Wednesday, May 25, 2011

YANG MAKRUH DALAM SHALAT

Menoleh (Al-Iltifat) tanpa keperluan tertentu dalam shalat, adalah makruh, berdasarkan hadits ‘Aisyah R.A: Aku bertanya Kepada Rasulullah SAW, tentang menoleh dalam shalat. Beliau bersabda:

IKHTILASU YAKHTALISUHU SYAITANU MIN SHALATIL ‘ABDI
“ITU ADALAH PENCURIAN YANG DILAKUKAN SETAN TERHADAP SHALAT SESEORANG” (H.R Bukhari No. 718)

Ibnu Qayyim mengatakan “menoleh yang dilarang didalam shalat ada dua macam, Pertama: menolehnya hati dari Allah SWT, kepada selainNya. Kedua: Menolehnya mata, Keduanya dilarang. Allah SWT akan terus memperhatikan hambaNya yang sedang mengerjakan shalat selama hamba tetap menghadap kepadaNya. Jika hati atau mata orang itu menoleh, maka Allah SWT berpaling darinya.
Jika yang shalat memutar seluruh badannya atau tidak lagi menghadap kiblat, tanpa disebabkan ketakutan yang sangat hebat, maka shalatnya batal.
Untuk Kesempurnaan lahiriyah shalat, Syara’ melarang para mushalli mengerjakan beberapa pekerjaan dan menyuruh kita menjauhkan diri dari padanya

Mencotok-cotokkan Rukuk dan Sujud:

ASWA UNNA SI SARI QATALLADZIY YASRI QU MIN SHALA TIHI. QOLA: KAYFA YASRIQU MINASHSHALA? QALA: LA YUTIMMU RUKU ‘AHA WA LA SUJUU DAHA. AWQALA: LA YUQIYMU SHULBAHU FIRRIKU’I WASSUJUDI
Artinya: “Sejahat-jahatnya pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya", bertanya sahabat: “Bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?" menjawab Nabi SAW: "(Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya” atau Nabi Menjawab: “Ia tiada menegakkan sulbinya didalam ruku’nya dan sujudnya”. (H.R Ahamad dan Ath Thabarany dari Abu Qatadah, At Targhib 1:199)

Berpaling kekanan, kekiri dalam shalat dan melihat keats. Bersabda nabi SAW:

LA YA DZULULLAHU MUQBILAN ‘ALAL ‘ABDI FISHALATIHI MALAM YALTAFIT FA IDZA SHARAFA WAJHAHU INSHARAFA ‘ANHU
Artinya: “Allah SWT senantiasa berhadap kepada para hambaNya, dalam shalatnya, selama hamba itu tiada berpaling-paling. Apabila hamba itu memalingkkan mukanya, berpalinglah Allah SWT dari padanya.” (H.R Ahmad dan abu Daud dari abu Dzar, At Targhieb 1:333

Di beritakan bahwa Rasulullah SAW melihat seorang lelaki mempermain-mainkan tangan sedang bershalat, maka Rasulullah SAW bersabda:

LAW KHASYA’A QALBU HADZARRAJULI LAKHASYA’AT JAWARIHUHU
Artinya: “Sekiranya Khusyuk jiwa orang ini, tentulah Khusyuk segala anggota-anggotanya.” (H.R Al-hakim, At-Tharmudzi, dari Abu Hurairah, Syarah Ihya’ 3: 153)

Menahan Buang air besar atau kecil dalam shalat.

SAMI’TU RASULULLAHI SAW WAQU LU: LA SHALATA BIHADHRATITTA’AMI WALA WAHUWA YUDA FI’UHUL AKHBATSANI
Artinya: “Saya dengar Rasulullah SAW bersabda: Tak ada shalat dihadapan makanan dan tak ada shalat dikala sedang dipengaruhi oleh desakan buang air besar atau air kecil” (H.R Muslim, dari Aisyah R.A bulughul Maram, 49)

Menyedekap tangan diantara kedua pangkal paha, makruh hukumnya. Dalilnya adalah sebuh hadits Abu Hurairah R.A:
ANNA NABIYA SAW NAHA ‘ANIL KHASHRI FISHSHALATI
NABI SAW MELARANG MENYEDEKAPKAN TANGAN DIATAS PANGKAL PAHA KETIKA SHALAT (H.R Ahmad, 2/399)

di dalam shalat, dilarang kita bermain-main dengan jenggot, baju atau selainnya. Karena hal itu menyibukkan hati dan memalingkan dari kekhusyukan yang merupakan intisari shalat. Sa’id al-Musayyab melihat seserang shalat dengan bermain-main, lalu dia berkata:

LAW KHASYA’A QALBU HADZA LAKHASYA’AT JAWARIHUH
“JIKA HATI ORANG ITU KHUSYUK, MAKA ANGGOTA TUBUHNYA PASTI TENANG” (Sunan al-Baihaqi al-Kubra, No. 3365)

Shalat tidak batal dikarenakan perbuatan hati, walaupun lama, karena hal ini sering terjadi dan sulit dicagah. Nabi SAW menuturkan bahwa setan melintas diantara seseorang dengan jiwanya. Lalu membisikan: ingat ini, ingat ini… (Muttafaq’alaih No. 583 dan No. 389). Nabi SAW tidak memerintahkan mengulang shalat, tapi berusaha menepis dan melawan bisikan setan itu.

Para ulama sepakat bahwa menyengaja memikir masalah-masalah duniawi didalam shalt, hukumnya haram. Sebagai contoh, banyak orang yang bila kelupaan atau kehilangan sesuatu, maka dia menyegaja mengerjakan shalat dengan tujuan mengingat-ingatnya. Jika seseorang teringat pada sesuatu yang dilupakan atau terlupakan ketika mengerjakan shalat yang ditetapkan syariat, maka setanlah yang membuatnya ingat, untuk memalingkannya dari shalat tersebut.

Utsman bin Abi al-‘Ash merasa sulit khusyuk karena berbagai hal melintas dipikirannya, lalu dia mengadukan hal itu kepada Nabi SAW. Dia berkata “Wahai Rasulullah, setan telah menghalangiku dari shalat dan bacaan Al-Qur’an dengan mengaburkannya kepadaku” maka Rasulullah saw berkata “ itu setan yang disebut khanzab, jika engkau merasakannya, maka mintalah kepada Allah SWT untuk melindungimu darinya dan meludahlah Kesamping Kirumu Tiga Kali (H.R Muslim No. 2203)

Membersihkan tempat sujud dari debu, baik dengan tangan ataupun dengan cara meniupnya. Hal ini dilarang Nabi SAW. Yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah R.A:

NABI SAW MELIHAT SEORANG PELAYAN KAMI YANG DIKENAL DENGAN NAMA PANGGILAN AFLAH, APABILA SUJUD IA SELALU MENIUP, MAKA NABI SAW BERSABDA, “HAI AFLAH BIARKANLAH MUKAMU BERDEBU” (H.R Tharmudzi)

Apabila bersujud Aflah selalu meniup debu dari tempat sujudnya, kemudian hal itu diketahui Nabi SAW. Maka Nabi SAW bersabda kepadanya:

“BIARLAH MUKAMU BERDEBU DALAM SUJUDMU, DEMI KARENA RABB-MU, DAN SENANGLAH ENGKAU DENGAN BEKSA IBADAH YANG ADA PADA WAJAHMU”

Kemulian yang sesunggunya ialah, kemuliaan dalam taat kepada Allah SWT. Sebagaiman yang biasa dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan Nabi Daud dalam Sujudnya masing-masing.

0 komentar:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan santun