlanjut terus di kepulauan Key Besar dan Key Kecil, sedikitnya enam orang terbunuh, akibat serangan senjata tajam dan peluru.

Laporan dari Tim Medis Universitas Indonesia yang berada di Tual, menyebutkan bahwa keadaan hari itu masih dalam status quo. Keadaan sangat mencekam, aparat keamanan sangat kurang jumlahnya.
Dilaporkan pula bahwa para korban dari pihak Muslim yang jatuh tidak bisa dirawat di RumahSakit, sebab Rumah Sakit berada dalam penguasaan pihak Kristen. Akhirnya, para korban Muslim di rawat di Masjid bersama-sama dengan para pengungsi yang ditampung disitu.

Catatan kaki :
1.Majalah Sabili, no. 20/VI/21 April 1999.
2.Majalah Sabili, no. 20/VI/21 April 1999.

BAGIAN 1-4 : AMBON JILID DUA, DAN TRAGEDI POKA

Tragedi Ambon berdarah 'jilid dua' adalah nama yang diberikan oleh kalangan Muslim untuk membedakan, bahwa setelah tragedi berdarah pertama pada tanggal 19 Januari 1999 di kota Ambon, dan kebiadaban massa Kristen di Tual Maluku Tenggara, terjadi 'masa tenang' menjelang Pemilihan Umum 7 Juni 1999.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa kerusuhan Ambon 'jilid dua' adalah kerusuhan yang terjadi di Poka, 200 km Timur Laut kota, tanggal 23 Juli 1999. Akan tetapi, Brigjen (Purn) Rustam Kastor, mencatat beberapa peristiwa yang terjadi pada 'masa tenang' Pemilu, medio Mei-Juli 1999, di Kodya Ambon dan sekitarnya. Menurut pendapat kami, rentetan peristiwa-peristiwa yang dicatat oleh Rustam Kastor ini, lebih tepat disebut sebagai kerusuhan Ambon 'jilid dua'. Ada pun kronologisnya kami rangkum sebagai berikut.

11 Mei 1999 : Terjadi pembantaian terhadap dua orang warga Muslim di desa Passo ketika mereka tengah berkendaraan menuju ke Ambon.

12 Mei 1999 : Terjadi penyerangan terhadap rumah-rumah penduduk warga Muslim di dusun Tawiri oleh massa Kristen.

13 Mei 1999 : Empat orang penumpang bus (warga Muslim) tewas dibantai di desa Waai oleh massa Kristen yang sengaja menghadang bus tersebut. Bus tersebut tidak dibakar, tetapi parapenumpangnya dikejar massa Kristen, beberapa di antaranya berhasil lolos dari amukan massa.

15 Mei 1999 : Terjadi pembakaran 8 rumah warga Muslim di Batu Merah oleh masa Kristen mardika. Pembakaran ini terjadi akibat pemuda Kristen kampung Mardika merebut obor Pattimura yang dibawa pemuda Islam dari Desa Batu Merah menuju lapangan Merdeka. Di perbatasan Desa Batu Merah, sehingga menimbulkan konflik yang nyaris menimbulkan kerusuhan. Upacara obor Pattimura itu bertepatan dengan peresmian KODAMXVI/PTM oleh Kasad Jendral Subagyo HS.

14 Juli 1999 : Pembakaran sekitar 300 pohon cengkih milik desa Siri-Sori Islam (Pulau Saparua) oleh massa Kristen desa Ulath yang berkelanjutan dengan perkelahian massal yang menimbulkan korban jiwa di pihak Muslim termasuk aparat Kepolisian.

17 Juli 1999 : Masjid Al-Ikhlas kota Saparua, dan beberapa rumah penduduk Muslim dibakar perusuh Kristen.

Kerusuhan di Poka, Juli-Agustus 1999

Sumber dari Posko Umat Islam Masjid Al-Muhajirin Tihu dan PKPU menyebutkan bahwa kerusuhan di Poka berkobar pada tanggal 23 Juli 1999, menyusul pemukulan dan pendudukan rumah-rumah warga Muslim di sana. Tiga buah Masjid, yakni An-Nashr, Al-Ikhlash dan, Al-Muhajirin, jadi sasaran kelompok Kristen. Aparat keamanan dari Brimob, memihak kelompok ikat kepala merah (Kristen), dengan aktif menembakkan senjatanya. Bantuan dari tempat-tempat lain berdatangan, terutama dari tempat-tempat konsentrasi warga Kristen. Berikut kronologisnya.

21 Juli 1999 : Pukul 17.15 WIT terjadi pemukulan terhadap tiga mahasiswa Islam di depan perumahan Departemen Poka. Masalah ini tidak terselesaikan, karena korban tidak berani melapor.

22 Juli 1999 : Terjadi lagi pemukulan terhadap dua mahasiswa Islam di depan Gereja PerumnasPoka. Hal ini dilaporkan pada aparat keamanan, namun penyelesaian laporan tersebut tidak digubris.

23 Juli 1999 : Secara terang-terangan diadakan mobilisasi massa dari Wailela, Poka, Rumah Tigaoleh pihak merah (Kristen) untuk menempati rumah-rumah penduduk di Perumnas Poka, blok I-V.

24 Juli 1999 : Ketika awal Maghrib, mulai terjadi pelemparan terhadap rumah Muslim di Perumahan Poka blok I-V tersebut, kemudian disambut oleh pemuda-pemuda Muslim di sana. Terjadlilah baku lempar.

25 Juli 1999 : Terjadi mobilisasi bantuan pihak merah dari berbagai tempat dan menyerang Perumnas dan BTN Poka. Terjadi pembakaran dan penghangcuran rumah-rumah Muslim. Tiga lokasi yang menjadi sasaran adalah Masjid An-Nashar Poka, Masjid Al-Ikhlash Poka, dan Masjid Al-Muhajirin Perumnas Poka. Lima orangterbunuh, empat di antaranya ditembak aparat, tepat di depan Puskesmas Rumah Tiga.

Drama Perkosaan Warga Muslim Wailiha

Di Dusun Wailiha, arah utara kota Ambon, desa Batu Gong kecamatan Teluk Ambon Baguala Kodya Ambon yang berdampingan dengan kampung Hutumuri (kampung Kristen) terjadi pembantaian dan pemerkosaan yang sungguh tak mengenal rasa perikemanusiaan. Massa Kristen menyerang perkampungan Muslim yangterdiri dari dusun Kisar, Kampung Pisang dan dusun Wailiha yang terletak di Desa Batu Gong. Warga masyarakat khususnya dusun Wailiha awalnya sudah mendengar khabar tentang peristiwa yang terjadi di desa Poka (Perumnas, Wailela, Rumahtiga dan sekitarnya) bahkan pula yang terjadi di kota Ambon. Walhasil kejadian inipun merembek pada kampung Kisar (tetangga Dusun Wailiha) .

Pukul 05.30 WIT, Kampung Kisar habis terbakar oleh kekejian kaum Kristen. Melihat kejadian ini, warga Wailiha bersebelahan dengan kampung Kisar terutama laki-laki sudah siap untuk menghadang pasukan Kristen dan sebagian lagi mengungsi. Jalan-jalan diblokade dan mobil yang dipakai untuk mengambil warga Wailiha dilempari sehingga mobil tersebut tidak berani lagi mengevakuasi warga. Bunyi tembakan dari pihak Kristen makin mendekat sehingga membuat benteng pertahanan Warga Wailiha menjadi Lumpuh dan mundur menyelamatkan diri ke Pabrik Pengalengan Ikan, Batu Gong. Melihat tidak ada lagi Pertahanan dari warga Wailiha membuat pihak Kristen Hutumuri dan beberapa kampung Kristen di sekitarnya leluasadan membabi buta membakar habis rumah-rumah warga. Dua buah masjid yakni Masjid Nurul Ilmi dan Masjid Babussalam pun ikut dibakar.

Melihat warga Wailiha menyelamatkan diri ke pabrik Pengalengan Ikan dan yang lain nekad untuk berenang ke pantai kampung Tial (perkampugan Islam), 200 massa Kristen pun mengikutinya kearah pabrik, diikuti dengan pembakaran, pemboman, penembakan dan pelemparan mess (asrama) pabrik, sehingga mess pabrik pun terbakar. Setelah mess terbakar mereka pun diperintahkan keluar, namun warga Wailiha ini tidak berani keluar karena melihat pihak Kristen melengkapi dirinya dengan senjata modern, pistol, parang, tombak, basoka, bom dan lain-lain.

Berulang-ulang kali para perusuh Kristen mengatakan 'Perempuan-perempaun keluar dan angkat tangan'. Demi kesalamatan jiwanya merekapun menurutinya. Kemudian mereka disuruh berbaris untuk menuju Desa Hutumuri. Di tengah perjalanan, sebagian dari mereka mengatakan 'pilih perempuan-perempuan cantik', kemudian yang cantik-cantik dipisahkan dan diperintahkan segera mengeluarkan uang-uang yang dimilikinya. Sementara laki-laki yang masih bersembunyi di mess yang lain disuruh keluar. Dengan terpaksa mereka pun ikut keluar. Dihadapan keluarga, istri dan anaknya mereka dibantai.

Masing-masing Pak Risman (satpam perusahaan) korban dibacok dan dicincang, Pak La Ata ditembak, dicincang hingga isi perutnya keluar, Pak La Uta, dipotong dan cincang oleh teman kerjanya sendiri di perusahaan, seorang anak kecil, anak dari Ibu Wa Emi kepalanya di belah dengan Kapak, anak-anak kecil yang lain diinjak-injak, Pak La Nahiyah dipanah dari kiri tembus kekanan mayatnya dibuang dan di temukan dipantai Passo.

Seorang anak gadis yang bernama Suryani, 25 tahun, disuruh telanjang dengan membuka baju dan celananya, namun karena tidak diturutinya membuat mereka marah dan menyiksa serta memotong rambut dan lehernya sehingga gadis ini penuh dengan luka-luka.

Seorang Ibu yang bernama Wa Rahima (42 tahun) ditelanjangi di depan suaminya. Suaminya diancam akan dibunuh apabila berteriak atau berbicara. Seorang gadis lagi yang bernama Nurdia (17 tahun, siswa SMP Kelas III) sudah dibuka celananya dengan cara paksa dan - maaf - buah dadanya sudah dipegang siap untuk dipotong. Menurut pengakuan salah satu korban, ada sepasang suami istri diculik dan di bawa ke Hutumari, dan tidak diketahui nasibnya.

Sementara seorang Ibu bernama Dewi (bukan nama sebenarnya) yang sudah punya tiga anak, pegawai Pertanian diperkosa beramai-ramai sekitar 20 orang, setelah itu mereka dengan kejamnya melukai alat kemaluannya dengan alat tajam. Korban sementara di RS AL Halong dalam keadaan yang sangat menyedihkan. Dari informasi saksi, sebenarnya Ibu tersebut mau bergabung dengan warga Wailiha lainnya di mess Pabrik, namun ditengah perjalanan beliau sudah dianiaya.

Sekitar pukul 07.00 WIT, pertolongan Allah pun datang lewat bunyi tembakan aparat, membuat para perusuh Kristen lari tunggang langgang, menyelamatkan diri. Akhirnya warga Muslim segera diungsikan ke Asrama Halong dengan penuh penderitaan lahir batin, tanpa baju, uang dan materi lain yang mendukung hidup mereka lagi.

1)perlawan sengit, para mahasiswa Islam terjun membantu menghalau serangan-serangan pihak Kristen, namun pihak keamanan Brimob bertindak makin tidak adil. Sertu Erald Pattiwael dengan entengnya menembak sdr. Jamarah, hingga tewas, sementara Ade Buton luka berat akibat peluru menembus lututnya.
Ambon, 26 Juli 1999

Sebelumnya Dusun Wailiha di Batu Gong diserang pihak Kristen pada dinihari. Empat orang Muslim terbunuh dan sedikitnya dua puluhorang luka berat dan lima puluh luka ringan. Korban yang meninggal dan luka-luka di evakuasi ke RS Angkatan Laut Halong. Dilaporkan pula bahwa seorang wanita diculik dan tidak diketahui nasibnya.

Di Desa Lateri dan Latta, dinihari, ummat Islam diserang massa Kristen, Dua orang terbunuh ditembak Brimob, yakni sdr. La Ali dan La Ane serta yang satu lagi tertembak di bagian paha. Saat itu wanita dan anak-anak melarikan diri, bersembunyi di Halong Atas yang kemudian berhasi dievakuasi ke Dusun Kebun Cengkeh.

27 Juli 1999 : Desa Waihitu dan Tanah Lapang Kecil diserang pihak Kristen dari berbagai penjuru, akibatnya kedua desa tersebut luluh lantak. Para penghuni kedua desa itu melarikan diri berenang ke laut. Mereka kemudian mendapatkan pertolongan dan dievakuasi ke dermaga Yos Sudarso, Ambon.
Di Dusun Telaga Pange dan Keranjang terjadi penembakan oleh aparat Brimob, menewaskan dua orang yang teridentifiaksi sebagai Lamponedan Wa Haya (wanita).

Kebiadaban di Desa Latta, Kodya Ambon

28 Juli 1999 : Kondisi pertikaian Ambon yang melebar diberbagai tempat, juga merembet ke dusun Latta, sekitar 12 km dari pusat kota Ambon. Massa Kristen warga desa Lateri (bersebelahan dengan dusun Latta) menyerang Latta pada hari Rabu jam 04.00 dini hari. Dalam peristiwa Latta itu, sebagaimana dilaporkan olehsalah satu sumber, bahwa 1 orang terluka. Keberingasan kaum kristen ini tidak berhenti disini. Sumber yang keluarganya juga bertempat tinggal di Latta ini juga menceritakan bahwa setelah pihak Kristen menghancurkan beberapa rumah warga muslim Latta, dengan biadabnya mereka memperkosa dua orang wanita muslimah Latta. Jumlah warga yang memperkosa ini setelah dilaporkan dan dikonfirmasi balik oleh sumber tadi, banyaknya pelaku belum teridentifikasi. Setelah muslimah Latta ini diperkosa, 2 Muslimah lainnya dibantai dengan dipotong-potong hingga tewas.

Pada hari Rabu, jam 10.00 warga Kristen gabungan desa Hutumuri dan desa Passo menyerang dusun Wailiha (mayoritas berasal dari Buton). Anak-anak dan perempuan dusun ini sebelumnya telah diungsikan, sementara yang bertahan adalah hanya para pemuda yang bertahan. Dilaporkan bahwa 15 orang dibantai oleh pihak Kristen.

2)Situasi Semakin Mencekam di Poka dan Kodya Ambon

29 Juli 1999 : Terjadi lagi penembakan oleh aparat Brimob, saat terjadi pertikaian antara pasukan putih dan merah (Kristen), di Perumnas Poka. Empat dilaporkan orang terbunuh. Mereka adalah Majid Amed, Hussein Ollong, Ali Ulat dan Kadir Rehalat. Sementara di Kota Ambon, seorang bernama Syamsul B. Rahayaan terbunuh ditempak aparat dari kesatuan Brimob.

30 Juli 1999 : Pihak Kristen kembali menyerang, kali ini ke desa Iha. Akibat serangan dari segala penjuru itu, dua orang dilaporkan terbunuh. Kondisi sementara terkendali dengan adanya bantuan pasukan yang datang dari Jakarta.

1 Agustus 1999 : Pukul 15.00 WIT, massa Kristen kembali membakar rumah-rumah Muslim di perbatasan antara perumahan penduduk HativeKecil dengan rumah penduduk Kristen di Aster, yang telah ditinggalkan penghuninya..

3 Agustus 1999 : Pukul 09:20 WIT di Waihaong, beberapa warga Muslim berhasil menangkap seorang penyusup, di sekitar tempat pengungsian THR Waihaong Penyusup Kristen ini dihakimi hingga babak belur. Nasib serupa juga dialami seorang warga beragama Kristen yang ditangkap di depan kantor DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku, di Asoabali. Sekitar pukul 11.00 WIT, seorang wargaKristen ditemukan tewas di lantai Gedung Ambon Plaza, salah satu pertokoan termegah di Ambon. Diduga warga Kristen itu tewas akibat kemarahan warga Muslim akibat Rubiyanto, warga Muslim nelayan, yang sebelumnya dibantai dengan keji di depan toko Citra.

3)Menurut laporan KONTRAS, sejak pecahnya pertikaian di Poka, tanggal 15 Juli hingga 5 Agustus 1999, tercatat 1.349 orang korban meninggal, ratusan lainnya luka-luka, dan 4 orang hilang. Sekitar 800 rumah dibakar habis, juga kira-kira 200 ruko habis dibakar. Kurang lebih 100.000 warga mengungsi. 4).

Catatan kaki :
1.Laporan Tim Investigasi Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU).
2.Laporan Tim Investigasi Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU).
3.Laporan Posko Umat Islam Masjid Muhajirin Tihu, Laporan Pos Keadilan Peduli Umat Ambon.
4.Majalah Sabili, no. 4/VII/25 Agustus 1999, dan Sinansari ecip, Menyulut Ambon, 208, Mizan.