Tuesday, May 24, 2011

Mengabaikan Kewajiban Sholat 5 Waktu

Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا

يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menta’ati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (Q.S Al-Ahzab 33:70-71)

Bagaimanakah ummat Islam bisa maju, bila hubungannya dengan Allah SWT tidak mau memperbaikinya. Bagaimana bisa selamat ummat Islam yang tidak meng-agungkan syi’ar-syi’ar Allah?. Bagaimana bisa menjadi Ikhlas dalam perjuangan, menuntut ilmu, berkreasi dan berbudaya, Jika mereka tidak menyambung tali hubungan dengan Allah SWT melalui shalat yang di wajibkan?

Nabi SAW selalu menggalakkan ummat-nya untuk mengerjakan shalat secara berjama’ah, sedangkan para sahabat meyakini tidak ada yang meninggalkan shalat berjama’ah, kecuali orang munafik yang sudah di pastikan ke munafikkannya.

Abdullah bin Mas’ud R.A berkata:
“Sungguh pernah terjadi seseorang sampai harus di gandeng dua orang, sehingga di sampaikan di barisan shaf shalat”. (H.R Muslim 1/453, Hhadits ke 653)

Perintah Allah SWT yang paling harus di pelihara ialah shalat. Allah SWT telah memerintahkan hamba-hambanya agar memerihara shalat melalui firman-Nya:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Artinya: “Peliharalah segala salat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (Q.S Al-Baqarah 2:238)

“Shalat wutshaa” ialah shalat yang di tengah-tengah dan yang paling utama. Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan shalat wusthaa ialah shalat ‘Ashar. Menurut kebanyakan ahli hadits, ayat ini menekankan semua shalat itu di kerjakan dengan sebaik-baiknya.

Rasulullah SAW bersabda:
MAMIN TSALATSATIN FIQARYATIN WALA BUDWIN LATUQAMU FIHIM ASHSHALATU ILLASTAHWA DZA ‘ALAIHIM ASYSYAITHAN
“Tidaklah ada tiga orang yang berada di suatu desa atau suatu lembah lalu pada mereka tidak didirikan shalat (berjama’ah), melainkan mereka akan di kuasai oleh setan.” (H.R Abu Daud (1/150) Hadits ke 547 dan An-Nasa’i (2/106 Hadits ke 847 dan di shahihkan oleh Al-Albani No. 5701)

Dalam sebuah biofrafi seorang shaleh, pada suatu ketika ia ke alpaan satu kali shalat berjama’ah, padahal selama empat puluh tahun ia tidak pernah alpa, sehingga membuat menyesal sangat mendalam dan merasa sangat kehilangan. Maka iapun mengerjakan shalat sendirian dan ia mengerjakannya sebanyak Dua Puluh Tujuh kali. Karena ia mendengar hadits Nabi SAW:

Rasulullah SAW bersabda:
SHALATURRAJULIFIJAMA’ATIN TAFDHULU ‘AN SHALATIL FADZDZI BISAB’I WA ‘ISYRIYNA DARAJATAN
“Shalat seseorang bersama jama’ah meng-ungguli shalat sendirian sebanyak Dua Puluh Tujuh kali.” (H.R Bukhari 1/158 dan Muslim 1/450 Hadits ke 650)

Jadilah shalat yang tak sempat di kerjakan secara berjama’ah ia kerjakan sebanyak Dua Puluh Tujuh kali, kemudian ia bermimpi melihat serombongan penunggang kuda dengan berpakaian putih sedangkan ia naik kuda sendirian dan berusaha untuk menyusul mereka namun tidak mampu, sekalipun ia lecut kudanya agar bisa menyusul mereka, namun tetap tidak mampu. Kemudian serombongan itu melihat kepadanya dan berkata: “Percuma memaksakan diri, kami shalat dengan berjama’ah, sedangkan kamu shalat sendirian.”

Imam Ahmad, Ibnu Majjah, dan Al-Hakim meriwayatkan dan di shahihkan oleh Abdul Haq Al-Isybily, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
MAN SAMI’ANNIDA A FALAM YA’TIHI SHALATA LAHU ILLA MIN ‘UDZRIN
“Barang siapa mendengar suara adzan, kemudian ia tidak mendatanginya, maka tidak ada (pahala) shalat untuknya, kecuali bila karena udzur.” (H.R Ibnu Majjah 793, di shahihkan oleh Al-Albany No. 6300)

Para ahli hadits mengambil hadit ini sebagai hujjah sehingga mereka mewajibkan shalat wajib berjama’ah dan mereka menyatakan bahwa kewajiban ini tidak menjadi gugur kecuali karena sebab udzur yang di benarkan menurut hukum, semisalnya sakit dan lain sebagainya.

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah SWT dan mengakui bahwa Muhammad SAW itu adalah utusan Allah SWT. Sesungguhnya sarana yang paling selamat dalam dalam hal ini adalah memelihara hak-hak Allah SWT, melakukan kewajiban-kewajiban kepada Allah SWT dengan Ikhlas, rela hati, ta’at dan penuh hormat. Di samping itu dengan menjaga perintah-perintah-Nya dan sesuai dengan petunjuk Nabi SAW di dalam segala urusan, menerima apa yang di datangkan Allah SAWT kepada Rasul-Nya dengan akidah yang mantap dan Iman yang kuat.

Rasulullah SAW telah bersabda:
MAN HAFAZHA ‘ALAIHA KANALAHU ‘INDALLAHI ‘AHADUN ANYUD KHILAHUL JANNATA
“Barang siapa memelihara shalat, ia akan peroleh janji dari Allah SWT, yakni Dia akan memasukannya ke dalam surga.”

Kita adalah saksi-saksi Allah SWT di muka bumi, dan kita tidak bersaksi akan ke Imanan kecuali bagi orang yang shalat di masjid bersama kita setiap hari sebanyak lima kali.
Adapun orang yang berdekatan dengan Masjid, kemudian selalu tak ada kesempatan untuk shalat bersama kaum muslimin yang lain, maka kita menjadi saksi baginya di hadapan Allah SWT pada hari kiamat kelak.

Apa makna buah ke Imanan yang di klaim oleh mereka, sementara mereka tidak mendatangi shalat berjama’ah?, Apa Artinya Iman?, Bagaimanakah nilai shalat dalam kehidupan mereka, sementara jika salah seorang dari mereka jika di ajak kepada kebaikan atau dilarang dari perbuatan dosa justru beranggapan bahwa kita telah ikut campur dalam urusan mereka.

Karenanya marilah kita jaga shalat-shalat ini kapan saja kita di panggil untuk mengerjakannya, Marilah kita ramaikan masjid-masjid, Marilah kita ber-lomba-lomba untuk berbuat kebaikan untuk dunia dan akhirat kita...

0 komentar:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan santun