Friday, January 27, 2012

Iman Hijrah dan Jihad : Berhijrah wajib dengan ikhlas

Sebagai akhir uraian tentang ''hijrah'' baiklah di jelaskan tentang syarat pokok bagi tiap-tiap orang yang berhijrah. Yang di kehendaki dengan syarat pokok itu ialah ''IKHLAS'' karena ALLAH jua dan karena taat kepada pimpinan Rasul-Nya.

Nabi bersabda :

''Wahai segenap manusia, bahwasanya semua amal itu dengan niat dan bahwasanya bagi seseorang itu apa yang ia niatkan. Oleh sebab itu barang siapa hijrahnya adalah kepada ALLAH dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada ALLAH dan kepada Rasul-Nya ; dan barang siapa yang hijrahnya adalah kepada dunia yang ia ingin memperolehnya, atau kepada seseorang perempuan yang ia ingin mengawininya, maka hijrahnya kepada apa yang ia berhijrah kepadanya.'' (hadits riwayat Al-Bukhary, Muslim dan lain-lainnya dari sahabat Umar bin Al-Khaththaab r.a

Tentang sebab-sebab Nabi Muhammad s.a.w bersabda seperti yang tertera itu. Sepanjang riwayat yang di riwayatkan oleh para imam ahli hadits adalah sebagai berikut :

Tatkala Nabi Muhammad s.a.w sampai di Madinah dalama keadaan selamat sentosa mengerjakan hijrah beserta para sahabatnya untuk memenuhi tuntutan ALLAH, maka beliau bersabda dengan hadits yang tersebut itu, dengan tujuan penyelesaian 'amal hijrah, satu 'amal yang berat itu, agar semua orang yang telah berhijrah dapat memeriksa dan meneliti dirinya masing-masing, kalau-kalau ada di antara mereka itu niat hijrahnya tidak sesuai, yang menyebabkan hijrahnya tidak di terima oleh ALLAH. Kebetulan di kala itu ada seorang lelaki yang turut berhijrah ke Madinah, tetapi bukanlah karena ALLAH dan bukan karena menurut perintah Rasul-Nya, melainkan tertarik dengan seorang perempuan yang bernama Ummu Qais. Lantaran lelaki itu tidak dapat mengawininya di Mekkah, dan di harapkan olehnya kalau-kalau dapat mengawininya di tengan perjalanan atau setelah sampai di Madinah. Dan lebih tegas tentang ini di riwayatkan olah Ath-Thabaraany dari A'masy, yang artinya demikian :

''Adalah di antara kami (para sahabat) seorang lelaki yang telah meminang seorang perempuan yang bernama Ummu Qais, tetapi perempuan itu menolak, tidak mau di kawini, kecuali lelaki itupun berhijrah, kemudian ia mengawini perempuan itu. Kata A'masy : maka adalah kami menamai hijrahnya lelaki tadi dengan nama hijrah Ummu Qais.''

Dengan hadits yang tersebut itu jelas, bahwa orang yang berhijrah itu wajib karena menurut perintah ALLAH dan perintah Rasul-Nya semata-mata. Dengam demikian, maka hijrahnya itu adalah karena ALLAH dan karena Rasul-Nya. Jika seorang yang hijrahnya bukan karena ALLAH dan bukan karena Rasul-Nya, maka hijrahnya itu menurut apa yang dihijrahi. Yakni karena keduniaan, maka keduniaan itulah yang akan di perolehnya. Atau dengan perkataan lain : Hijrah yang telah di kerjakan itu tidak akaan memperoleh pahala dari ALLAH.

0 komentar:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan santun