Monday, October 31, 2011

Iman Hijrah dan Jihad : Jihad Terhadap Kaum Kafirin dan Musyrikin

Jihad yang keempat ini, ialah jihad terhadap orang-orang yang menyekutukan Tuhan (musyrikin) dan orang-orang yang tidak percaya kepada Tuhan (Kafirin), tiap-tiap orang Islam wajib mengerjakannya, dan orang-orang yang beriman dan yang telah mengerjakan dengan sempurna ketiga jihad seperti tersebut di muka.


Dan jihad ini di dalam Islam terbagi atas empat tingkatan.

Pertama, mengerjakan jihad itu dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.

Kedua, jika tidak kuasa dengan tangan atau yang semisalnya, wajib mengerjakannya dengan lisan,

Ketiga, jika tidak kuasa pula dengan lisan, wajib mengerjakannya dengen harta benda atau serupa dengan harta benda, dan,

Keempat, jika tidak kuasa pula dengan harta benda, wajiblah mengerjakannya dengan hati.


Keterangan ini bersandar atas hadits sabda Nabi Muhammad s.a.w yang di antaranya :

Jaahidul musyrikiina bi amwalikum wa aidiikum wa alsinatikum

''berjihadlah kamu terhadap orang-orang Musyrik, dengan harta-bendamu dan tanganmu dan lisanmu''.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahamd, Abu Dawud dan sahabat Nasa'i dari Anas r.a.

Dan hadist itu dikuatkan oleh beberapa ayat firman ALLAH yang antara lain bunyinya :

''Wajaahiduu bi amwalikum wa anfusikum fii sabiilillah''

''Dan Berjihadlah kamu dengan harta-benda kamu dan jiwa kamu dalam membela jalan(agama) ALLAH.''(Al-QUR'AN surat At-Taubah ayat 41)

Ayat-ayat dan hadits-hadts seperti itu, adalah tidak sedikit terdapat dalam Al-Qur'an dan kitab-kitab hadist, dan saat ini tidak saya bahas semuanya.

Menurut Pimpinan Islam, kita tidak diperkenankan menjalankan perintah berjihad terhadap kaum musyrikin dan kaum kafirin itu, jika kita belum berseru atau mengajak kepada kedua golongan itu supaya mengikut islam dan beriman.

Maka bilamana sesudah mereka diberi seruan dan diajak demikian dengan diberi penjelasan-penjelasan sebagaimana mestinya mereka menolaknya dengan kekerasan dan merintangi seruan islam dan gerakan kaum Muslimin, maka barulah mereka(kedua golongan itu) wajib di perangi.


Keterangan ini bersandar atas hadits sabda Nabi Muhammad s.a.w yana diantaranya demikian.

''Laa tuqaatilhum hatta tad'uhum ilal islaam''

''Janganlah kamu memerangi mereka itu sehingga kamu - sudah - menyeru mereka kepada Islam.''

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Turmudzy, dari sahabat Farwah bin Musaik r.a.

''Maa qaatala rosulullah s.a.w qauman qaththuu illaa da 'ahum''

''Sekali-kali Rosulullah s.a.w tidak memerangi suatu kaum melainkan berseru(berdakwah)-Lah ia kepada mereka terlebih dahulu.''

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Hakim dari sahabat Ibnu 'Abbas r.a.

Kedua hadits itu cukuplah kiranya menjadi petunjuk dan memberi pimpinan, bahwa kaum Muslimin tidaklah diperkenankan memerangi kedua kaum atau golongan tersebut, kecuali sesudah berdakwah lebih dahulu kepada mereka.

0 komentar:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan santun