Showing posts with label 6 Rukun Iman. Show all posts
Showing posts with label 6 Rukun Iman. Show all posts

Tuesday, May 24, 2011

SHALAT BERJAMA'AH DI MASJID

Definisi shalat berjama’ah adalah beberapa orang lelaki mengerjakan shalat bersama sekumpulan kaum muslimin di masjid, mengenai hukum shalat berjama’ah para ‘ulama masih berbeda pendapat tentang hal itu, menjadi beberapa pendapat.

1. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah R.A berpendapat bahwa shalat berjama’ah termasuk syarat sahnya shalat, Artinya bahwa shalat berjama’ah kedudukannya sama seperti masalah masuknya waktu shalat, bersuci dan menghadap kiblat sebagaimana shalat tidak akan sah kecuali dalam keadaan suci

2. Imam Malik Abu Hanifah dan Imam Syafi’I Rahimahullah berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah

2. Para senior ahli hadits berpendapat bahwa hukumnya bedasarkan ayat Al-Qur’anulkarim dan Hadits dari Nabi SAW, Allah SWT berfirman:

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ

Artinya: Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu (Q.S An-Nisa 4:102)

Ini jika mengerjakan shalat dalam keadaan takut, apabila mengerjakan shalat dalam keadaan aman, Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk (Q.S Al-Baqarah 2:43)

Sedangkan dalil-dalil dari As-sunnah diantaranya adalah sabda nabi SAW yang Artinya:
Demi zat dan jiwaku yang berada ditanganNya, sungguh sebenarnya aku ingin memerintahkan (kaum muslimin) agar mengumpulkan kayu bakar lalu diikat. Kemudian aku perintahkan agar shalat berjama’ah didirikan. Sehinnga adzanpun di kumandangkan. Setelah itu, aku akan perintahkan seseorang supaya meng imami kaum muslimin, selanjutnya aku akan mendatangi kaum laki-laki yang tidak ikut shalat berjama’ah. Lalu aku bakar semua rumah mereka (H.R Bukhari 7224, Muslim 651, Ibnu Majah 791)

Permulaan nabi SAW mengerjakan shalat berjama’ah dengan cara terang-terangan dan terus-menerus, ialah di Madinnah, dikala nabi SAW masih di Mekkah, nabi SAW tidak mengerjakan shalat berjama’ah di masjid, karna para sahabat nabi pada kala itu masih dalam keadaan lemah. Nabi SAW shalat berjama’ah dirumahnya, tekadang dengan Saydinna Ali R.A dan terkadang dengan Siti Khadijjah R.A. dan jika nabi SAW bershalat dengan para sahabat diluar rumah maka nabi SAW melakukannya di tempat-tempat yang sunyi. Para sahabat nabi SAW pun demikian halnya, yakni berjama’ah dirumah atau tempat-tampat yang tersembunyi.

Sesudah nabi SAW berhijrah ke Madinnah, nabipun mengerjakan shalat berjama’ah dengan cara besar-besaran, terang-terangan dan terus berkenalan disetiap waktu shalat fardhu masuk.

Maka telah sepakat para ‘ulama, bahwa menegakan jama’ah shalat di masjid-masjid dan mushalla itu, adalah setinggi-tinggi ta’at, seteguh-teguh ibadah dan sebesar-besar syiar agama islam

Agama islam menuntut dengan keras supaya kita berjama’ah di masjid atau mushalla pada tiap-tiap waktu shalat fardhu, terutama sekali pada hari jum’at. Adalah supaya terjadi kenal mengenal antara penduduk sekampung menjadi lebih luas dan perhubungan antara seseorang dengan yang lain menjadi lengkap.

Sebagaimana firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S Al-Jumu’ah 62:9)

Allah SWT menjelaskan perihal Adzan dalam Firmannya:

وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا

Artinya: Dan apabila kamu seru kepada shalat, maka mereka kaum musyrikin, menjadikannya olok-olokan dan main-mainan saja (Q.S Al-Ma’idah 5:58)

Dengan ayat itu tuhan mewajibkan kita datang kesidang jum’at. Rasullullah SAW pun telah mensyariatkan Adzan untuk shalat-shalat fardhu, maka hal ini mengesankan bahwa tiada halal (tidak boleh) dikerjakan shalat fardhu melainkan dalam berjama’ah. Karna itu, hendaklah segala orang, baik mukim maupun musafir, melaksanakan shalat fardhu berjama’ah dan tidak dibolehkan seorang yang sanggup, tidak menghadiri jama’ah, terkecuali karna udzur. Akan tetapi jika ia bershalat juga sendirian, maka tidaklah juga diwajibkan mengulanginya

Nabi SAW menyuruh orang buta yang mendengar suara adzan dari masjid supaya menghadiri jama’ah dimasjid, menunjukan kepada fardhunya berjama’ah. Sebagaimana nabi SAW berkata kepada Ibnu Ummi Maktum yang hendak berlalu dari hadapan Rasullullah SAW, beliau bersabda:

La Akhidu laka Rukhshah
Artinya: Tidak saya dapati keizinan meninggalkan jama’ah untuk engkau (H.R Ahmad dari Ibnu Ummi Maktum)

Orang buta saja tidak mendapat rukshah, apalagi orang yang sempurna penglihatannya.

Nabi SAW hendak membakar rumah beserta orang-orangnya sekali yang tidak mau menghadiri jama’ah, menjadi dalil yang sangat kepada kita yang menunjukan kepada wajib atau fardhunya jama’ah itu. Karna tidak patut Rasullullah SAW mengancam suatu sunnah (yang tidak fardhu ‘ain).

Kata ibnu Qayyim dalam kitab Ash-Shalah:
“dan tidak patut sekali-kali nabi SAW ingin membakar rumah orang yang melakukan dosa kecil, kalau demikian meninggalkan shalat berjama’ah dimasjid adalah suatu dosa besar”

Diantara dalil yang menguatkan kefardhuan shalat berjama’ah, ialah penegasan Abu Hurairah R.A terhadap orang yang keluar dari masjid sesudah Adzan, Ujar Abu Hurairah R.A:

Hamma Hadza Faqad ‘Asha Abal Qasim
Artinya: adalah orang ini, maka sungguh ia telah mendurhakai Rasullullah (Abal Qasim)

Sekiranya boleh memilih antara meninggalkan jama’ah dan mengerjakannya, tentulah tidak durhaka orang yang meninggalkan shalat berjama’ah yang tidak wajib ia kerjakan. Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 102, Allah SWT menyuruh kita berjama’ah dalam keadaan khauf (takut) karna suasana peperangan, dalam perjalanan ataupun waktu sakit. Shalat tetap harus dikerjakan pada waktunya yang ditentukan.

Jika negri telah aman dan tiap-tiap mereka telah tetap dinegrinya masing masing, hendaklah mereka melakasanakan shalat dengan sempurna pada waktunya yang ditentukan, yaitu lima kali sehari semalam. Friman Allah SWT:

اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا فَإِذَا

Artinya: apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Q.S An-Nisa’ 4:103)

Adapun hadits yang menyatakan kebolehan tidak menghadiri jama’ah shalat bagi orang-orang yang ada keudzurannya, menunjukan kepada tidak boleh sekali-kali yang demikian bagi yang tidak udzur, kalau udzur dengan tidak udzur disamakan, tentulah tak ada arti dibolehkan, ketiadaan menghadiri jama’ah, bagi orang yag ada udzur.

Dan dikuatkan pula kefardhuan menghadiri jama’ah oleh nabi SAW:

Man Sami’an Nida A Falam Yujib Fala Shalatalahu
Artinya: “Barang siapa mendengarkan seruan adzan, dan tidak ia memenuhinya, maka tak ada shalat baginya” (H.R Ibnu Mundzier dari Ibnu Abbas)

Allah Meneguhkan Iman Orang Sholeh

Allah SWT berfirman yang artinya : “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu (kalimah thayyibah) dalam kehidupan di dunia dan di akhirat”.
Al-barro’ bin Azib ra meriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW bahwasanya beliau bersabda yang artinya : “Apabila seorang muslim di dalam kubur ditanya (oleh malaikat Munkar dan Nakir) kemudian ia mempersaksikan bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, maka itulah yang dimaksud dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya) :”Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu (kalimah thayyibah) dalam kehidupan di dunia dan di akhirat”.
Peneguhan bagi orang mukmin yang ikhlas dan taat kepada Allah Ta’ala itu terjadi dalam tiga keadaan, yaitu: sewaktu menghadapi malakul maut (malaikat pencabut nyawa), sewaktu menghadapi pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir (di kubur), dan sewaktu menghadapi pertanyaan pada hari penghitungan amal.
Peneguhan sewaktu menghadapi malaikatl maut itu berupa tiga hal, yaitu :
  • Terjaga dari kekufuran dan mendapatkan pertolongan untuk teguh pada kalimah tauhid sampai nyawanya keluar dari jasadnya, dimana dia tetap memeluk Islam.
  • Malaikat menyampaikan berita gembira kepadanya.
  • Diperlihatkan kepadanya tempatnya di sorga.

Peneguhan sewaktu menghadapi pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir di kubur itu berupa tiga hal, yaitu:
  • Allah Ta’ala mengajarinya jawaban yang benar sehingga ia bisa menjawab pertanyaan kedua malaikat itu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Tuhannya.
  • Dihilangkannya rasa takut, gentar dan cemas dariddirinya.
  • Ia melihat tempatnya di sorga sehingga kubur itu merupakan salah satu taman dari taman-taman sorga.

Sedangkan peneguhan sewaktu menghadapi pertanyaan pada hari perhitungan amal itu juga berupa tiga hal, yaitu:
  • Dia diajari alasan yang benar untuk menjawab apa yang ditanyakan kepadanya.
  • Penghitungan amalnya berjalan dengan lancar.
  • Dosa-dosanya dilewati begitu saja (tidak ditanyakan dengan terperinci)

Ada juga yang mengatakan bahwa peneguhan itu terjadi dalam empat keadaan, yaitu sewaktu mati, sewaktu berada dalam kubur sehingga ia bisa menjawab pertanyaan tanpa adanya rasa takut, sewaktu penghitungan amal, dan sewaktu ketika berada di atas titian sehingga ia bisa selamat melewatinya laksana kilat yang menyambar.
Mengenai pertanyaan dalam kubur, bagaimana pertanyaan itu dilaksanakan kepada orang yang baru saja meninggal dunia. Maka dalam hal ini ada beberapa pendapat dengan mengemukakan alasan yang bermacam-macam. Diantaranya ada yang mengatakan bahwa pertanyaan di dalam kubur itu ditujukan kepada nyawanya bukan jasadnya. Pada saat seperti ini nyawa itu masuk ke dalam jasad hanya sampai di dadanya. Dan ada yang mengatakan nyawa itu berada antara jasad dan kain kafannya. Masing-masing pendapat itu berdasarkan pada dalil yang ada.
Ada juga pendapat dari para kiai, bahwa pada saat seperti itu (pertanyaan dalam kubur) nyawa dikembalikan lagi ke jasad. Dengan mengemukakan alasan bahwa seseorang ketika mati maka dikatakan “fulan sudah mati, mayat si fulan sedang dimandikan dan ketika ditalqin dikatakan hai fulan bin fulan bukan hai mayat si fulan”.
Yang benar menurut para ulama’, yaitu sesroang hendaknya percaya saja tentang adanya pertanyaan kubur tanpa harus menghabiskan waktu untuk membicarakan bagaimana cara pwertanyaan itu disampaikan, dan cukup baginya untuk mengatakan : “Allah yang lebih mengetahui tentang bagaimana proses pertanyaan itu akan terjadi”
Kita wajib percaya apabila kita sudah mati dan dikubur, bahwa pertanyaan malaikat itu pasti akan terjadi. Apabila seseorang tidak mempercayai adanya pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir, maka keingkarannya itu disebabkan oleh dua hal, yaitu :
  •  Orang yang tidak percaya itu akan berkata : “Pertanyaan malaikat itu tidak sejalan dengan akal fikiran yang sehat karena tidak masuk akal”.
  • Atau ia akan mengatakan: “Pertanyaan malaikat itu bisa saja terjasi, namun tidak ada dalil yang kuat yang menerangkan tentang itu”.

Apabila seseorang mengatakan : “Hal itu tidak sejalan dengan akal fikiran yang sehat” maka ucapannya itu akan membawa kepada peniadaan nabi dan pembatalan mukjizat karena para rasul itu adalah manusia biasa, sifat mereka seperti sifat manusia pada umumnya, namun mereka bertemu dengan malaikat dan diberi wahyu; lautan dibelah oleh Nabi Musa a.s dan tongkatnya menjadi ular. Kalau hanya menuurut akal fikiran, maka hal itu tidak masuk akal. Mengingkari hal itu menjadikan seseorang keluar dari Islam, murtad. Sedangkan apabila seseorang mengatakan: “Hal itu bisa saja terjadi, namun tidak ada dalil yang kuat” maka kita telah meriwayatkan beberapa hadits yang bisa menmbuat mantab orang yang mendengarnya.
Kita mohon pertolongan dan perlindungan kepada Allah, semoga dijauhkan dari keinginan yang sesat dan menyesatkan serta semoga dijauhkan dari siksa kubur, karena sesungguhnya Nabi SAW juga mohon perlindungan kepada Allah dari yang demikian itu.
Oleh karena itu setiap muslim wajib mohon perlindungan kepada Allah Ta’ala dari siksa kubur dan mempersiapkan diri dengan mengerjakan amal-amal shalih sebelum ia masuk ke dalam kubur. Melakukan amal-amal shalih mudah dilakukan selamaia masih berada di alam dunia ini, karena bila sudah masuk ke liang kubur maka ia berangan-angan untuk diizinkan kembali ke dunia untuk mengerjakan amal shalih, namun ia tidak akan diberi izin dan tetap berada dalam kerugian dan kenistaan. (m.muslih albaroni)

Wednesday, May 18, 2011

Rukun Iman


Rukun Iman (pilar keyakinan) ini adalah menurut aliran Islam Sunni terdiri dari:

* Iman kepada Allah.
o Patuh dan taat kepada ajaran dan hukum-hukum Allah.
* Iman kepada malaikat-malaikat Allah.
o Mengetahui dan percaya akan keberadaan kekuasaan dan kebesaran Allah di alam semesta.
* Iman kepada kitab-kitab Allah.
o Melaksanakan ajaran kitab-kitab Allah hanif. Salah satu kitab Allah adalah Al-Qur'an.
o Al-Qur'an memuat tiga kitab Allah sebelumnya, yaitu kitab-kitab Zabur, Taurat, dan Injil.
* Iman kepada rasul-rasul Allah.
o Mencontoh perjuangan para Nabi dan Rasul dalam menyebarkan dan menjalankan kebenaran yang disertai kesabaran.
* Iman kepada hari kiamat.
o Faham bahwa setiap perbuatan akan ada pembalasan.
* Iman kepada Qada dan Qadar.
o Paham pada keputusan serta kepastian yang ditentukan Allah pada alam semesta.