Tuesday, May 24, 2011

SHALAT BERJAMA'AH ADALAH WAJIB

Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah atas Rasullullah S.A.W beserta keluarga, para sahabat dan orang-orang loyal kepadanya. Dalam sebuah hadist yang paling kita kenal, yang mana beliau bersabda:

Shallu Kama Ra’aiytumuni u Shalli
Artinya: “Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (H.R Bukhari Muslim dari Malik Ibnu Huwairits)

Ini merupakan sebuah instruksi dari beliau supaya kita meneladani shalat beliau S.A.W, dimana shalat beliaulah yang paling lengkap dan paling sempurna.

Dalam melaksanakan shalat yang telah diwajibkan kepada setiap pribadi muslim, nabi S.A.W telah mencontohkan kepada kita, bagaimana cara shalat yang bermakna dan bernilai disisi Allah S.W.T. banyak hadist yang menunjukan akan pentingnya melaksanakan shalat berjama’ah. Sebagaimana sabda beliau:

Shalatul Jama’ati tufadhdhilu shalatal faddi bisab’in wa’isyrina darajat.
Artinya: “Shalat berjama’ah lebih utama dari pada shalat sendirian dengan 27 derajat”

Ini menunjukan akan tingginya nilai jika ibadah shalat dilakukan secara berjama’ah. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Usman R.A. beliau bersabda:
Barang siapa yang menghadiri shalat ‘isya, maka seakan-akan dia telah berdiri beribadah setengah malam. Dan barang sipa yang menghadiri shalat subuh, maka seakan-akan dia berdiri beribadah semalaman.

Bahkan dalam hadist lainnya beliau memperlihantkan kemarahannya kepada orang-orang yang tidak mau mengahiri (memenuhi) panggilan adzan untuk melaksanakan shalat berjama’ah. Beliau bersabda:

Man sami’annida a falam ya’tihi fala shalata lahu illa min ‘ulrin
Artinya: Barang siapa yang mendengar panggilan adzan, tetapi ia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya (H.R Ibnu Majah 793, Ibnu Hibban 2064)

Dan juga beliau bersabda:

Demi zat dan jiwaku yang berada ditanganNya, sungguh sebenarnya aku ingin memerintahkan (kaum muslimin) agar mengumpulkan kayu Bakar lalu diikat. Kemudian aku perintahkan agar shalat berjama’ah didirikan. Sehinnga adzanpun di kumandangkan. Setelah itu, aku akan perintahkan seseorang supaya meng imami kaum muslimin, selanjutnya aku akan mendatangi kaum laki-laki yang tidak ikut shalat berjama’ah. Lalu aku bakar semua rumah mereka (H.R Bukhari 7224, Muslim 651, Ibnu Majah 791)

Ada seseorang yang buta biasa shalat berjama’ah bersama nabi dimasjidnya. Beberapa waktu ia tidak hadir menghadiri shalat berjama’ah bersama nabi. Suatu kali dia menghadap kepada nabi S.A.W menyampaikan keluhannya karena tidak dapat hadir pada shalat berjama’ah bersama nabi. Dia meminta rubshah kepada nabi agar di izinkan shalat dirumah saja. Karena rumahnya yang jauh dan penuntunnya bermasalah. Beliau bersabda:

Hal tasma u nidha a bishshalat? Qala: Na’am, Qala : Fa ajib
Artinya: “Apa engkau mendengar seruan untuk shalat?” Ia menjawab: “ya, betul”. Beliau bersabda: “maka penuhilah seruan itu.” (H.R Muslim 635, Ibnu Hibban 2063)

Ibnu mahmud R.A, sebagaiman diriwayatkan Muslim, juga berkata:

Walaqad Ra’aytuna wama yatakhallafu ‘anha illa munafiqun ma’luum
Artinya: “Sungguh kami telah melihat bahwa tidak ada seorangpun yang meninggalkan shalat, kecuali ia adalah seorang munafiq yang sudah mafhum kemunafikannya”

Wahai kaum muslimin, shalat berjama’ah hukumnya adalah wajib bagi semua laki-laki yang baligh dan berakal. Terkecuali ada uzur syar’i yang membolehkan, misalnya: karena dalam ke’adaan sakit, hujan deras, situasi yang tidak kondusif, tempat tinggal yang sangat jauh, karena takut kehilangan harta dan gangguan dari orang yang melakukan kejahatan. Di bolehkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah dirumah, dimana ia berada.

Untuk lebih jelasnya kefardhuan shalat berjama’ah, marilah kita lihat pendapat para fuqhaha. Para fuqhaha berselisih paham tentang hukum berjama’ah dimasjid untuk shalat fardhu:

Pertama: Kata imam Asy Syafi’I dalam mukhtashar al-muzany:
Wa ammal jama’atu fala urakhishu fitarkiha illa min udzrin
Artinya: “Adapun shalat berjama’ah, maka saya tidak ma’afkan seseorang meninggalkannya, kecuali karena uzur”

Kedua: Kata kebanyakan pengikut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’I:
“Bahwasanya berjama’ah pada shalat fardhu di masjid, hukumnya fardhu khifayah.“

Ketiga: kata Imam Abu Hanifah dan Imam Malik:
“Shalat berjama’ah di masjid itu hukumnya sunat mu’akad”

Keempat: Kata Daud bin Ali:
“Berjama’ah pada shalat fardhu di masjid, hukumnya fardhu dan syarat sah shalat”

Kelima: Kata Ali Ibn Abu Thalib R.A:
“Barang siapa dari tetangga-tetangga masjid mendengar seruan adzan lalu dia tidak memenuhinya, sedang iapun sehat dan tidak uzur, maka tak ada shalat baginya (H.R Ahmad dari Ibn Mas’ud)

Adapun pendapat para sahabat, terutama Umar R.A berkata:
Bahwasanya umar pada suatu waktu tidak mendapati seseorang lelaki didalam jama’ah shalat yang sedang didirikan, maka datanglah umar kerumah orang yang tidak menghadiri jama’ah itu, lalu beliau memanggilnya, setelah orang itu keluar dan menemui Umar, segera Umar bertanya: “Apakah yang menghalangi engkau tidak menghadiri shalat berjama’ah?” orang itu menjawab “saya sakit wahai Amirulmu’minin, sekiranya bukan suara tuan yang saya dengar, saya tidak keluar” mendengar itu Umar berkata: “Engkau tinggalkan seruan yang lebih wajib, engkau sahuti dari pada seruan Umar ini yaitu penyeru Allah S.W.T”

Sabda nabi S.A.W
Barang siapa yang shalat berjama’ah karna Allah S.W.T selama 40 hari dalam keadaan selalu menjumpai takbiratul ikhram pertama bersama imam, niscaya dicatatkan baginya dua kebebasan, yaitu bebas dari neraka dan bebas dari kemunafiqan (H.R Thurmudzi)

Setiap langkah ke Masjid untuk menghadiri (melaksanakan) shalat berjama’ah, akan diberi pahala dan dihisab. Setiap langkah diberi pahala satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan sebagaimana ditunjukkan hadits dari Abu Hurairah (H.R Mutafaq’alaih 465 dan 649)

Rasullullah S.A.W bersabda

Artinya: jika seseorang berwudhu’ dengan baik, lalu keluar kemasjid hanya untuk menunaikan shalat berjama’ah, maka setiap kali ia melangkah dianagkat satu derajatnya dan dihapus satu kesalahannya (H.R Mutafaq’alaih 465, 469)

Sejak seseorang muslim masuk kemasjid untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka malaikat memohonkanm ampun baginya. Didalam hadits sahih diterangkan:

Seseorang dinilai sedang mengerjakan shalat selama ia berada di masjid untuk menunggu shalat berjama’ah dan malaikat berkata “Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia sampai dia pergi atau berhadas) (H.R Bukhari 3057, Muslim 649)

Shalat berjama’ah membuat orang saling mengenal, mengasihi dan berkomunikasi. Sebab, orang sekitarnya mengetahui orang yang sakit, terdesak kebutuhan, dan meninggal dunia. Berkat komunikasi mereka di masjid sehingga merekapun dapat melakukan kewajiban yang ditetapkan syariat, yaitu menengok, membantu dan berta’ziah kepada orang-orang tersebut

2 comments:

  1. Ya Allah kuatkan hamba dgn sabar dan iklas untuk selalu memenuhi panggilan Engkau dalam sholat.

    ReplyDelete
  2. Ya Allah kuatkan hamba dgn sabar dan iklas untuk selalu memenuhi panggilan Engkau dalam sholat.

    ReplyDelete

Berkomentarlah dengan santun