
Menoleh (Al-Iltifat) tanpa keperluan tertentu dalam shalat, adalah makruh, berdasarkan hadits ‘Aisyah R.A: Aku bertanya Kepada Rasulullah SAW, tentang menoleh dalam shalat. Beliau bersabda:
IKHTILASU YAKHTALISUHU SYAITANU MIN SHALATIL ‘ABDI“ITU ADALAH PENCURIAN YANG DILAKUKAN SETAN TERHADAP SHALAT SESEORANG” (H.R Bukhari No. 718)
Ibnu Qayyim mengatakan “menoleh yang dilarang didalam shalat ada dua macam, Pertama: menolehnya hati dari Allah SWT, kepada...