Friday, May 18, 2012

KEBANGKITAN ISLAM : ABAD XV HIJRAH MERUPAKAN ABAD KEBANGKITAN ISLAM ?

imanhijrahdanjihad.jpeg





Pendahuluan

Pada hari ini 01 Muharram 1423 H bersamaan dengan 14 Maret 2002 M, kita telah memasuki tahun ke-23 abad ke XV Hijriyah. Dalam Islam, hijrah menunjuk pada migrasi Nabi Muhammad dan kaum muhajirin (para sahabatnya) dari Makkah ke Madinah. Nabi Muhammad berangkat dari Makkah pada Khamis, 1 Rabi’ al-Awwal / 13 September 622 M, tiba di Madinah, tepatnya di Qubba, pada Senin, 12 Rabi’ al-Awwal / 24 September 622 M. Kemudian tahun hijrah diperingati dan dilembagakan sebagai tahun kalender Islam, setelah 15 tahun berjalan, tepatnya pada tahun 937 M oleh khalifah kedua, Umar Ibnu al-Khattab (memerintah pada 634 – 644 M). Peristiwa hijrah yang menjadi kalender Islam ini diperlakukan sebagai motif dalam ungkapan politis, kultural, sastra, dan estetis di Dunia Islam.



Secara religius, hijrah bermakna suatu perjalanan dengan niat religius. Dilakukan untuk membuka era baru, hijrah merupakan penolakan simbolis terhadap rasa keputus-asaan dalam menghadapi penindasan. Moral hijrah ialah bahwa penindasan merupakan pelanggaran kebebasan beragama sehingga meninggalkan lingkungan yang menindas menuju lingkungan yang lebih baik merupakan pilihan yang tepat. Hijrah dilaksanakan kaum Muslim secara individual atau kelompok guna merespon ancaman terhadap kelangsungan hidup dan keamanan sosial (Q.S. al-Baqarah, II:218, Al-Nisa’ IV:97).



a218.png


Dengarkan

inna al la dz iina aa manuu wa a lla dz iina h aa jaruu waj aa haduu fii sabiili al l aa hi ul aa -ika yarjuuna ra h mata al l aa hi wa al l aa hu ghafuurun ra h iim un



Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

(QS. Al-Baqarah : 218 )



a097.png


Dengarkan



inna al la dz iina tawaff aa humu almal aa -ikatu zhaa limii anfusihim q aa luu fiima kuntum q aa luu kunn aa musta dh 'afiina fii al-ar dh i q aa luu alam takun ar dh u al l aa hi w aa si'atan fatuh aa jiruu fiih aa faul aa -ikama/w aa hum jahannamu was aa -at ma sh iir aa n


Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.

(QS. Al-Nisa : 97)



Hijrah merupakan bersaksi setia kepada Islam, yang menunjukkan kemauan menanggung segala penderitaan akibat gerakan menuju tempat lain demi melindungi jiwa, keimanan, dan kebebasan beragama



(Q.S. Ali Imran III:195, Q.S. al-Nisa IV:100, Q.S. al-Taubah IX:20, Q.S. al-Nahl XVI:41, Q.S. al-Hajj XXII:58, dan Q.S. al-‘Ankabut XXIX:56).



a195.png


Dengarkan



fa i staj aa ba lahum rabbuhum annii l aa u dh ii'u 'amala ' aa milin minkum min dz akarin aw unts aa ba' dh ukum min ba' dh in fa a lla dz iina h aa jaruu waukhrijuu min diy aa rihim wauu dz uu fii sabiilii waq aa taluu waqutiluu laukaffiranna 'anhum sayyi- aa tihim walaudkhilannahum jann aa tin tajriimin ta h tih aa a l-anh aa ru tsaw aa ban min 'indi al l aa hi wa al l aa hu 'indahu h usnu al tstsaw aa b i


Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamuadalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.” (QS. Ali Imran : 195)



a100.png


Dengarkan



waman yuh aa jir fii sabiili al l aa hi yajid fii a l-ar dh i mur aa ghaman katsiiran wasa'atan waman yakhruj min baytihi muh aa jiran il aa al l aa hi warasuulihi tsumma yudrik-hu a lmawtu faqad waqa'a ajruhu 'al aa al l aa hi wak aa na al l aa hu ghafuuran ra h iim aa n



Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang . (QS. Al-Nisa : 100)



a020.png


Dengarkan



al la dz iina aa manuu wah aa jaruu waj aa haduu fii sabiili al l aa hi bi-amw aa lihim wa-anfusihim a' zh amu darajatan 'inda al l aa hi waul aa -ika humu a lf aa -izuun a



Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.

(QS. Al-Taubah : 20)



a041.png


Dengarkan



wa a lla dz iina h aa jaruu fii al l aa hi min ba'di m aa zh ulimuu lanubawwi-annahum fii al dduny aa h asanatan wala-ajru a l- aa khirati akbaru law k aa nuu ya'lamuun a



Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah sesudah mereka dianiaya, pasti Kami akan memberikan tempat yang bagus kepada mereka di dunia. Dan sesungguhnya pahala di akhirat adalah lebih besar, kalau mereka mengetahui. (QS. Al-Nahl : 41)



a058.png


Dengarkan



wa a lla dz iina h aa jaruu fii sabiili al l aa hi tsumma qutiluu aw m aa tuu layarzuqannahumu al l aa hu rizqan h asanan wa-inna al l aa ha lahuwa khayru al rr aa ziqiin a



Dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, kemudian mereka dibunuh atau mati, benar-benar Allah akan memberikan kepada mereka rezki yang baik (surga). Dan sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik pemberi rezki. (QS. Al-Hajj : 58 )



a056.png


Dengarkan



y aa 'ib aa diya al la dz iina aa manuu inna ar dh ii w aa si'atun fa-iyy aa ya fa u 'buduun i

Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja. (QS. Al-‘Ankabut : 56)



Titik tolak – starting point – hijrah sudah barang tentu berawal dari apa yang telah dilaksanakan Rasulullah meninggalkan suatu negeri (Makkah) yang tidak aman menuju negeri lain (Madinah/Yatsrib) yang lebih aman. Kedatangan Rasulullah di kota Yatsrib ternyata membawa perubahan yang sangat besar artinya bagi perkembangan Islam. Hijrah mengandung makna pembebasan dari fitnah dan penindasan, dan juga mempunyai makna strategis dalam pengembangan Islam di luar tempat lahirnya. Penduduk Yatsrib bertempat tinggal di dataran yang subur tetapi dalam permusuhan yang berkepanjangan antara suku Aus dan Khazraj. Rasulullah merupakan juru damai yang dapat menyatu dan merekatkan kembali perselisihan dan permusuhan yang telah berlangsung lama itu.Dari itu pergerakan Rasulullah mencapai hasil yang memuaskan di kota tersebut.



Berangkat dari suasana demikian, Rasulullah berhasil meletakkan beberapa hal penting di Yatsrib : Pertama, memperkokoh hubungan kaum muslimin dengan Tuhannya. Kedua, memperkokoh hubungan intern ummat Islam. Ketiga, mengatur hubungan ummat Islam dengan penduduk non muslim. Dalam kaitan hal pertama, Rasulullah membangun masjid, tempat kaum muslimin menghubungkan dirinya dengan Yang Maha Kuasa. Dalam kaitan kedua, Rasulullah mempersaudara­kan antara kaum Muhajirin yang datang dari Makkah dan kaum Anshar di Yatsrib. Dalam hal ini Rasulullah telah meletakkan dasar persaudaraan yang sempurna, sehingga membangkitkan jiwa pengurbanan yang tiada taranya. Dalam hal ketiga, Rasulullah menetapkan aturan-aturan (undang-undang) yang sangat toleran, dan beliau mengikat suatu perjanjian persaudaraan dengan orang-orang bukan Islam (Yahudi), sehingga antara dua pemeluk agama itu dapat hidup damai secara berdampingan.



Bertolak dari hal-hal di atas, Rasulullah berhasil membangun suatu masyarakat ideal, yang terwujud dalam suatu negara, yang beliau beri nama Madinah, artinya “kota”, atau “tempat berlakunya tuntunan agama” atau “tempat peradaban”. Di dalam masyarakat seperti itulah Rasulullah secara berangsur-angsur menerapkan suatu sistem hukum yang dapat melindungi mereka dalam kehidupan yang damai dan makmur. Dapat digambarkan kota Madinah dan sekelilingnya menjadi kota terhormat, menjadi satu kota yang segenap penduduknya bertanggung jawab dan memikul kewajiban guna menyelenggarakan keamanan, untuk menjamin keselamatan dan membela atau menangkis setiap serangan musuh yang datang dari mana pun juga. Dan dengan perjanjian persahabatan itu pula segenap penduduk Madinah dan sekelilingnya bertolong-menolong, bantu-membantu, dan hormat-menghormati antara seorang dengan lainnya dan antara segolongan dengan golongan lainnya, terutama dalam memelihara hak-hak mereka masing-masing.



Selama di Makkah Rasulullah hanya bertindak sebagai pemimpin “agama”, beliau belum mempunyai kekuatan dan kesatuan politik yang menguasai suatu wilayah, karena pada periode itu ummat Islam dalam posisi lemah dan tertindas. Sementara di Madinah, ummat Islam mempunyai kedudukan yang baik dan merupakan ummat yang kuat serta dapat berdiri sendiri (mandiri). Di Madinah, Muhammad Rasulullah tidak hanya menjadi pemimpin agama, tetapi juga sekaligus sebagai pemimpin negara. Dalam posisi sebagai pemimpin negara seperti itulah beliau menyusun suatu piagam yang sangat bersejarah yang terkenal dengan Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah, yang di dalam fikih siyasilebih dikenal dengan sebutan Mitsaq al-Madinah.



Prinsip-prinsip umum Piagam Madinah, para ahli fikih siyasi (politik) menyimpulkan beberapa prinsip umum kenegaraan dari Piagam Madinah, di antaranya seperti berikut:



1. Monoteisme, yaitu pengakuan hanya terhadap Satu Tuhan.

1. Persatuan dan kesatuan.

2. Persamaan dan keadilan.

3. Kebebasan beragama.

4. Pembelaan terhadap negara.

5. Pengakuan dan pelestarian adat kebiasaan yang baik.

6. Supremasi syareat Islam.

7. Politik damai dan proteksi internal.



Dengan lahirnya Piagam Madinah ini Muhammad Rasulullah telah melakukan sesuatu yang paling revolusioner, khususnya yang berkenaan dengan pasal-pasal yang mengandung prinsip-prinsip persamaan dan keadilan. Pasal-pasal tersebut telah merombak total sikap ashabiyah (fanatisme suku) yang telah mendarah daging di kalangan masyarakat. Piagam Madinah itu menganut prinsip-prinsip al-Qur’an yang berkaitan dengan pembinaan kehidupan bermasyarakat, sekaligus sebagai potensi-potensi politik dari ide-ide al-Qur’an. Keagungan dan kehebatan kandungan Piagam Madinah dilontarkan oleh berbagai cendekia bahwa Piagam Madinah itu sangat menarik. Piagam (konstitusi) itu merupakan pokok-pokok pikiran yang dari sudut tinjauan moderen pun mengagumkan. Dalam konstitusi itulah, untuk pertama kalinya dirumuskan ide-ide yang kini menjadi pandangan hidup modern di dunia, di antaranya prinsip-prinsip hidup berdampingan dengan damai, stabilitas sosial, politik, dan ekonomi, persamaan di depan hukum, dan prinsip keadilan yang menghilangkan berbagai kepentingan pribadi dan kelompok.



Di zaman Rasululllah Madinah juga dapat digambarkan sebagai pusat kegiatan ilmiyah terpenting yang menjadi tujuan para penuntut ilmu. Kebanyakan mereka dimotivasi oleh semangat keagamaan untuk tinggal di dekat Rasulullah guna menuntut ilmu darinya, beribadah bersamanya, mendengarkan sabda-sabdanya dan turut berharakah bersamanya. Setelah wafatnya Rasulullah, Madinah tetap menjadi pusat kekhalifahan dan pusat domisili para pemuka sahabat karena Umar bin Al-Khattabmelarang mereka untuk meninggalkan Madinah, kecuali untuk kepentingan mendesak. Dan Madinah tetap menjadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan.

0 komentar:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan santun