Saturday, January 21, 2012

Iman Hijrah dan Jihad : Apakah perintah Hijrah tetap berlaku dan wajib di kerjakan oleh kaum Muslimin di sepanjang masa

Di post sebelumnya telah diuraikan tentang arti ''Hijrah'' menurut syariat, yakni hijrah yang di perintahkan oleh ALLAH kepada segenap kaum Muslimin, dan perintah hijrah itu telah dikerjakan oleh kaum Muslimin di zaman Nabi Muhammad s.a.w, dengan seksama. Sekarang timbul pertanyaan : Apakah perintah hijrah itu tetap berlaku dan wajib di kerjakan oleh kaum Muslimin di sepanjang masa ataukah terbatas dalam lingkungan kaum Muslimin yang hidup di zaman Nabi Muhammad s.a.w.

Pertanyaan yang sedemikian itu tidaklah akan mungkin terjawa oleh siapapun, melainkan oleh Al-Qur'an sendiri dengan penjelasan dari Nabi Muhammad s.a.w, dalam Al-Qur'an kalau di selidiki benar-benar terdapatlah beberapa puluh ayat yang berisi uraian tentang ''hijrah'' atau lebih dari 30 kali perkataan ''hijrah'' atau pecahan dari perkataan yang berartu ''hijrah'' yang terkandung di dalam ayat-ayatnya. Di antara ayat yang mengandung perkataan ''hijrah'' ialah ayat yang tertera di atas itu, dan diantaranya lagi ialah ayat yang berbunyi sebagai berikut :

''Innalladziina amanuu walladziina haajaruu wa jaahaduu fii sabiilillahi ulaika yarjuuna rahmatallah, wallahu ghafuururrahim.''

''Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berhijrah dan berjihad di dalam jalan ALLAH, mereka itulah yang boleh mengharap rahnat ALLAH, dan ALLAH Maha Pengampun dan Maha Penyayang. (Al-Baqarah ayat 218)

Dalam ayat ini jelas terkandung satu petunjuk, bahwa orang-orang yang boleh menghara Rahmat ALLAH atau yang penuh keinginan memperoleh rahmat dari-Nya, ialah mereka yang telah mempunyai tiga syarat yang terjalin, yaitu : Telah Beriman, Telah Berhijrah dan Telah Berjihad di jalan Allah. Dengan perkataan lain : Apabila ketiga syarat itu telah sempurna di lakukan oleh mereka, maka barulah mereka itu berhak menaruh suatu pengharapan bahwa mereka itu boleh menharap-harapkan rahmat dari hadlirat ALLAH. Perkataan ''Mengharap'' itu belum berarti pasti mendapat. Tegasnya : Jika tiga syarat yang terjalin kurang, maka dengan sendirinya hak memperoleh harapan itu tidak ada, dan keinginan akan memperoleh rahmat dari hadlirat ALLAH tentu semakin jauh.

Dengan keterangan yang sesingkat ini jelas, betapa penting kedudukan ''Hijrah'' dalam Islam, karena ia menjadi syarat kedua bagi orang-orang yang penuh keinginan akan memperoleh rahmat dari hadlirat ALLAH, sesudah mereka itu beriman dan sebelum mereka itu berjihad untuk membela agama ALLAH yaitu Islam.

Di samping ayat yang tersebut itu ada pula ayat-ayat lain, yang masing-masing mengandung petunjuk akan kedudukan ''Hijrah'' dalam Islam di samping kedudukan ''Jihad'' di dalamnya, dan keduanya itu untuk kepentingan pertahanan dan pembelaan terhadap fihak lawan(musuh) Islam; padahal lawan (musuh) yang akan memadamkan cahaya Islam sepanjang sunah ALLAH tidak saja ada dan terjadi di zaman Nabi Muhammad s.a.w, tetapi akan tetap ada dan terjadi di sepanjang masa dan di mana-mana tempat. Oleh sebab itu maka dengan sendirinya ayat-ayat yang mengandung keterangan dan kepantingan ''Hijrah'' itu tetap berlaku dan selalu hangat dalam lingkungan ummat Islam, selama Al-Qur'an tetap ada di tengah-tengah masyarakat kaum Muslimin di muka bumi ini.

Berhubung dengan itu, maka terhadap pertanyaan yang kami tulis di atas itu, dengan sendirinya telah terjawab; dan dalam Al-Qur'an tidak ada suatu ayat pun yang menunjukkan, bahwa perintah ''Hijrah'' itu tertentu dan terbatas dalam lingkungan kaum Muslimin yang hidup di masa Nabi Muhammad s.a.w.

Adapun hadits yang berbunyi :

''Laa hijrata ba'dal fathi walakin jihaadun wa niyah.''
''Tidak ada Hijrah lagi sesudah Fath(terbukanya Mekah), tetapi jihad dan niyat.''
(Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawuud, An-Nasay dan At-Turmudzy dari Ibnu 'Abbas ada pula hadits yang semakna dengan yang tersebut yang di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Siti 'Aisyah r.a, dan Shahih)

Yang artinya : Sesudah terbuka atau jatuhnya kota Mekah di tangan kekuasaan Nabi Muhammad s.a.w, maka tidaklah ada hijrah lagi bagi kaum Muslimin, tetapi yang tetap ada ialah jihad dan niat untuk membela dan mempertahankan agama Islam, maka tentang hadits ini perlu di jelaskan.

Hadits ini adalah berarti, bahwa ''Hijrah'' dari Mekah ke Madinah untuk pribadi Nabi Muhammad s.a.w dan segenap para sahabatnya sudah selesai, karena apa yang telah terjadi itu tentu tidak dapat diulangi. Demikian juga tentang ''hijrah'' ke Habsyi yang pernah di kerjakan oleh sebagian dari para sahabat Nabi Muhammad s.a.w, di kala itu, yang pernah terjadi sampai dua kali sebelum beliau behijrah ke madinah. Atau dengan perkataan lain : Sesudah Fathu Mekah(baca : jatuhnya kota Mekah di tangan kaum Muslimin) tidak ada lagi hijrah dari Mekah ke Madinah

Keterangan ini dikuatkan oleh dan dengan :

a. Ayat-ayat Al-Qur'an yang menerangkan tentang hijrah yang jumlahnya lebih dari tiga puluh ayat, sedang di antara ayat-ayat itu tidak ada satu pun yang mengandung keterangan, bahwa ''hijrah'' itu telah di hapuskan hukumnya. Dengan demikian, maka dapatlah di ambil kesimpulan, bahwa perintah ''Hijrah'' itu tetap berlaku terus, dan tetap menjadi syarat kedua bagi orang-orang yang telah beriman untuk mengharap rahmat ALLAH.

b. Hadits-hadits dari Nabi Muhammad s.a.w sendiri :

''Laa tanqathi'ul hijratu hatta tanqathi'al taubah.''
''Tidak berputus hijrah sehingga berputuslah taubat.''
(hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawuud dan An-Nasay dari sahabat Mu'aawiyah r.a, dan Shahih)

Tegasnya : Perintah hijrah tidaklah terputus sehingga berputuslah (tertutup) pintu taubat, yaitu hari qiyamat.
Dan hadits yang berbunyi :
''Laa tanqathi'ul hijrah maa quutilal kuffar.''
''Tidaklah berputus hijrah selama orang-orang kafir diperangi''
(Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasay dari sahabat 'Abdullah bin As-Sa'dy r.a, dan Shahih)

Tegasnya : Perintah hijrah itu tidaklah terputus selama ada orang-orang kafir, sehingga mereka itu di hancurbinasakan.

Dua hadits ini jelas mengandung keterangan, bahwa perintah atau hukum ''Hijrah'' itu tetap berlaku sampai hari qiyamat

C. Hingga hari ini tidak ada seorang ulama Islam yang mu'tabar baik dari ulama ahli tafsir ataupun ahli hadits yang menyatakan, bahwa ayat-ayat hijrah itu telah mansukh(dihapuskan) hukumnya atau di pandang tidak berlaku lagi. Bahkan para ulama ahli tarikh Islam pada umumnya dengan tegas mengatakan, bahwa ''hijrah'' yang pernah di lakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w, dan segenap kaum Muslimin di kala itulah yang menyebabkan agama Islam hidup subur dan berkembang maju ke seluruh penjuru dunia. Oleh sebab itu, maka sudah seharusnya pimpinan(baca : Tuntunan) ''Hijrah'' yang pernah di contohkan oleh Nabi Muhammad s.a.w, dan segenap sahabatnya itu dipergunakan suri tauladan oleh kaum Muslimin yang datang di masa sesudah mereka dan selanjutnya sampai datang hari qiyamat.

2 comments:

Berkomentarlah dengan santun