Wednesday, January 25, 2012

Iman Hijrah dan Jihad : Mengapa Hijrah tetap diperintahkan?

Pertanyaan yang serupa sepatutnya tidak kami perlu kami adakan, tetapi oleh karena pada masa-masa akhir ini di antara kaum Muslimin yang sudah banyak di pengaruhi atau terpengaruh oleh kemewahan duniawi, kadang-kadang lalu mencari pertanyaan yang bukan-bukan, antara lain soal ''Hijrah'' juga biasa di tanyakan, maka baiklah kami kami uraikan sekedarnya.

Di posting sebelumnya telah kami uraikan tentang tingkatan ''hijrah'' sepanjang petunjuk syariat. Dan sekedar untuk menjawab pertanyaan seperti yang tersebut itu, maka kami kutipkan uraian Syaid Muhammad Rasyied Ridha (Pengarang tafsir Al-Manaar yang pernah di uraikan dalam tafsirnya. Kata beliau dalam mentafsiri Sura An-Nisa ayat 97-100 :
''Sesungguhnya telah di ketahui dari keterangan ayat ini dan ayat-ayat lain yang bersangkut paut dengan ayat hijrah, dan di tambah lagi dengan keterangan hadits-hadits dan sunah yang pernah di lakukan oleh kaum Muslimin di masa permulaan Islam, bahwa ''hijrah'' itu di syariatkan karena mengandung tiga sebab dan hikmah. Dua dari antara bergantung dengan perseorangan, dan yang ketiga tergantung dengan jama'ah (himpunan ummat).''
Adapun lebih jelasnya sebagai berikut :

Pertama, bahwa sesungguhnya tidak harus bagi seorang muslim tetap tinggal di tempat (negara) yang dalam negara itu ia terhina dan tertindas dalam mengerjakan perintah-perintah agamanya atau tidak ada kemerdekaan menjalankan syiar-syiar agamanya. Maka tiap-tiap orang Islam dalam negeri itu dapatlah dikatakan terganggu dalam mengerjakan perintah-perintah agamanya atau terlarang menegakkan hukum-hukum agamanya. Oleh karena yang sedemikian itulah wajib ia berhijrah ( berpindah ) meninggalkan negara itu ke negara (tempat) yang sekiranya di negara itu ia dapat mengerjakan perintah-perintah agamanya dan dapat menegakkan hukum-hukum agamanya. Jikalau ia tetap bertempat tinggal di negara yang ia tidak dapat melakukan kewajiban-kewajiban agamanya, maka tetap atasnya berdurhaka dan teraturlah atas dirinya beberapa kedurhakaan yang tidak dapat di hitung terkecuali jika ia dalam negara itu dapat menegakkan kewajiban-kewajiban agamanya.

Kedua, untuk menempuh atau mempelajari agamanya yang telah di peluknya, maka tidaklah seharusnya seorang Muslim yang betempat tinggal di tempat (negara) yang di dalam negara itu ia tidak dapat mempelajari pengetahuan-pengetahuan agamanya dengan arti kata yang sesungguhnya, karena dari tidak adanya ulama pun di dalamnya. Oleh sebab ini, sebagai seorang muslim, ia wajib berhijrah (berpindah) ke tempat (negara) yang kira-nya ia dapat mempelajari agamanya dengan arti kata yang sesungguhnya. Jika ia tidak berhijrah, maka tetaplah ia berdosa. Sebab yang pertama dan yang kedua inilah yang bergantung dengan perseorangan masing-masing orang Islam.

Ketiga, yaitu yang bergantung dengan orang banyak (Jama'ah). Wajiblah atas segenap umat Islam mendirikan atau membina satu perhimpunan atau pemerintahan yang kokoh kuat guna mengembangkan dakwah Islam, menegakkan hukum-hukumnya dan peraturan-peraturannya dan guna memeliharakan pimpinannya serta guna melindungi segenap penyeru (propagandis)nya dari perbuatan orang-orang yang dhalim dan keganasan para musuh Islam. Jika ada satu perhimpunan atau pemerintahan Islam itu lemah serta timbul ketakutan akan di serang oleh musuh Islam, maka wajiblah atas segenap umat Islam yang ada di mana saja dan yang dalam keadaan bagaimanapun menguatkannya dengan kekuatan apapun juga, sehingga kokoh kuatlah dan tegaklah mereka itu untuk menghadapi lawan, dan kewajiban itu tidaklah dapat di hapuskan, walau bagaimana juga jauhnya, karena kewajiban itu adalah suatu kewajiban yang tidak dapat di tawar-tawar lagi. Jika tidak di kerjakan dengan arti yang sebenarnya, maka berartilah bahwa mereka itu suka serta ridha akan ke-dhaifan Islam dan menolong para musuh Islam guna menghancur-binasakan dakwahnya dan agamanya.

Selanjutnya Penafsir Al-Manaar menegaskan di akhir uraiannya. Bahwa sesungguhnya ''Hijrah'' itu wajib selamanya dengan salah satu sebab dari tiga sebab itu, sebagaimana wajib safar (berangkat) untuk berjihad apabila telah terang-nyata sebabnya, dan lebih kokoh kewajiban jihad itu untuk melawan orang kafir yang menjajah negara-negara Islam dan memerintah atas kaum Muslimin.

Demikianlah di antara sebab-sebab yang menyebabkan bahwa hijrah tetap di perintahkan dan hukum wajib berhijrah tetap berlaku atas dan dalam lingkungan kaum Muslimin yang hidup di muka bumi, selama kaum kafirin dan musyrikin tetap bersikap dab berlaku suka menfitnah dan merintangi Islam dan kaum Muslimin.

0 komentar:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan santun