Showing posts with label Kapan Aku Sholat?. Show all posts
Showing posts with label Kapan Aku Sholat?. Show all posts

Wednesday, June 8, 2011

Hijrah Kepada Allah dan Rasul-Nya

Di dalam Risalah Tabukiyah, Imam Ibnul Qoyyim membagi hijrah menjadi 2 macam. Pertama, hijrah dengan hati menuju Alloh dan Rosul-Nya. Hijrah ini hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap orang di setiap waktu. Macam yang kedua yaitu hijrah dengan badan dari negeri kafir menuju negeri Islam. Diantara kedua macam hijrah ini hijrah dengan hati kepada Alloh dan Rosul-Nya adalah yang paling pokok.
Hijrah Dengan Hati Kepada Alloh
Alloh berfirman, “Maka segeralah (berlari) kembali mentaati Alloh.” (Adz Dzariyaat: 50)
Inti hijrah kepada Alloh ialah dengan meninggalkan apa yang dibenci Alloh menuju apa yang dicintai-Nya. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang muslim ialah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya. Dan seorang muhajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Alloh.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Hijrah ini meliputi ‘dari’ dan ‘menuju’: Dari kecintaan kepada selain Alloh menuju kecintaan kepada-Nya, dari peribadahan kepada selain-Nya menuju peribadahan kepada-Nya, dari takut kepada selain Alloh menuju takut kepada-Nya. Dari berharap kepada selain Alloh menuju berharap kepada-Nya. Dari tawakal kepada selain Alloh menuju tawakal kepada-Nya. Dari berdo’a kepada selain Alloh menuju berdo’a kepada-Nya. Dari tunduk kepada selain Alloh menuju tunduk kepada-Nya. Inilah makna Alloh, “Maka segeralah kembali pada Alloh.” (Adz Dzariyaat: 50). Hijrah ini merupakan tuntutan syahadat Laa ilaha illalloh.
Hijrah Dengan Hati Kepada Rosululloh
Alloh berfirman, “Maka demi Robbmu (pada hakikatnya) mereka tidak beriman hingga mereka menjadikanmu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan di dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An Nisaa’: 65)
Hijrah ini sangat berat. Orang yang menitinya dianggap orang yang asing diantara manusia sendirian walaupun tetangganya banyak. Dia meninggalkan seluruh pendapat manusia dan menjadikan Rosululloh sebagai hakim di dalam segala perkara yang diperselisihkan dalam seluruh perkara agama. Hijrah ini merupakan tuntutan syahadat Muhammad Rosululloh.
Pilihan Alloh dan Rosul-Nya itulah satu-satunya pilihan
Alloh berfirman, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Al Ahzab: 36)
Dengan demikian seorang muslim yang menginginkan kecintaan Alloh dan Rosul-Nya tidak ragu-ragu bahkan merasa mantap meninggalkan segala perkara yang melalaikan dirinya dari mengingat Alloh. Dia rela meninggalkan pendapat kebanyakan manusia yang menyelisihi ketetapan Alloh dan Rosul-Nya walaupun harus dikucilkan manusia.
Seorang ulama’ salaf berkata, “Ikutilah jalan-jalan petunjuk dan janganlah sedih karena sedikitnya pengikutnya. Dan jauhilah jalan-jalan kesesatan dan janganlah gentar karena banyaknya orang-orang binasa (yang mengikuti mereka).

Kisah Gadis Bengkalis Dua Jam Mati Suri

Kisah Gadis Bengkalis Dua Jam Mati Suri
Diperlihatkan Berbagai Kejadian di Akhirat

Adi Sutrisno,
Wartawan Riau Mandiri

Sempat dinyatakan meninggal dunia, Aslina alias Iin
(23) ternyata mengalami mati suri selama dua jam dan
koma dua hari dua malam. Mahasiswi Sekolah Tinggi
Agama Islam (STAI) Bengkalis itu mengaku selama mati
suri, ia diperlihatkan berbagai kejadian alam barzah
dan akhirat, serta beberapa kejadian yang menyangkut
amal dan perbuatan manusia selama di dunia.

Di hadapan sekitar 50-an orang, terdiri dari pegawai
honor tenaga kesehatan Bengkalis, warga masyarakat
serta sejumlah wartawan, Aslina, Rabu (3/9) kemarin,
di aula studio TV Sri Junjungan Televisi (SJTV)
Bengkalis, mengisahkan kejadian ghaib yang dialaminya
itu.
Menurut penuturan Iin yang didampingi pamannya, Rustam
Effendi, sejak tiga tahun lalu ia menderita penyakit
kelenjar gondok alias hiper teroid. Karena penyakitnya
itu, Pada 25 Agustus silam, gadis ini ditemani Rustam
Effendi berobat ke rumah sakit Mahkota Medical Center
(MMC) Malaka. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan,
dokter mengatakan operasi baru bisa dilakukan setelah
tiga bulan, karena waktu itu tekanan darah tinggi.
Namun pada Sabtu (26/8) tengah lama, kondisi anak
sulung tiga bersaudara ini kritis, koma. Sang paman
sempat memandunya membaca dua kalimat syahadat dan
kalimat toyibah (Lailahailallah) sebanyak dua kali.
Waktu ajal menjemput, tutur sang paman, Aslina sempat
melafazkan kalimat toyibah dan syahadat. Secara
perlahan-lahan gadis yang bekerja sebagai honorer di
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag)
Bengkalis ini tak bernafas. Tepat pukul 02.00 waktu
Malaysia, indikator monitor denyut jantung terlihat
kosong atau berupa garis lurus.
Tak pelak situasi ini membuat Rustam sedih, kemudian
beberapa dokter MMC Malaka terlihat sibuk memeriksa
dan mengecek kondisi Aslina. Waktu itu dia sempat
menghubungi keluarnya di Bengkalis untuk memberitahu
kondisi terakhir Aslina. Untungnya setelah dua jam
ditangani dokter, monitor terlihat kembali bergerak
yang menandakan denyut jantung gadis yatim ini
berdenyut lagi. Untuk perawatan lebih lanjut, Aslina
dimasukan ke ruang ICU dan baru dua hari dua malam
kemudian ia dinyatakan melewati masa kritisnya.

Bertemu Sang Ayah
Menurut pengakuan Aslina, dia melihat ketika nyawanya
dicabut oleh malaikat. Waktu itu, nyawanya dicabut
dari kaki kanan oleh malaikat. "Rasanya sangat sakit,
kulit seperti disayat, dibakar dengan minyak,"
tuturnya.
Setelah roh berpisah dengan jasad, dia menyaksikan
orang-orang yang masih hidup dan jasadnya terbaring di
tempat tidur. Kemudian dibawa dua malaikat menuju ke
suatu tempat. Aslina mempunyai keinginan untuk bertemu
dengan ayahnya yang sudah lama meninggal, bernama
Hasan Basri. "Wahai ayahku bisakah aku bertemu
denganmu. Aku sangat rindu, oh ayah," ucapnya.
Memang di tempat itu Aslina bertemu dengan sosok pria
muda berusia 17 tahun dengan wajah bersinar dan
berseri-seri. Melihat sosok pria muda tersebut, Aslina
tetap ngotot ingin bertemu dengan sang ayah. Kemudian,
kedua malaikat memperkenalkan bahwa pria muda
tersebut adalah ayahnya. Tentunya dia tidak menyangka
karena waktu meninggal dunia, ayahnya berusia 55
tahun.
Kemudian sang ayah bertanya kepada Aslina, maksud
kedatangannya. Dia menjawab kedatangannya semata-mata
memenuhi panggilan Allah SWT. Sang ayah menyuruh
Aslina tetap pulang untuk menjaga adik-adiknya di
dunia. Namun Aslina menjawab bahwa dirinya ke sini,
memenuhi panggilan Allah. Waktu itu juga, dia menyebut
rukun Islam satu persatu.
Setelah berdialog dengan ayahnya, dua malaikat tadi
membawa Aslina ke suatu tempat yang dipenuhi wanita
memakai baju rapi dan berjilbab. Di situ, dia disalami
dan dicium pipi kanan-kiri oleh wanita-wanita Muslimah
tersebut. Tidak hanya itu, Aslina juga bertemu dengan
1.000 malaikat dengan wajah berseri dan seluruhnya
sama.
Di tempat itu, Aslina duduk di kursi yang sangat
empuk. Bila di dunia empuk kursi tersebut seakan
dilapisi delapan busa. Ketika duduk, tiba-tiba sosok
wanita berseri mirip dengan dirinya menghampiri. Dia
bertanya kepada sosok wanita tersebut. "Saya adalah
roh dan amal ibadah mu selama di dunia," kata wanita
tersebut.
Kemudian Aslina ditemani amalnya (sosok wanita, red)
dan dua malaikat menyaksikan beberapa kejadian di
akhirat. Di antaranya, ada seorang pria berpakaian
compang-camping, badannya bernanah dan bau busuk.
Tangan dan kaki dirantai sementara di atasnya memikul
besi seberat 500 ton. Melihat kejadian itu, Aslina
bertanya kepada amalnya. Rupanya pria tersebut semasa
hidupnya suka membunuh dan menyantet (teluh) orang.
Kejadian selanjutnya yang ia lihat, seorang yang
disebat dengan rotan panjang sehingga kulit dan
dagingnya mengelupas dari badan. Ternyata orang
tersebut selama hidup tak pernah sholat bahkan
menjelang ajal menjemput pun tak pernah menyebut
sahadat.
Aslina juga melihat, dua pria saling membunuh dengan
kapak. Menurut keterangan amalnya, rupanya orang
tersebut suka menodong dan memeras orang lain.
Kemudian gambaran, seorang ustat yang dihantam dengan
lahar panas yang mendidih. Kembali Aslina bertanya.
Ustad tersebut selama hidup suka berzina dengan istri
orang lain.
Kejadian berikutnya, seorang ditusuk dengan pisau
sebanyak 80 kali. Ini menunjukan orang tersebut suka
membunuh dan tidak pernah dipertanggungjawabkan selama
di dunia.
Kejadian terakhir, seorang ibu tua dihempaskan
berkali-kali ke lantai. Di lantai tersebut terdapat
pisau tegak dan dia tersungkur lalu mengenai tubuhnya,
hingga mati. Gambaran tersebut menunjukan, selama
hidupnya wanita tersebut merupakan anak durhaka, yang
tidak mengakui ibunya yang pikun. Bahkan dia malu
kepada orang lain.

Kisah tentang mati suri dan berbagai pengalaman ghaib
yang dialami Aslina alias Iin (23), membuat heboh
masyarakat Bengkalis, khususnya warga desa Pematang
Duku, kecamatan Bengkalis, yang antara percaya dan
tidak dengan cerita dalam mati suri itu. Berikut
lanjutan kisah 'perjalanan ghaib' yang dituturkan
Aslina Rabu silam di aula studio SJTV Bengkalis.

Menurut Aslina, setelah dirinya diperlihatkan dengan
kejadian dan gambaran manusia, ia kemudian dibawa
melewati malam yang sangat gelap gulita. Saking
gelapnya, dia tidak bisa melihat amalnya dan dua
malaikat yang mendampingi. Ketika kakinya berjalan
tiga langkah, terdengar suara orang berzikir. Kemudian
sang amal menyuruhnya untuk cepat menangkap suara
tersebut. Tapi Aslina tidak bisa menangkap. Tiba-tiba
waktu itu, lehernya dikalungi seutas rantai. Setelah
dipegang ternyata rantai tersebut berupa tasbih
sebanyak 99 butir.
Terdengar suara yang memerintahkan Aslina untuk
berzikir selama dalam perjalanan. Dia berjalan lagi
sepanjang tujuh langkah, namun waktunya sama dengan 10
jam waktu di dunia. Ketika sampai pada langkah ke
tujuh, dia melihat wadah menyerupai tapak sirih berisi
cahaya yang terpancar melalui lobang-lobangnya. Berkat
cahaya tapak sirih tersebut, dia bisa melihat dan
membaca tulisan Arab, berbunyi 'Husnul Khotimah'.
Di belakang tulisan itu terlihat gambar Ka'bah. Ketika
melihat tulisan dan gambar Ka'bah seketika, dia dan
amalnya tersenyum seraya mengucapkan Alhamdulillah.
Aslina mendekati cahaya itu dan mengambilnya, kemudian
disapukan ke mukanya. Ketika malam yang gelap gulita
itu menjadi terang benderang.

Nabi Muhammad
Setelah berjalan sekian jauh, dia mendengarkan suara
azan yang suaranya tidak seperti di Indonesia, namun
bernada Mekkah. Kepada amalnya, dia meminta waktu
untuk menunaikan sholat. Setelah mengerjakan sholat,
roh Aslina hijrah ke tempat lain dengan perjalanan 40
hari. Tempat yang dituju kali ini adalah Masjid Nabawi
di Madinah. Di masjid itu dia menyaksikan makam Nabi
Muhammad dan sahabatnya. Di makam Nabi ada pintu
bercahaya, terlihat sosok Nabi Muhammad sedang memberi
makan fakir miskin.
Tidak hanya itu di Masjid Nabawi, dia kembali
diperlihatkan kejadian menakjubkan. Tiba-tiba cahaya
'Husnul Hotimah' yang ada di tangannya lepas, kemudian
mengeluarkan api yang menerangi seluruh ruangan
sehingga makam Nabi terlihat jelas. Waktu itu dari
balik makam Nabi, dia melihat sosok manusia, berwajah
ganteng menyerupai malaikat, kulit langsat, mata sayu,
pandangan luas terbentang dan tajam. "Raut muka
seperti orang Asia (oval, red) namun tidak kelihatan
kepalanya. Tapi saya yakin sosok manusia tersebut
adalah Nabi Muhammad," katanya.
Melihat peristiwa itu, lantas Aslina bertanya kepada
malaikat dan amalnya. "Kenapa cahaya tersebut
menerangi Nabi Muhammad, sehingga saya bisa melihat.
Dan kenapa wajah Nabi bercahaya?" Dijawab bahwa Anda
adalah orang yang mendapat syafaat dan hidayah dari
Allah. Mengenai wajah nabi yang bercahaya, karena
selama mengembangkan agama Islam selalu mendapat
tantangan.
Perjalanan tidak di situ saja, Aslina dan pengawalnya
berbalik arah untuk pulang. Rupanya ketika dalam
perjalanan pulang dia kembali menyaksikan, jutaan umat
manusia sedang disiksa dan menderita di sebuah
lapangan. Orang-orang tersebut meronta dan berdoa
minta agar kiamat dipercepat. Karena sudah tak tahan
lagi dengan siksaan. Mereka mengaku menyesal dan minta
dihidupkan kembali agar bisa bertaubat. "Jarak Aslina
dengan mereka hanya lima meter, namun tak bisa
memberikan pertolongan," ujarnya.
Selama melihat kejadian itu, Aslina membaca Al Quran
30 juz, Hafis (hafal) dan khatam tiga kali. Kemudian
membaca surat Yasin sebanyak 1000 kali dan shalawat
kepada seluruh nabi (Adam sampai Muhammad). Aslina
berlari sepanjang Arab Saudi atau sepanjang Sabang
sampai Marauke seraya menangis melihat kejadian
tersebut.
Aslina juga ingin diperlihatkan apa yang terjadi pada
dirinya dikemudian hari. Namun sebelumnya dia diminta
oleh malaikat untuk berzikir. Lamanya zikir yang
dilakukan Aslina selama dua abad dan dua pertukaran
zaman. Hal ini ditandai dengan 1 Syawal yang jatuh
pada tanggal 31 Desember. Selesai berzikir, Aslina
mendengar suara yang seperti ditujukan kepadanya.
"Sadarlah wahai umat-Ku, kau sudah Ku matikan.
Sampaikan kepada umat-Ku, apa yang Ku perlihatkan.
Sampaikan kepada umat-Ku, umat-Ku, Umat-ku."

Kejadian Aneh
Usai pengambilan gambar dan wawancara, terdapat
kejadian aneh di gedung SJTV Bengkalis. Saat itu,
Aslina sudah keluar dari ruangan menuju gedung Radio
Pemda yang berjarak 25 meter. Ketika krew SJTV hendak
mematikan monitor, ternyata tak bisa dimatikan. Namun
anehnya muncul sosok bayangan putih bertubuh tegap
dengan rambut terurai hingga ke pusar dan kepalanya
bertanduk. Tentunya hal ini membuat para krew dan
orang-orang yang menyaksikan heran, lantas momen ini
diabadikan pengunjung dan krew SJTV.
Setelah Aslina keluar dari ruangan Radio Pemda,
ditanyakan apakah sosok tersebut. Dia menjawab bahwa
sosok tersebut merupakan jin.
Menutup pengalaman ghaib anak penakik getah itu, sang
Paman Rustam Effendi kepada wartawan menyebutkan,
selama ini Aslina merupakan sosok yang pendiam dan
kurang percaya diri (PD). Namun setelah kejadian ini
banyak hal-hal yang berubah, mulai dari penampilan
hingga tingkah laku. Bahkan dari warna kulitnya saat
ini lebih bersih dan berseri. Mengenai amalannya,
"Selama ini dia memang rajin mengerjakan shalat
tahajud dan membaca Al Quran setiap hari," kata sang
paman menutup kisah tersebut. ***


Wednesday, May 25, 2011

TATA CARA SHALAT DAN RUKUN RUKUN-NYA

Sebelum kita melakukan shalat, kita harus mengetahui syarat sahnya kita melakukan shalat itu, apa-apa sajakah yang diwajibkan dan apa-apa sajakah yang membatalkannya, rukun-rukun apasajakah yang harus dilakukan. Adapun rukun-rukun shalat yang harus kita penuhi ada 13 perkara:

1. Niat, sebagaimana hadits Rasullullah SAW dari sahabat Umar R.A menceritakan bahwa nabi SAW bersabda:

Innamala’malu Bin Niat Wa Innama Likullim Ri’immanawa
Artinya: “sesungguhnya semua amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya tiap-tiap orang itu hanyalah memperoleh apa yang telah diniatkannya” (Riwayat Khamsah kecuali Abu Daud)

2. Berdiri, shalat dimulai dengan takbiratul ikhram dengan berdiri dalam shalat fardhu jika mampu, jika tidak mampu boleh sambil duduk, tidak mampu juga boleh sambil berbaring. Shalat sunnah boleh dikerjakan seseorang sambil duduk meskipun dia mampu berdiri. Nabi SAW bersabda:

Shalli Qa Iman Fa Illam Tastathi’ Faqa’ Da Fa Inlamtastathi’ Fa ‘Ala Janbi
Artinya: “shalatlah dengan berdiri, jika engkau tidak mampu dengan duduk, jika engkau tidak mampu pula dengan berbaring” (H.R Bukhari dan Annasa’i)

3. Takbiratul Ikhram, Abdullah bin Umar R.A menyampaikan haditsnya:

“Aku melihat Rasullulah SAW jika beliau hendak shalat, maka beliau mengangkat tangannya hingga sejajar dengan kedua pundaknya, lalau bertakbir. jika hendak rukuk, beliau melakukan hal itu juga. tapi, beliau tidak melakukan hal itu ketika mengangkat kepala dari sujud.” (Mutafaq’alaihi 703, 390)

4. Membaca Al-Fatihah, bedasarkan hadits dari Ubadah Ibnush Shamid R.A telah menceritakan, Nabi SAW pernah bersabda:

La Shalata Limanlam Yaqra’ Bifatihatil Kitabi
Artinya: “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihatul kitab” (Riwayat Khamsah)

5. Rukuk, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43 dijelaskan:

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”

6. I’tidal, dari ibnu Abbas R.A, jika nabi SAW mengangkat kepala dari rukuk, beliau membaca

Allahumma Rabbana Lakal Hamdu Mil Ussamawati Wamil Ul Ardi Wama Baynahuma Wamil Uma Syi’ta Min Say’in Ba’du Ahlats Tsina I Wal Mahdi Allahumma La Mani’a Lima A’thaita Wala Mu’thiya Lima Mana’ta Wala Yanfa’u Dzaljaddi Minkal Jaddu
Artinya: “Ya Allah segala puju bagimu hingga memenuhi langit dan bumi, dan apa yang ada diantara keduanya dan memenuhi apa saja setelahnya sekehandakmu. Engkaulah zat tempat semua sanjungan dan keagungan perkataan yang paling pantas dikatakan oleh hamba, dan kami semua adalah hambaMu. Ya Allah, tidak ada yang dapat menghalangi apa yang engkau berikan, tidak ada yang dapat memberikan apa yang engkau halangi, dan kesungguh-sungguhan tidak bermanfaat bagi pelakunya disisMu.” (H.R Ahmad 3/87, Muslim 477, Annasa’i)

7. Sujud, sahabat Ibnu Abbas R.A telah menceritakan bahwa Nabi SAW pernah bersabda:

Umirtu An Asjuda ‘Ala Sab’ati ‘Azhumin ’Alal Jamhati Wa Asya Rabiyatihi ‘Ala Anfihi Walyadaini Warru’batayni Wa Athraful Qadha Maiyni Wala Nakfitats Tsiaba Wasy Sya’ara
Artinya: “Aku diperintahkan untuk bersujud diatas tujuh anggota, yaitu diatas kening, kemudian beliau SAW mengisyaratkan dengan tangannya ditujukan kepada hidungnya, tangannya, kedua lututnya dan kedua telapak kakinya. Dan kami tidak menyingkapkan pakaian dan rambut”. (Riwayat Khamsah)

8. Duduk diantara kedua sujud, Abu Hamid As-sa’idi meriwayatkan tentang tata cara shalat nabi SAW.

Idza Jalasa Fittasyahudil Awwali Jalasa ‘Ala Rijlihil Yusra Wanashabal Yumna
Artinya: “ketika duduk untuk tasyahud pertama, beliau duduk diatas kaki kiri dan menegakan kaki kanannya” (H.R Bukhari 794)

9. Duduk yang terakhir, duduk tawarruk untuk tasyahud Akhir, bedasarkan hadits Abu Hamid As-sa’idi mengenai tata cara nabi SAW shalat

Idza Jalasa Fiyrak’atil Akhiyrati Qaddama Rijlahul Yusra Wannashabal Ukhra Waqa’ada ‘Ala Maq’adatihi
Artinya: “Jika beliau duduk pada raka’at terakhir, beliau memajukan kaki kiri, menegakan kaki kanan dan duduk diatas tempat dududnya” (H.R Bukhari 794)

10. Membaca tasyahud (Tahyat) Imam Asy-syai’i menguatkan redaksi tasyahud Ibnu Abbas R.A yang diriwayatkan oleh muslim nomor 403. Rasullullah SAW mengajarkan kami tasyahud sebagaimana beliau mengajarkan kami satu surat dari Al-Qur’an, beliau bersabda:

Yang Artinya: Penghormatan yang penuh keberkahan dan shalawat hanya bagi Allah, kedamaian dan kasih sayang Allah dan keberkahannya bagimu wahai nabi. Kedamaian bagi kami dan bagi hamba-hamba Allah yang shaleh, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hambanya dan rasullnya

Saat membaca lafadz tauhid orang yang shalat memberi isyarat dengan jari telunjuk lalu membaca shalawat kepada nabi SAW karena nama beliau disebut diakhir tasyahud, agar orang yang shalat itu selamat dari celaan yang disebut didalam hadits:

Albakhilu Man Dzukirtu ‘Indahu Falam Yushalli ‘Alayya
Artinya: Orang yang bakhil adalah orang yang namaku disebut disisinya lalu tidak membaca shalawat kepadaku (H.R Ahmad 1/201)

11. Tata cara bershalawat kepada nabi SAW terdapat dalam hadits ka’b bin ‘ujrah R.A. kami berkata “wahai Rasullullah, ajari dan beri tau kami bagaiman cara membaca salam dan shalawat kepadamu?” Beliau bersabda:

Qulu: Allahummashshalli ‘ala Muhammad wa’ala ali Muhammad kama shallaita‘ala ali ibrahim innaka hamdummajid, Allahumma Barik’ala Muhammad Wa’ala ali Muhammad kama barakta ‘ala ali ibrahim innaka hamidum majid
Artinya: “katakanlah: Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana engkau telah memberi shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya engkau maha terpuji dan maha agung. Ya Allah, berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana engkau beri berkah kepada keluarga Ibrahim. Sesunggunya engkau maha terpuj dan maha agung” (H.R Jama’ah)

Tetapi at-Tarmudzi dan Ibnu Majjah yang menyebut lafadz hadts diatas: ‘Ala Ibrahim “kepada Ibrahim” di kedua tempat dan tidak menyebutkan Ala Ali Ibrahim

12. Salam, membaca dua kali salam kekanan dan kekiri sambil mengatakan “Assalamu’alikum Warahmatullahi Wabarakatu” bedasarkan sabda nabi SAW:

Watahliluha Ittasliymu
Artinya: “dan penghalal dari shalat adalah ucapan salam” (H.R Para penulis Sunan)

Pada setiap bacaan salam orang, menoleh sampai orang di belakangnya melihat pipinya, karena:

Rasullullah SAW Yaltafitu Ma’a Kulli Tas Liymati Hatta Yura Bayadhu Khaddihi
Artinya: Rasullullah SAW menoleh sampai pipinya yang putih telihat

13. Tertib, teratur menurut urutannya sebagaimana yang dilakukan Rasullullah SAW. Nabi juga menegaskan dalam hadits yang bermakna: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku melakukannya” Tertib juga diartikan melakukan segala sesuatu dengan tenag dan tidak terburu-buru (Thuma’ninah) sebagaimana yang difirmankan Allah dalam Al-Qur’an dalam Surat Al-Mukminun Ayat 1-2. Frimannya:

Qad Aflahal mu’minun, Alladzi nahum fishalattihim Khasyi’un
Artinya: Sesungguhnya beruntunglah orang-orang mukmin, yaitu orang-orang yang melakukan shalat dengan khusyu’ yakni melakukan sesuatu dengan ketenangan danm memahami apa-apa yang di ucapkannya dalam melakukan shalat tersebut.”

SYARAT-SYARAT SHALAT

Syarat sama dengan rukun, dalam hal ketergantungan sesuatu kepada keduanya. Tapi berbeda dalam dua hal:

1. Syarat dari sesuatu adalah bagian eksternal dari sesuatu tersebut, sedangkan rukun adalah bagian internal darinya.
2. Syarat mengiringinya suatu pekerjaan dari awal hingga akhir, sedangkan rukun dikerjakan satu persatu.

Syarat Shalat ada Enam:

1.) Masuk Waktu

Shalat Fardhu tidak sah jika dikerjakan sebelum masuk waktunya. Dalinya Firman Allah SWT:

إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Artinya: Sesungguhnya saalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Q.S An-Nisa 4:103)

Shalat sebaiknya dilakukan pada awal waktu. Hal ini ditunjukan oleh perintah-perintah umum Dalam Al-Qur’anulkarim, mengenai kesegeraan melakukan Kebaikan, seperti firman Allah SWT:

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

Artinya: Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (Q.S Ali ‘Imran 3:133)

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. (Q.S Al-Baqarah 2:148)
Dan Firman Allah SWT:

سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ

Artinya: Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu (Q.S Al-Hadidi 57:21)

Orang yang tidur, hingga habis waktu shalat, boleh mengerjakan shalat itu ketika terbangun. Begitu juga jika dia lupa, maka dia boleh mengerjakannya ketika ingat.

Dasarnya hadits Anas bin Malik R.A, Rasullullah SAW bersabda:

“JIKA SESEORANG DIANTARA KAMU TERTIDUR, SEHINGGA TIDAK MENGERJAKAN SHALAT, ATAU LUPA, MAKA HENDAKLAH DIA MENGERJAKANNYA KETIKA INGAT, SEBAB ALLAH SWT BERFIRMAN”

وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي

Maka sembahlah Aku dan dirikanlah salat untuk mengingat Aku. (Q.S At-Thaha 20:14) (H.R Muslim No. 684)

Buraidah R.A berkata, Rasullullah SAW bersabda:

MAN TARAKA SHALATAL ‘ASHRI FAQAD HABTHA ’AMALUHU
ARTINYA: “ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT ASHAR, PAHALA AMALNYA DIHAPUS” (H.R Bukhari No. 528 dan An-Nasa’I dalam Al-Mujtaba No. 474)

2.) Menutup Aurat

Maksudnya, menutup anggota badan yang tidak pantas terlihat. Bedasarkan firman Allah SWT:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid. (Q.S Al-A’raf 7:31)

Aurat wanita yang sudah baligh didalam shalat. seluruh badan wanita adalah aurat didalam shalat. Kecuali muka, kedua telapak tangan dan kedua kakinya. Bedasarkan hadits Ummu Salamah R.A:

Dia bertanya kepada Nabi SAW, bolehkan wanita shalat dengan berbaju kurung tanpa memakai kain?
Beliau bersabda:

IDZA KANAD DIR’U SABIGHAN YUGHATHTHI TZUHURA QADA MAYHA
ARTINYA: “JIKA BAJU KURUNG ITU PANJANG MENUTUPI KEDUA KAKINYA” (H.R Abu Daud No. 640 dan Al-Hakim No. 115)

Dari ‘Aisyah R.A, Nabi SAW bersabda:

LA YAQBALULLAHU SHALATA HA IDHIN ILLA BIKHIMARIN
ARTINYA: “ALLAH TIDAK MENERIMA SHALAT WANITA YANG TELAH HAID KECUALI DIA BERKERUDUNG” (H.R Lima Imam Hadits Kecuali An-Nasa’i)

Menutup aurat dapat dilakukan dengan segala sesuatu yang menghalangi aurat dari pandangan mata. Dan tidak menggambarkan warna kulit. batasan aurat berbeda-beda sesuai dengan kondisi seseorang, sebagai berikut:

Aurat lelaki yang sudah baligh dan anak lelaki yang sudah Mumayyiz
Aurat dari pusar sampai lutut bedasarkan hadits ‘Ali R.A. Rasullullah SAW bersabda:

LA TUBRIZ FAJIDZAKA WALA TANZHURANNA ILA FAJIDZI HAYYI WALA MAYYITI
ARTINYA: “WAHAI ALI, JANGAN KAU TAMPAKAN PAHAMU, DAN JANGANLAH ENGKAU MELIHAT PAHA ORANG YANG MASIH HIDUP ATAU SUDAH MATI” (H.R Abu Daud No. 314)

Laki-laki wajib menutupi kedua pundaknya atau salah satunya, sebab abu hurairah R.A berkata:
Rasullullah SAW bersabda:

LA YUSHALLI AHADUKUM FIYSYSYAWBIL WA HIDI LAYSA ‘ALA ‘ATIQAYHI SYAY-UN
ARTINYA: “SESEORANG DIANTARA KAMU TIDAK BOLEH SHALAT DALAM SATU BAJU, YANG DIBAGIAN KEDUA PUNDAKNYA TIDAK TERDAPAT APA-APA” (H.R Bukhari No. 352 dan Muslim No. 516)

Ketika shalat makhruh hukumnya memakai baju yang menutupi telapak tangan dan telapak kaki. Dan haram memakai baju yang belahannya memperlihatkan aurat. Dalam hadits riwayat Ibnu Umar R.A diterangkan:

“Rasullullah SAW melarang memaki satu baju tanpa apapun selainnya seperti yang dilakukan orang yahudi.” (H.R Ahmat 2/148 dan Abu Daud No. 635)

Makruh juga shalat dengan menggunakan pakaian yang menyerupai orang kafir atau orang fasik, bedasarkan hadits Abdullah bin Umar R.A.

Nabi SAW bersabda:

MANTASYABBAHA BIQAWMIN FAHUWA MINHUM
ARTINYA: “ORANG YANG MENYERUPAI SESUATU KAUM, MAKA DIA ADALAH SALAH SEORANG DIANTARA MEREKA” (H.R Ahmad 2/50 dan Abu Daud No. 4031)

Dari Abu Dzar R.A nabi SAW bersabda:

TSALA TSATUN LAYUKALLIMU HUMULLAHU YAU MALQIYAMAH AL MANNA NULLADZI LAYU’THI SYAY AN ILLA MANNAHU WAL MUNAFIQU SIL’ATAHU BIL HALIFIL FAJIRI WAL MUSBILU IZARAH

ARTINYA: TIGA KELOMPOK MANUSIA YANG TIDAK AKAN DIAJAK BICARA OLEH ALLAH PADA HARI KIAMAT: “ORANG YANG SELALU MENYEBUT-NYEBUT PEMBERIANNYA KEPADA ORANG LAIN, ORANG YANG MENJUAL BARANG DAGANGANNYA DENGAN SUMPAH PALSU, DAN ORANG YANG MENG-ISBAL KAINNYA” (H.R Muslim 1/102 No. 106)

Abdullah bin Mas’ud R.A berkata, aku mendengar Rasullullah SAW bersabda:

MAN ASBALA IZARAHUFI SHALATIHI KHUYALA-A FALAISA MINALLAHI FI HILLI WALA HARAM

ARTINYA: “ORANG YANG MENGISBAL KAINNYA KETIKA SHALAT, KARENA KESOMBONGAN, MAKA ALLAH TIDAK AKAN MENGAMPUNI DOSANYA, DAN TIDAK AKAN MENCEGAHNYA TERJERUMUS KEDALAM PERBUATAN BURUK” (H.R Abu Daud No. 637 dan An-Nasa’I, Al-Kubra 5-483 dan 9689)

Dijelaskan oleh hadits riwayat Ahmad dari Amr bin Zurarah Al-Anshari, Aku berjalan sambil mengisbal kain. lalu, nabi SAW menyusulku sambil memegang ubun-ubunya dan bersabda:

ALLAHUMMA ‘ABDA KABNI ‘ABDI KABNI AMATIKA
ARTINYA: “YA ALLAH, INI HAMBAMU, ANAK HAMBAMU, ANAK HAMBA PEREMPUANMU”

Aku berkata Ya Rasullullah, betisku kecil, beliau bersabda:

YA ‘AMRU INNALLAHA ‘AZZA WA JALLA QAD AHSANA KULLI SYAI IN KALQAHU YA ‘AMRU
ARTINYA: “WAHAI AMR, ALLAH TELAH MENCIPTAKAN SEGALA SESUATU DALAM BENTUK YANG TERBAIK”

Lalu beliau meletakan empat jari tangan kanannya, dibawah lututku, dan bersabda:

YA ‘AMRU HADZA MAW DHI’UL IZAR
ARTINYA: “WAHAI AMR INILAH LETAK UJUNG KAIN”
Lihat musnad Ahmad 29/321 No. 1782 (Shahih)

Dari Abu hurairah R.A nabi SAW bersabda:

MA ‘ASFALA MINALKA’BAINI MINAL IZARI FAFINNAR
ARTINYA: “ORANG YANG MENGENAKAN PAKAIAN YANG MELEBIHI KEDUA MATA KAKINYA, AKAN BERADA DI NERAKA” (H.R Bukhari No. 5/2182 dan No. 5450)

Ketika shalat di masjid, orang disunnahkan mengenakan baju terbaik, ini adalah konsekuensi dari Firman Allah SWT:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid. (Q.S Al-A’raf 7:31)

Dan Sabda Rasulullah SAW:

INNALLAHA JAMILUN YUHIBBUL JAMALA
“SESUNGGUHNYA ALLAH ITU MAHA INDAH, DAN MENYUKAI KEINDAHAN” (H.R Ahmad 1/399, Muslim No. 91, Abu Daud No. 4092 dan At-Tarmidzi No. 1999)

3.) Menghindari Najis

Orang yang hendak mengerjakan shalat, harus mensucikan badan, baju dan tempat shalatnya dari najis, dan tidak terkena najis ketika shalat. Hal ini ditunjukan oleh dalil-dalil dari Al-Qur’an, dan Sunnah.

dari Al-Qur’an, Firman Allah SWT:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Artinya: dan pakaianmu bersihkanlah. (Q.S Al-Muddatstsir 74:4)
Maksudnya adalah: cucilah bajumu dengan air dan sucikanlah dari najis.

Sedangkan dalil dari Sunnah, Abu Sa’id Al-Khudri R.A berkata:

Rasullullah SAW shalat bersama para sahabat, tiba-tiba beliau menanggalkan dan meletakan sandalnya di sebelah kirinya. Sesudah shalat beliau bersabda: “Mengapa Kalian menanggalkan sandal?” Para sahabat berkata, Kami melihatmu menanggalkan sandal, maka kamipun menanggalkan sandal.

Rasullullah SAW bersabda:

INNA JIBRILA ATANI FA AKHBARA ANNA FIHIMA QADZARA
ARTINYA: “TADI JIBRIL A.S MENDATANGIKU, DAN MENGABARI BAHWA DISANDALKU ADA KOTORAN” (H.R Ahmad 3/20 dan Abu Daud No. 650)

Orang yang tahu dan ingat bahwa dibadan, baju, atau tempat shalatnya ada najis, dan mampu menghilangkannya, tapi dia tidak menghilangkannya, maka shalatnya tidak sah, Tapi jika dia tahu, lalu lupa, lalu shalat, dan seusai shalat barulah dia ingat, maka shalatnya sah.

Orang diperbolehkan shalat sambil mengemban Anak kecil yang diragukan, apakah telah terkena najis atau tidak. Dalilnya, hadits Abu Qatadah R.A:

“Rasullullah SAW Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika berdiri, beliau mengembannya kembali” (H.R Muttafaqun’alaih No. 494 dan 543)

4.) Kewajiban menyempurnakan Wudhu’

Membersihkan diri dari hadats kecil dengan Wudhu’ dan dari hadats besar dengan mandi, ataupun dengan penggantinya yaitu tayamum apabila tak dapat berwudhu’ dan mandi

Syarat-syarat ini ditunjukan oleh Kitabullah, Sunnah Rasul dan Ijma’ para Mujtahidin. Tidak ada khilaf di antara ummat Islam dalam menetapkan Syarat ini, Al-Qur’anulkarim telah mewajibkan Thaharah untuk masuk kedalam shalat dalam Suratul Al-Maidah ayat 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.

Bersabda Nabi SAW:

LA YAQBALULLAHU SHALATA MAN AHDATSA HATTA YATAWADHDHA A
ARTINYA: “ALLAH TIADA MENERIMA SHALAT ORANG YANG TELAH BERHADATS, HINGGA IA BERWUDHU” (H.R Abu Daud dan Tharmudzi dari Abu Hurairah R.A)

LAYAQBALULLAH SHALATAN BIGHAIRI THAHURI WALA SHADAQATAN MIN GHUULU LIN
ARTINYA: “ALLAH TIADA MENERIMA SHALAT DENGAN TIDAK BERSUCI DAN TIADA MENERIMA SADAQAH YANG DIBERI DARI HARTA YANG DISEMBUNYIKAN DARI RAMPASAN PERANG” (H.R Muslim dan Tharmudzi dari Ibnu Umar R.A Taisierul Washul, Jilid 2, Hal. 231)

Berfirman Allah SWT:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (Q.S Al-Baqarah 2:222)

5.) Menghadap Kiblat, Yaitu Ka’bah

Bedasarkan Firman Allah SWT:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

Artinya: Hadapkanlah mukamu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. (Q.S Al-Baqarah 2:144)

Jika seseorang tidak dapat menghadap kewujud kiblat yang diterangkan ayat ini, maka ia harus menghadap kearahnya, bedasarkan sabda Nabi SAW:

MA BAINAL MASYRIQI WAL MAGHRIBI QIBLATU
ARTINYA: “ARAH DIANTARA TIMUR DAN BARAT ADALAH KIBLAT” (H.R Tharmudzi No. 344 dan Ibnu Majjah No. 1011)

Jika seseorang tidak dapat menghadap kiblat karena uzur, seperti orang sakit, maka kewajiban ini gugur. Dalilnya, shalat tetap diwajibkan oleh Allah SWT. Pada saat perang yang sengit sekalipun, baik dikerjakan sambil berjalan kaki ataupun berkendaraan, padahal pada kondisi itu, orang akan sulit terus-menerus menghadap kiblat.

Dalil lainnya, hal ini termasuk kedalam Firman Allah SWT:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Artinya: Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu

Dan Sabda Nabi SAW:

IDZA AMARTUKUM BI AMRIN FALTUWMINHU MAS TATHA’TUM
ARTINYA: “JIKA AKU MEMERINTAHKAN SESUATU KEPADAMU, MAKA KERJAKANLAH SEMAMPUMU” (H.R Bukhari No. 6858 dan Muslim No. 1337)

Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, bahwa Ibnu ‘Umar ditanya tentang tata cara shalat khauf (shalat dalam keadaan terancam bahaya) Ibnu ‘Umar berkata:

“Jika ancaman yang ada sangat besar, maka mereka shalat sambil berjalan dan berdiri di atas kaki mereka, atau sambil berkendaraan, baik menghadap kiblat atau tidak”

Malik berkata, Nafi’ berkata:

“Menurutku, Ibnu ‘Umar pasti menceritakan hal itu sesuai dengan yang diajarkan Nabi SAW” (H.R Bukhari No. 4261)

SHALLAINA MA’AN NABIYY SAW SITTA TA’ASYARA SYAH RAN AW SAB’ATA ‘ASYARA SYAHRAN NAHWA BAITIL MAQDISITSUMMA SHURIFNA NAHWAL KA’BAH
ARTINYA: UJARNYA: “KAMI TELAH BERSHALAT BESERTA NABI SAW 16 ATAU 17 BULAN LAMANYA, MENGHADAP KE BAITUL MAQDIS, KEMUDIAN KAMI DIPERINTAHKAN MENGHADAP KE ARAH KA’BAH (Fiqhus Sunnah 1:235)

Shalat sunnah diatas kendaraan tanpa menghadap kiblat juga dibolehkan Ibnu ‘Umar R.A meriwayatkan:

“Nabi SAW bertasbih (shalat sunnah) dan shalat witir diatas tunggangannya kea rah mana saja. Tapi beliau tidak shalat fardhu diatasnya” (H.R Muttafaq’alaih No. 1047 dan No. 700)

Ketika memulai shalat, sebaiknya seseorang menghadap kiblat jika mungkin. Setelah itu, dia boleh mengarah kemana saja, Anas bin Malik R.A berkata:

“Jika Rasullullah SAW hendak shalat sunnah diatas tunggangannya, maka beliau menghadap kiblat, bertakbir untuk shalat, lalu melepaskan tunggangannya dan terus shalat kemana saja binatang itu mengarah” (H.R Ahmad, 3/20 Dan Abu Daud No. 1225)

6.) Niat

Secara etimologis, niat berarti maksud, kehendak, dan keinginan. Secara terminologis, niat berarti kehendak hati untuk melakukan sesuatu.

Niat sangat menentukan diterima atau ditolaknya suatu perbuatan. ‘Abdullah bin Mubarak berkata:

“Banyak perbuatan kecil menjadi besar karena niatnya, dan banyak perbuatan besar menjadi kecil karena Niatnya”

’Umar bin Al-Khaththab R.A berkata, Aku mendengar Nabi SAW bersabda:

INNAMALA’MALU BIN NIAT WA INNAMA LIKULLIM RI’IMMANAWA
ARTINYA: “SESUNGGUHNYA SEMUA AMAL PERBUATAN ITU TERGANTUNG PADA NIATNYA, DAN SESUNGGUHNYA TIAP-TIAP ORANG ITU HANYALAH MEMPEROLEH APA YANG TELAH DINIATKANNYA” (Mutafaqq’alaih No. 1 dan 1908)

Mayoritas ulama berpendapat bahwa niat adalah salah satu syarat shalat
Mayoritas ulama mazhab Asy-Syafi’iyah berpendapat bahwa niat adalah Rukun shalat.

Niat didalam shalat ada tiga (macam): Niat Fi’il, yaitu berniat melakukan shalat. Niat Ta’yun, yaitu menentukan shalat Fardhu atau sunnah, Ada’ (dilakukan pada waktunya) atau Qadha (dilakukan diluar waktunya), Qashar (melakukan shalat empat rakaat dalam dua rakaat) atau tidak Jama’ (menggabungkan satu shalat dengan shalat lain) atau tidak. Niat Tamyiz, yaitu membedakan shalat yang dilakukan, apakah Zuhur, Ashar atau lainnya.

Jika ketika bertakbiratul Ikhram seseorang musafir berniat melaksanakan shalat Fardhu, dan dia tidak berniat meng Qasharkan shalat itu, Kemudian di tengah-tengah shalat dia berniat meng Qasharkannya, maka shalatnya sah.

Untuk shalat jama’ tidak disyariatkan niat. Dalilnya, ketika Nabi SAW hendak mengerjakan shalat jama’ dan qashar bersama sahabat-sahabatnya, beliau tidak menyuruh seseorangpun diantara mereka untuk berniat Jama’ dan Qashar. Beliau berangkat dari Madinah ke Mekkah setelah Mengerjakan shalat dua rakaat tanpa menjama’nya.

Kemudian beliau shalat Zhuhur bersama para sahabat di Arafah. Tanpa memberitahu mereka bahwa setelah Zuhur beliau hendak mengerjakan shalat Ashar. Lalu, beliau langsung mengerjakan shalat Ashar, padahal para sahabat tidak berniat menjama’. Ini adalah Jama’ Taqdim (mengerjakan dua shalat pada waktu shalat yang pertama)


Niat dilakukan bersama-sama dengan melakukan takbiratul Ikhram. Artinya, ketika bertakbir, orang yang shalat menyadari apa yang akan di laksanakannya dan tidak melenakan shalatnya. Dia harus merenungi takbir dan merasakan keagungan Zat yang disembahnya, agar dia meraih kekhusyukan yang dipuji oleh Allah SWT.

Dalam Firmannya:
الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ ۞ قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ

Artinya: Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya. (Q.S Al-Mukminun 23:1-2)

Ada sejumlah orang yang senantiasa meragu-ragukan niat shalatnya, sehingga mereka memaksa pikiran mereka untuk menyadari niatnya. Ini merupakan suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan Sunnah

KEDUDUKAN SHALAT

Shalat dan Kedudukannya adalah bagian terpenting dalam Islam. Shalat merupakan tiang penyangga yang sekaligus menjadi ciri Islam dan juga pembeda antara Kafir dan Muslim. Shalat merupakan syarat mencapai Keselamatan dan penyangga Iman seseorang, ia juga merupakan penghubung antara hamba dengan Tuhannya, Ia penyejuk mata dan pelipur hati.

Allah SWT memerintahkan shalat lima waktu untuk mengingat dan berzikir mengagungkan kebesaranNya, Begitu mulia dan luhur nilainya, agar kita dapat memakai hati, lidah, anggota badan, sekaligus dalam kita memperhambakan diri kepadaNya. Masing-masing dari hati, lidah, akal dan anggota badan lainnya memperoleh bagian dalam memperhambakan diri kepadaNya, melakukan (mendirikan) shalat karenaNya.

Perintah untuk mendirikan shalat banyak disebut kan dalam Al-Qur’an antara lain:

إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Artinya: Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Q.S An-Nisa: 4:123)

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Artinya: Peliharalah segala salat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk. (Q.S Al-Baqarah 2:238)

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (Q.S Al-Baqarah 2: 43)

Diantara hadits-hadits Nabi SAW yang menerangkan tentang Shalat adalah:

Dari Ibnu Mas’ud R.A berkata:
Saya bertanya kepada Rasullullah SAW, “Amalan apakah yang afdal?” Beliau Menjawab: “Shalat sesuai dengan waktunya”. Aku bertanya, “Kemudian Apalagi?” Beliau menjawab, “Berbuat baik kepada orang tua”. Aku bertanya lagi, “Kemudian Apa Lagi?” Beliau Menjawab “Jihad di Jalan Allah” (H.R Muttafaq’alaih)

Dari Abu Haurairah R.A berkata:
Aku mendengar Rasullullah SAW bersabda: “Apakah kalian tahu andaikan sebuah sungai berada dirumah salah seorang diantara kalian, dan ia mandi disana 5 Kali setiap hari, maka apakah masih tertinggal daki (kotoran) dari badannya?” mereka berkata “Tidak ada yang tertinggal sesuatu kotoran dari badannya” Beliau berkata, “Maka demikianlah perumpamaan shalat lima kali itu, Allah Menghapuskan Kesalahan-kesalahan” (H.R Muttafaq’alaih)

Inilah yang sebenarnya yang dimaksud dengan menjadikan manusia supaya mereka beribadah kepada Allah SWT. Berfirman Allah SWT
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ

Artinya: Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. (Q.S Adz-Dzariyat 51:56)

Dengan memperhatikan sifat dan kaifiat shalat, Nyatalah bahwa:
Shalat itu telah disusun dengan cara yang menghasilkan sempurna-sempurna martabat ‘ubudiyah (memperhambakan diri kepada Allah SWT). Ucapan lidah, amalan anggota badan, I’tikat hati, berjalin menjadi satu dalam rangka bagian shalat. Baik dalam berdiri, dalam rukuk, dalam sujud dan dalam duduk.

Kesimpulannya, tak ada keraguan lagi, bahwasanya shalat itu memang sesempurna martabat memperhambakan diri kepada Allah SWT. Sekaligus pembeda antara seseorang Muslim dengan musyrik sebagaimana sabda Rasullullah SAW:

BAINARRAJULI WABAINASYSYIRKI AWI KUFRI TARKU SHSHALAT
ARTINYA: “BEDA ANTARA SESEORANG MUSLIM DAN MUSYRIK ATAU KAFIR ADALAH MENINGGALKAN SHALAT” (H.R Muslim)

Tuesday, May 24, 2011

BERHIAS DALAM SEBELUM SHALAT

Al-Qur’an telah mewajibkan kita berhias mamakai yang indah untuk bershalat.

Selain kita diperintahkan menutup aurat yang dikehendaki oleh peradaban dan kemanusian, diperintahkan juga kita memakai pakaian yang bagus untuk mengerjakan shalat

Berfirman Allah SWT:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Q.S Al-A’raf 7:31)

Ayat ini menyuruh kita memakai “Zinah” (pakaian yang baik) dikala hendak mengerjakan shalat. Menurut pendapat Al-Imam Ibnu Katsir ialah: “Segala yang kita berhias dengannya termasuk kedalam Zinah, pakaian yang indah, wewangian dan lain-lainnya.”

Tegasnya ayat ini, menyuruh kita bershalat Istimewa pada hari Jum’at, hari Raya dan menyuruh kita memakai wewangian dan bersugi

Diriwayatkan oleh Bukhari, Seseorang sahabat bertanya kepada Umar R.A tentang memakai sehelai kain dalam bershalat Umar R.A berkata:

“IDZA AUSA’ALLAHU FA AUSI’U”
ARTINYA: APABILA ALLAH TELAH MEMBERI KELUASAN KEPADAMU, MAKA PERGUNAKANLAH KELUASAN ITU” (Tafsir Al-Manar 8:380)

Rasullullah SAW bersabda:

“APABILA SALAH SEORANG KAMU BERSHALAT, MAKA HENDAKLAH DIA MEMAKAI DUA KERAT KAINNYA, KARENA SESUNGGUHNYA ALLAH LEBIH BERHAK KITA BERHIAS UNTUKNYA. JIKA DIA TIDAK MEMPUNYAI DUA KERAT KAIN, HENDAKLAH DIA BERSARUNG APABILA DIA BERSHALAT. DAN JANGANLAH SEORANG KAMU MENYELIMUTKAN BADANNYA SEBAGAI ORANG YAHUDI MENYELIMUTKAN DIRI” (H.R Ath-Thabarany, Al-Bashaqi: Fiqih Sunnah 1:233)

Al-Imam Ibnu Katsir menegaskan: bahwa sebaik-baik kain, ialah yang berwarna putih, sebagaimana hadits:

ILBASU MIN SYIYABIKUMUL BAYADHA FAINNAMA MIN KHAIRI SYIYABIKUM
ARTINYA “PAKAILAH OLEHMU DARI KAIN-KAINMU YANG BERWARNA PUTIH, KARENA SESUNGGUHNYA KAIN YANG BERWARNA ITU, DARI SEBAIK-BAIK KAIN PAKAIANMU” (H.R Ahmad dari Ibnu Abbas)

Al-Hasan Ibn Ali Apabila berdiri kepada shalat memakai pakaian yang paling baik dari pakaian-pakaiannya, lalu orang bertanya kepadanya tentang sikap itu, maka beliau menjawab

INNALLAHA JAMILUN YUHIBBUL JAMALA FA ATA JAMMALU LIRABBI WAHUWA YAQULLI KHUDZU ZINATAKUM ‘INDA KULLI MASJID
ARTINYA: SESUNGGUHNYA ALLAH ADALAH INDAH, DIA MENYUKAI KEINDAHAN, KARENA ITU AKU MEMAKAI PAKAIAN YANG INDAH UNTUK TUHANKU DAN DIA (TUHANKU) BERKATA: “AMBILLAH HIASANMU DISETIAP SHALAT” (Fiqih Sunnah 1:234)

Diberitakan oleh Ibnu Mardawaih dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda:

KHUDZUU ZINATA QALU WAMA ZINATU SHSHALATI QALA ILBASUU FI’ALAKUM FASHALLU FIIHA
ARTINYA: “AMBILLAH HIASAN SHALAT” BERTANYA PARA SAHABAT, APAKAH GERANGAN HIASAN YANG KAMI PAKAI UNTUK SHALAT? MENJAWAB NABI SAW: “PAKAILAH SEPATU-SEPATUMU DAN SHALATLAH DENGAN MEMAKAINYA” (Tafsir Al-Manar 8:38)

Demikianlah yang diperintahkan Allah dan RasulNya dan juga para sahabat-sahabat mengamalkannya, jadi kita dianjurkan sangat untuk mengamalkan hal yang demikian.

SHALAT BERJAMA'AH ADALAH WAJIB

Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah atas Rasullullah S.A.W beserta keluarga, para sahabat dan orang-orang loyal kepadanya. Dalam sebuah hadist yang paling kita kenal, yang mana beliau bersabda:

Shallu Kama Ra’aiytumuni u Shalli
Artinya: “Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (H.R Bukhari Muslim dari Malik Ibnu Huwairits)

Ini merupakan sebuah instruksi dari beliau supaya kita meneladani shalat beliau S.A.W, dimana shalat beliaulah yang paling lengkap dan paling sempurna.

Dalam melaksanakan shalat yang telah diwajibkan kepada setiap pribadi muslim, nabi S.A.W telah mencontohkan kepada kita, bagaimana cara shalat yang bermakna dan bernilai disisi Allah S.W.T. banyak hadist yang menunjukan akan pentingnya melaksanakan shalat berjama’ah. Sebagaimana sabda beliau:

Shalatul Jama’ati tufadhdhilu shalatal faddi bisab’in wa’isyrina darajat.
Artinya: “Shalat berjama’ah lebih utama dari pada shalat sendirian dengan 27 derajat”

Ini menunjukan akan tingginya nilai jika ibadah shalat dilakukan secara berjama’ah. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Usman R.A. beliau bersabda:
Barang siapa yang menghadiri shalat ‘isya, maka seakan-akan dia telah berdiri beribadah setengah malam. Dan barang sipa yang menghadiri shalat subuh, maka seakan-akan dia berdiri beribadah semalaman.

Bahkan dalam hadist lainnya beliau memperlihantkan kemarahannya kepada orang-orang yang tidak mau mengahiri (memenuhi) panggilan adzan untuk melaksanakan shalat berjama’ah. Beliau bersabda:

Man sami’annida a falam ya’tihi fala shalata lahu illa min ‘ulrin
Artinya: Barang siapa yang mendengar panggilan adzan, tetapi ia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya (H.R Ibnu Majah 793, Ibnu Hibban 2064)

Dan juga beliau bersabda:

Demi zat dan jiwaku yang berada ditanganNya, sungguh sebenarnya aku ingin memerintahkan (kaum muslimin) agar mengumpulkan kayu Bakar lalu diikat. Kemudian aku perintahkan agar shalat berjama’ah didirikan. Sehinnga adzanpun di kumandangkan. Setelah itu, aku akan perintahkan seseorang supaya meng imami kaum muslimin, selanjutnya aku akan mendatangi kaum laki-laki yang tidak ikut shalat berjama’ah. Lalu aku bakar semua rumah mereka (H.R Bukhari 7224, Muslim 651, Ibnu Majah 791)

Ada seseorang yang buta biasa shalat berjama’ah bersama nabi dimasjidnya. Beberapa waktu ia tidak hadir menghadiri shalat berjama’ah bersama nabi. Suatu kali dia menghadap kepada nabi S.A.W menyampaikan keluhannya karena tidak dapat hadir pada shalat berjama’ah bersama nabi. Dia meminta rubshah kepada nabi agar di izinkan shalat dirumah saja. Karena rumahnya yang jauh dan penuntunnya bermasalah. Beliau bersabda:

Hal tasma u nidha a bishshalat? Qala: Na’am, Qala : Fa ajib
Artinya: “Apa engkau mendengar seruan untuk shalat?” Ia menjawab: “ya, betul”. Beliau bersabda: “maka penuhilah seruan itu.” (H.R Muslim 635, Ibnu Hibban 2063)

Ibnu mahmud R.A, sebagaiman diriwayatkan Muslim, juga berkata:

Walaqad Ra’aytuna wama yatakhallafu ‘anha illa munafiqun ma’luum
Artinya: “Sungguh kami telah melihat bahwa tidak ada seorangpun yang meninggalkan shalat, kecuali ia adalah seorang munafiq yang sudah mafhum kemunafikannya”

Wahai kaum muslimin, shalat berjama’ah hukumnya adalah wajib bagi semua laki-laki yang baligh dan berakal. Terkecuali ada uzur syar’i yang membolehkan, misalnya: karena dalam ke’adaan sakit, hujan deras, situasi yang tidak kondusif, tempat tinggal yang sangat jauh, karena takut kehilangan harta dan gangguan dari orang yang melakukan kejahatan. Di bolehkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah dirumah, dimana ia berada.

Untuk lebih jelasnya kefardhuan shalat berjama’ah, marilah kita lihat pendapat para fuqhaha. Para fuqhaha berselisih paham tentang hukum berjama’ah dimasjid untuk shalat fardhu:

Pertama: Kata imam Asy Syafi’I dalam mukhtashar al-muzany:
Wa ammal jama’atu fala urakhishu fitarkiha illa min udzrin
Artinya: “Adapun shalat berjama’ah, maka saya tidak ma’afkan seseorang meninggalkannya, kecuali karena uzur”

Kedua: Kata kebanyakan pengikut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’I:
“Bahwasanya berjama’ah pada shalat fardhu di masjid, hukumnya fardhu khifayah.“

Ketiga: kata Imam Abu Hanifah dan Imam Malik:
“Shalat berjama’ah di masjid itu hukumnya sunat mu’akad”

Keempat: Kata Daud bin Ali:
“Berjama’ah pada shalat fardhu di masjid, hukumnya fardhu dan syarat sah shalat”

Kelima: Kata Ali Ibn Abu Thalib R.A:
“Barang siapa dari tetangga-tetangga masjid mendengar seruan adzan lalu dia tidak memenuhinya, sedang iapun sehat dan tidak uzur, maka tak ada shalat baginya (H.R Ahmad dari Ibn Mas’ud)

Adapun pendapat para sahabat, terutama Umar R.A berkata:
Bahwasanya umar pada suatu waktu tidak mendapati seseorang lelaki didalam jama’ah shalat yang sedang didirikan, maka datanglah umar kerumah orang yang tidak menghadiri jama’ah itu, lalu beliau memanggilnya, setelah orang itu keluar dan menemui Umar, segera Umar bertanya: “Apakah yang menghalangi engkau tidak menghadiri shalat berjama’ah?” orang itu menjawab “saya sakit wahai Amirulmu’minin, sekiranya bukan suara tuan yang saya dengar, saya tidak keluar” mendengar itu Umar berkata: “Engkau tinggalkan seruan yang lebih wajib, engkau sahuti dari pada seruan Umar ini yaitu penyeru Allah S.W.T”

Sabda nabi S.A.W
Barang siapa yang shalat berjama’ah karna Allah S.W.T selama 40 hari dalam keadaan selalu menjumpai takbiratul ikhram pertama bersama imam, niscaya dicatatkan baginya dua kebebasan, yaitu bebas dari neraka dan bebas dari kemunafiqan (H.R Thurmudzi)

Setiap langkah ke Masjid untuk menghadiri (melaksanakan) shalat berjama’ah, akan diberi pahala dan dihisab. Setiap langkah diberi pahala satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan sebagaimana ditunjukkan hadits dari Abu Hurairah (H.R Mutafaq’alaih 465 dan 649)

Rasullullah S.A.W bersabda

Artinya: jika seseorang berwudhu’ dengan baik, lalu keluar kemasjid hanya untuk menunaikan shalat berjama’ah, maka setiap kali ia melangkah dianagkat satu derajatnya dan dihapus satu kesalahannya (H.R Mutafaq’alaih 465, 469)

Sejak seseorang muslim masuk kemasjid untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka malaikat memohonkanm ampun baginya. Didalam hadits sahih diterangkan:

Seseorang dinilai sedang mengerjakan shalat selama ia berada di masjid untuk menunggu shalat berjama’ah dan malaikat berkata “Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia sampai dia pergi atau berhadas) (H.R Bukhari 3057, Muslim 649)

Shalat berjama’ah membuat orang saling mengenal, mengasihi dan berkomunikasi. Sebab, orang sekitarnya mengetahui orang yang sakit, terdesak kebutuhan, dan meninggal dunia. Berkat komunikasi mereka di masjid sehingga merekapun dapat melakukan kewajiban yang ditetapkan syariat, yaitu menengok, membantu dan berta’ziah kepada orang-orang tersebut

SHALAT BERJAMA'AH DI MASJID

Definisi shalat berjama’ah adalah beberapa orang lelaki mengerjakan shalat bersama sekumpulan kaum muslimin di masjid, mengenai hukum shalat berjama’ah para ‘ulama masih berbeda pendapat tentang hal itu, menjadi beberapa pendapat.

1. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah R.A berpendapat bahwa shalat berjama’ah termasuk syarat sahnya shalat, Artinya bahwa shalat berjama’ah kedudukannya sama seperti masalah masuknya waktu shalat, bersuci dan menghadap kiblat sebagaimana shalat tidak akan sah kecuali dalam keadaan suci

2. Imam Malik Abu Hanifah dan Imam Syafi’I Rahimahullah berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah

2. Para senior ahli hadits berpendapat bahwa hukumnya bedasarkan ayat Al-Qur’anulkarim dan Hadits dari Nabi SAW, Allah SWT berfirman:

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ

Artinya: Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu (Q.S An-Nisa 4:102)

Ini jika mengerjakan shalat dalam keadaan takut, apabila mengerjakan shalat dalam keadaan aman, Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk (Q.S Al-Baqarah 2:43)

Sedangkan dalil-dalil dari As-sunnah diantaranya adalah sabda nabi SAW yang Artinya:
Demi zat dan jiwaku yang berada ditanganNya, sungguh sebenarnya aku ingin memerintahkan (kaum muslimin) agar mengumpulkan kayu bakar lalu diikat. Kemudian aku perintahkan agar shalat berjama’ah didirikan. Sehinnga adzanpun di kumandangkan. Setelah itu, aku akan perintahkan seseorang supaya meng imami kaum muslimin, selanjutnya aku akan mendatangi kaum laki-laki yang tidak ikut shalat berjama’ah. Lalu aku bakar semua rumah mereka (H.R Bukhari 7224, Muslim 651, Ibnu Majah 791)

Permulaan nabi SAW mengerjakan shalat berjama’ah dengan cara terang-terangan dan terus-menerus, ialah di Madinnah, dikala nabi SAW masih di Mekkah, nabi SAW tidak mengerjakan shalat berjama’ah di masjid, karna para sahabat nabi pada kala itu masih dalam keadaan lemah. Nabi SAW shalat berjama’ah dirumahnya, tekadang dengan Saydinna Ali R.A dan terkadang dengan Siti Khadijjah R.A. dan jika nabi SAW bershalat dengan para sahabat diluar rumah maka nabi SAW melakukannya di tempat-tempat yang sunyi. Para sahabat nabi SAW pun demikian halnya, yakni berjama’ah dirumah atau tempat-tampat yang tersembunyi.

Sesudah nabi SAW berhijrah ke Madinnah, nabipun mengerjakan shalat berjama’ah dengan cara besar-besaran, terang-terangan dan terus berkenalan disetiap waktu shalat fardhu masuk.

Maka telah sepakat para ‘ulama, bahwa menegakan jama’ah shalat di masjid-masjid dan mushalla itu, adalah setinggi-tinggi ta’at, seteguh-teguh ibadah dan sebesar-besar syiar agama islam

Agama islam menuntut dengan keras supaya kita berjama’ah di masjid atau mushalla pada tiap-tiap waktu shalat fardhu, terutama sekali pada hari jum’at. Adalah supaya terjadi kenal mengenal antara penduduk sekampung menjadi lebih luas dan perhubungan antara seseorang dengan yang lain menjadi lengkap.

Sebagaimana firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S Al-Jumu’ah 62:9)

Allah SWT menjelaskan perihal Adzan dalam Firmannya:

وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا

Artinya: Dan apabila kamu seru kepada shalat, maka mereka kaum musyrikin, menjadikannya olok-olokan dan main-mainan saja (Q.S Al-Ma’idah 5:58)

Dengan ayat itu tuhan mewajibkan kita datang kesidang jum’at. Rasullullah SAW pun telah mensyariatkan Adzan untuk shalat-shalat fardhu, maka hal ini mengesankan bahwa tiada halal (tidak boleh) dikerjakan shalat fardhu melainkan dalam berjama’ah. Karna itu, hendaklah segala orang, baik mukim maupun musafir, melaksanakan shalat fardhu berjama’ah dan tidak dibolehkan seorang yang sanggup, tidak menghadiri jama’ah, terkecuali karna udzur. Akan tetapi jika ia bershalat juga sendirian, maka tidaklah juga diwajibkan mengulanginya

Nabi SAW menyuruh orang buta yang mendengar suara adzan dari masjid supaya menghadiri jama’ah dimasjid, menunjukan kepada fardhunya berjama’ah. Sebagaimana nabi SAW berkata kepada Ibnu Ummi Maktum yang hendak berlalu dari hadapan Rasullullah SAW, beliau bersabda:

La Akhidu laka Rukhshah
Artinya: Tidak saya dapati keizinan meninggalkan jama’ah untuk engkau (H.R Ahmad dari Ibnu Ummi Maktum)

Orang buta saja tidak mendapat rukshah, apalagi orang yang sempurna penglihatannya.

Nabi SAW hendak membakar rumah beserta orang-orangnya sekali yang tidak mau menghadiri jama’ah, menjadi dalil yang sangat kepada kita yang menunjukan kepada wajib atau fardhunya jama’ah itu. Karna tidak patut Rasullullah SAW mengancam suatu sunnah (yang tidak fardhu ‘ain).

Kata ibnu Qayyim dalam kitab Ash-Shalah:
“dan tidak patut sekali-kali nabi SAW ingin membakar rumah orang yang melakukan dosa kecil, kalau demikian meninggalkan shalat berjama’ah dimasjid adalah suatu dosa besar”

Diantara dalil yang menguatkan kefardhuan shalat berjama’ah, ialah penegasan Abu Hurairah R.A terhadap orang yang keluar dari masjid sesudah Adzan, Ujar Abu Hurairah R.A:

Hamma Hadza Faqad ‘Asha Abal Qasim
Artinya: adalah orang ini, maka sungguh ia telah mendurhakai Rasullullah (Abal Qasim)

Sekiranya boleh memilih antara meninggalkan jama’ah dan mengerjakannya, tentulah tidak durhaka orang yang meninggalkan shalat berjama’ah yang tidak wajib ia kerjakan. Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 102, Allah SWT menyuruh kita berjama’ah dalam keadaan khauf (takut) karna suasana peperangan, dalam perjalanan ataupun waktu sakit. Shalat tetap harus dikerjakan pada waktunya yang ditentukan.

Jika negri telah aman dan tiap-tiap mereka telah tetap dinegrinya masing masing, hendaklah mereka melakasanakan shalat dengan sempurna pada waktunya yang ditentukan, yaitu lima kali sehari semalam. Friman Allah SWT:

اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا فَإِذَا

Artinya: apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Q.S An-Nisa’ 4:103)

Adapun hadits yang menyatakan kebolehan tidak menghadiri jama’ah shalat bagi orang-orang yang ada keudzurannya, menunjukan kepada tidak boleh sekali-kali yang demikian bagi yang tidak udzur, kalau udzur dengan tidak udzur disamakan, tentulah tak ada arti dibolehkan, ketiadaan menghadiri jama’ah, bagi orang yag ada udzur.

Dan dikuatkan pula kefardhuan menghadiri jama’ah oleh nabi SAW:

Man Sami’an Nida A Falam Yujib Fala Shalatalahu
Artinya: “Barang siapa mendengarkan seruan adzan, dan tidak ia memenuhinya, maka tak ada shalat baginya” (H.R Ibnu Mundzier dari Ibnu Abbas)

SHALAT DENGAN KHUSYU'

Mewujudkan Khusyu’ dalam shalat, adalah suatu kewajiban, karena shalat itu baru bernilai disisi Allah SWT dengan adanya Khusyu’, Sebagaimana yang di Firmankan-Nya:

الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ ۞ قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ

Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya” (Q.S Al-Mu’minun 23: 1-2)
Sungguh beruntung orang-orang yang bershalat, yang mereka itu dalam shalatnya berlaku khusyu’

Al-Imam Al-Ghazaly dalam Ihya Ulumuddin berkata: “di Syaratkan shah shalat dengan Khusyu’ dan kehadiran hati”. Dalil yang menunjuk kepada demikian itu dalam Al-Qur’an sangat banyak, antara lain:

Firman Allah SWT:
وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي

Artinya: “Dirikanlah olehmu akan shalat untuk mengingat Daku” (Q.S Thaha 20:14)

Dhahir Firman (Perintah Allah) ini mewajibkan khusyu’, Karena lalai berlawanan dengan Ingat. Maka orang yang lalai disepanjang shalatnya, tentulah tidak dapat di pandang bahwa ia mendirikan shalat untuk mengingat akan Allah SWT. Orang itu masih taraf melakukan shalat, karena tiada Khusyu’ dan hadir hati di dalamnya.

Dalam surat Al-A’raf, Allah SWT berfirman:
الْغَافِلِينَ وَلا تَكُنْ مِنَ

Artinya: “dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (Q.S Al-A’raf 7:205)

Wala: dan janganlah, menunjukan kalimat larangan untuk bersikap lalai didalam shalat, Dhahir larangan ini, mewujudkan haram.

Didalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
مَا تَقُولُونَ حَتَّى تَعْلَمُوا

Artinya: “Sehingga Kamu Mengetahui akan apa yang kamu kerjakan” (Q.S An-Nisa’ 4:43)

Ayat ini menerangkan bahwasanya: orang yang sedang mabuk dilarang bershalat, karena mereka tidak mengetahui apa yang mereka ucapkan. Tidak mengetahui apa yang di Ucapkan terdapat juga pada orang yang lalai, yang ingatannya (hatinya) penuh dengan berbagai-bagai lintasan dan beraneka rupa goresan hati.

Juga dalam Surat Al-Ma’un Q.S 107, Ayat 4 dan 5, Allah SWT tegaskan:

الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ ۞ فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ

Artinya: “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lali dari shalatnya”

Sabda Nabi SAW bersabda:

MAN LAN TANHAHU SHALATUHU ‘ANIL FAHSYA I WAL MUNKARI LAM YAZDAD MINALLAHI ILLA YU’DAA
Artinya: “Barang Siapa Yang Tiada Dicegahnya Oleh Shalat Dari Fahsya’ Dan Munkar, Tiadalah Bertambah Baginya, Selain Dari Jauh Dari Allah SWT” (H.R Ali Ibn Ma’baddari hasan dalam buku Syarah Ihya 2:112)

Nabi SAW Juga bersabda:

KAM MIN QA IMI HAZHZHUHU MIN SHALATIHIT TA’ABU WANNASHAB
Artinya: “Berapa Banyak Orang Yang Bershalat Malam, Keuntungan Yang Diperoleh Dari Shalatnya, Hanyalah Payah Dan Letih” (H.R Ibnu Majah dari Abu Huraira R.A dalam Buku Syarah Ihya 3:112)

Shalat orang yang lalai, dari memahami shalatnya dari khusyu’, tidak dapat mencegahnya dari Fahsya dan munkar.
Sesungguhnya orang-orang yang bershalat itu ialah: “orang yang sedang bermunajat dengan Tuhannya”. Maka apabila kita berbicara dengan Tuhan, sedang hati dan ingatan kita menerawang kemana-mana, tiadalah sekali-kali dinamai bermunajat. Orang yang sedang shalat tidak mengetahui dia sedang tidak bermunajat, sama dengan orang yang sedang mabuk.

Kata Abdul Wahid bin Zaid:
“Telah ber Ijma’ para ulama: bahwa seseorang hamba tidak memperoleh dari shalatnya, melainkan sekedar yang dia pahamkan dari padanya” (Syarah Ihya 2:115)

Wal hasil, hendaklah kita berdaya upaya menghasilkan Khusyu’ dan Kehadiran hati dalam shalat. Apabila tak dapat kita menghasilkan Khusyu’ dalam keseluruhannya, maka hendaklah khusyu’ itu, mestilah terdapat dalam sebahagiannya.

Penetapan Al-Imam Al-Ghazaly, inilah yang dipandang kuat dan benar oleh Al-Ustadz Abdul Aziz Al-Khuly, beliau berkata: “Masalah ini, masalah wajib khusyu’ dalam shalat, tidak patut diperselisihkan, yakni: tak patut ada yang mengatakan khusyu’ itu tidak wajib, karena apakah harga shalat, yang tak ada khusyu’ didalamnya itu? Tuhan telah menyangkutkan kemenangan para Mushalli kepada Khusyu’, karena itu, wajiblah kita sadari” (Ta’liq Subulus Salam 1:200)

Pengertian Khusyu’:

Setelah kita mengetahui bahwa jiwa shalat itu ialah: Ikhlas dan Khusyu’, bahwa mendirikan shalat itu ialah: Mewujudkan jiwa shalat dan hakikatnya dalam rupa tubuh yang lahir, maka wajiblah kita mewujudkan Khusyu’ yang menjadi jiwa shalat itu

Telah jelas bahwa kedudukan Khusyu’ dan Ikhlas dalam shalat adalah setamsil kedudukan ruh (jiwa) dalam suatu tubuh. Apakah yang dikatakan Khusyu’ itu?

1. Kata Ali Ibn Abi Thalib R.A: ”Khusyu’ ialah merendahkan suara, tiada berpaling ke kanan kekiri, memahami maksud yang di baca”
2. Kata Ibnu Jubair R.A: “Khusyu’ ialah tetap mengarahkan pikiran dalam shalat, hingga tiada mengetahui orang sebelah kanan dan orang sebelah kirinya”
3. Kata ‘Atha R.A: “Khusyu’ ialah: tiada mempermain-mainkan tangan, tiada memegang-mengang badan dalam shalat”


Kesimpulannya: “Khusyu’ adalah amalan hati, suatu keadaan (kelakuan) yang mempengaruhi jiwa. Lahir bekasannya pada anggota, seperti tenang dan menundukan diri”

Bersabda Nabi SAW:

LAU KHASYA’A QALBU HADZARRAJULI LAKHASYA’AT JAWARIHUH
Artinya: “Sekiranya Khusyu’ Hati (Jiwa) Orang Ini, Tentulah Khusyu’ Segala Anggotanya” (H.R Al-Hakim, At-Thurmudzi dari Abu Hurairah)

Ringkasnya Khusyu’ ialah “Tunduk dan tawadduk, serta berketenangan hati dan segala anggota badan kepada Allah SWT”

Firman Allah SWT:

أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الأمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ

Artinya: “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Q.S Al-Hadid 57:16)