Sunday, February 19, 2012

Iman Hijrah dan Jihad : Bunyi Naskah Perjanjian Perdamaian antara kaum Muslimin dan kaum Yahudi.

Adapun bunyi naskah perjanjian perdamaian persahabatan yang di buat oleh Nabi Muhammad s.a.w. di kala itu sepanjang yang di riwayatkan oleh Imam Ibnu Hisyam dalam kitab ''Sirah''-nya adalah sebagai berikut :

''Dengan Nama ALLAH Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.''
''Surat perjanjian ini dari Muhammad - Nabi Muhammad S.A.W. - Antara orang-orang beriman yang beriman dan orang-orang Islam yang berasal dari Quraisy Mekah dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikut mereka lalu menyusul mereka dan berjuang beserta mereka.''

''Bahwa mereka adalah umat yang satu, bukan orang lain.''

''Bahwa orang-orang Muhajirin yang dari Quraisy tetap diatas keadaan mereka, adat istiadat mereka, mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh antara sesama mereka dan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan secara yang baik dan adil antara sesama orang-orang yang beriman.''

''Bahwa orang-orang dari qabilah bani 'Auf tetap di atas keadaan mereka, adat istiadat mereka, mengambil dan membayar tebusan orang-orang yang mati terbunuh antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan secara yang baik dan adil antara sesama orang-orang yang beriman.''

''Bahwa orang-orang dari qabilah bani Saa'idah tetap di atas keadaan mereka, adat istiadat mereka, mengambil dan membayar tebusan orang-orang yang mati terbunuh antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan secara yang baik dan adil antara sesama orang-orang yang beriman.''

''Bahwa orang-orang dari qabilah bani Harist tetap di atas keadaan mereka, adat istiadat mereka, mengambil dan membayar tebusan orang-orang yang mati terbunuh antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan secara yang baik dan adil antara sesama orang-orang yang beriman.''

''Bahwa orang-orang dari qabilah bani Najjar tetap di atas keadaan mereka, adat istiadat mereka, mengambil dan membayar tebusan orang-orang yang mati terbunuh antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan secara yang baik dan adil antara sesama orang-orang yang beriman.''

''Bahwa orang-orang dari qabilah bani Jusyam tetap di atas keadaan mereka, adat istiadat mereka, mengambil dan membayar tebusan orang-orang yang mati terbunuh antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan secara yang baik dan adil antara sesama orang-orang yang beriman.''

''Bahwa orang-orang dari qabilah bani 'Amer bin 'Auf tetap di atas keadaan mereka, adat istiadat mereka, mengambil dan membayar tebusan orang-orang yang mati terbunuh antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan secara yang baik dan adil antara sesama orang-orang yang beriman.''

''Bahwa orang-orang dari qabilah bani Nabiet tetap di atas keadaan mereka, adat istiadat mereka, mengambil dan membayar tebusan orang-orang yang mati terbunuh antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan secara yang baik dan adil antara sesama orang-orang yang beriman.''

''Bahwa orang-orang dari qabilah bani Aus tetap di atas keadaan mereka, adat istiadat mereka, mengambil dan membayar tebusan orang-orang yang mati terbunuh antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan secara yang baik dan adil antara sesama orang-orang yang beriman.''

''Bahwa orang-orang beriman tidak boleh membiarkan siapa-siapa di antara mereka yang kesusahan memikul denda atau pinjaman yang banyak ; tetapi mereka harus menolongnya dengan cara yang baik untuk membayar denda atau pinjamannya itu.''

''Bahwa seorang yang beriman tidak boleh mengikat janji dengan seorang yang beriman yang lain.''

''Bahwa seorang yang beriman serta bertaqwa wajiblah atas mereka itu membasmi orang yang melakukan kejahatan di antara mereka sendiri, atau orang yang berkelakuan penganiaya, berbuat kejahatan, atau permusuhan atau berbuat kerusakan di antara orang-orang yang beriman sendiri. Mereka wajiblah bersatu tangan untuk memusnahkan orang yang berbuat jahat itu, walaupun ia anak dari salah seorang mereka sendiri.''

''Bahwa seorang yang beriman tidak boleh membunuh pada seorang yang beriman lantaran - membunuh seorang kafir ; dan seorang yang beriman tidak boleh menolong orang kafir untuk mengalahkan orang yang beriman.''

''Bahwa jaminan ALLAH itu satu Dia melindungi orang-orang yang lemah atas orang-orang yang kuat mereka.''

''Bahwa orang-orang yang beriman itu sebagiannya menjadi penolong kepada sebagian yang lain.''

''Bahwa siapa dari pada golongan kaum Yahudi yang telah mengikut kami, maka baginya berhak mendpat pertolongan dan persamaan ; ia tidak boleh di aniaya dan tidak boleh menganiaya.''

''Bahwa perjanjian damai orang-orang yang beriman itu satu, tidak boleh seorang yang beriman membuat perjanjian damai sendiri dengan meninggalkan seorang yang beriman lainnya di dalam berperang dalam agama ALLAH ; karena mereka itu diatas hak yang sama dan keadilan yang sama pula.''

''Bahwa tiap-tiap orang yang berperang, yang ia berperang bersama kami, sebagiannya dengan sebagian yang lain saling bergiliran, ganti berganti.''

''Bahwa orang-orang yang beriman itu wajib membela dan menebus darah saudaranya (yang beriman) yang telah tewas karena membela agama ALLAH.''

''Bahwa orang-orang yang beriman serta bertaqwa wajiblah atasnya berjalan di atas petunjuk yang sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya.''

''Bahwa orang musyrik tidak boleh melindungi dan menyelamatkan harta benda orang Quraisy dan tidak boleh pula melindungi jiwa mereka ; dan ia tidak boleh menghalang-halangi orang beriman.''

''Bahwa barang siapa yang melakukan kejahatan membunuh orang yang beriman dengan cukup bukti, maka ia wajib di bunuh pula, kecuali jika keluarga yang di bunuh suka rela menerima denda (tebusan).''

''Bahwa orang yang beriman dengan serentak wajib menetang kepada si pembunuh, dan tidak halal (haram) bagi mereka itu membiarkan begitu saja.''

''Bahwa orang yang beriman yang telah mengakui apa yang tersebut dalam naskah perjanjian ini, padahal ia beriman kepada ALLAH dan hari akhir, maka tidak halal (haram) baginya menolong orang yang berbuat menyalahi pimpinan Nabi dan tidak halal pula melindunginya.''

''Bahwa barang siapa yang menolongnya atau melindunginya, maka ia tetap memperoleh kutuk ALLAH dan murka-Nya kelak pada hari qiyamat, dan ia tidak akan mendapat ke ampunan-Nya.''

''Bahwa bagaimanapun terjadi perselisihan di antara kamu tentang sesuatu urusan, maka tempat kembalinya kepada ALLAH dan kepada Muhammad.''

''Bahwa orang-orang Yahudi wajib mengeluarkan belanja bersama-sama orang-orang beriman selama mereka berperang, memerangi musuh mereka.''

''Bahwa orang-orang Yahudi bani 'Auf adalah satu umat bersama-sama orang-orang yang beriman. Bagi orang-orang Yahudi itu agama mereka, dan bagi orang-orang Islam agama mereka. Mereka masing-masing wajib di lindungi kawan-kawan mereka dari diri-diri mereka, kecuali orang yang berbuat aniaya dan durhaka. Karena orang yang seperti itu berarti tidak merusakkan melainkan pada diri sendiri dan keluarganya.''

''Bahwa orang-orang Yahudi dari Bani Najjar mempunyai kewajiban seperti Yahudi bani 'Auf.''

''Bahwa orang-orang Yahudi dari Bani Harits mempunyai kewajiban seperti Yahudi bani 'Auf.''

''Bahwa orang-orang Yahudi dari Bani Sa'idah mempunyai kewajiban seperti Yahudi bani 'Auf.''

''Bahwa orang-orang Yahudi dari Bani Jusyam mempunyai kewajiban seperti Yahudi bani 'Auf.''

''Bahwa orang-orang Yahudi dari Bani 'Aus mempunyai kewajiban seperti Yahudi bani 'Auf.''

''Bahwa orang-orang Yahudi dari Bani Tsala'bah mempunyai kewajiban seperti Yahudi bani 'Auf.''

Semuanya itu kecuali barang siapa berbuat aniaya atau berdurhaka, maka perbuatannya itu berarti tidak membinasakan melainkan pada diri sendiri dan keluarganya.''

''Bahwa orang-orang Yahudi dari cabang bani Tsala'bah mempunyai kewajiban seperti Yahudi bani Tsala'bah sendiri.''

''Bahwa orang-orang Yahudi dari Bani Syuthibah mempunyai kewajiban seperti Yahudi bani 'Auf.''

''Karena kebajikan itu bukan seperti kejahatan.''

''Bahwa kawan-kawan pengikut Yahudi bani Tsala'bah mempunyai kewajiban seperti kaum bani Tsala'bah sendiri.''

''Bahwa kawan-kawan yang rapat perhubungan dengan orang-orang Yahudi itu mempunyai kewajiban seperti kaum Yahudi sendiri.''

''Bahwa seorangpun dari mereka itu tidak boleh keluar melainkan dengan seidzin Muhammad (Nabi Muhammad S.A.W.)

''Bahwa setiap orang tidak boleh di halang-halangi menuntut haknya karena di lukai ; karena barang siapa berbuat demikian, maka ia harus di balas atas dirinya sendiri dan ahli rumahnya (keluarganya), kecuali orang yang berbuat aniaya. Dan sesungguhnya ALLAH jualah yang membalaskan kebajikan tentang ini.''

''Bahwa orang-orang Yahudi berkewajiban memikul belanja mereka, dan orang-orang Islam berkewajiban memikul belanja mereka juga ; karena di antara kedua belah pihak(mereka) berkewajiban menolong (tolong menolong) dan bekerja bersama-sama untuk memerangi yang memerangi salah satu fihak yang telah terikat dalam perjanjian yang telah tertulis dalam naskah ini.''

''Bahwa kedua belah pihak (Yahudi dan Muslimin) berkewajiban nasihat-menasihati dan saling berbuat baik serta menjauhkan segala perbuatan yang menimbulkan dosa.''

''Bahwa seseorang tidak boleh berbuat kesalahan atas kawannya yang tersebut dalam perjanjian ; dan barang siapa teraniaya wajib di tolong dengan arti yang sebenarnya.''

''Bahwa orang-orang Yahudi wajib mengeluarkan biaya bersama-sama orang beriman selama mereka dalam berperang.''

''Bahwa kota Yatsrib (Madinah) menjadi sebuah kota yang terhormat bagi orang yang sudah terikat dalam perjanjian ini.''

''Bahwa orang yang bertetangga itu seperti diri sendiri, tidak boleh di buat melarat (disakiti) dan tidak boleh di buat salah.''

''Bahwa kota Yatsrib (Madinah) tidak boleh di diami siapapun melainkan dengan seidzin penduduknya.''

''Bahwa jika orang-orang yang terikat dalam perjanjian ini terjadi satu peristiwa baru atau terjadi perselisihan yang di kuatirkan akan menimbulkan kebinasaannya, maka tempat kembalinya kepada ALLAH dan kepada Muhammad Rasulullah. Bahwa sesungguhnya ALLAH itu beserta orang yang setia dan yang menepati janji yang tersebut dalam naskah ini.''

'' Bahwa orang-orang Quraisy (di Mekah) dan orang-orang yang menolong mereka, tidak boleh menjadi tetangga.''

''Bahwa antara kedua belah pihak yang tertulis dalam naskah perjanjian ini, wajib bekerja bersama-sama untuk melawan orang yang menyerang kota Yatsrib (Madinah) ini.''

Bahwa apabila mereka di ajak damai oleh pihak penyerang, maka sambutlah ajakan untuk berdamai itu.''

''Bahwa orang-orang yang beriman, apabila di ajak berdamai oleh fihak penyerang kota Madinah, maka wajiblah mereka itu menerima dan memberikan perdamaian kepada mereka, kecuali kepada orang yang memerangi agama (Islam).''

''Bahwa atas tiap-tiap orang ada bagiannya dari orang yang dari pihak sebelahnya.''

''Bahwa orang-orang Yahudi bani 'Aus dan segenap kawan mereka serta pengikut mereka mempunyai kewajiban seperti kewajiban orang yang telah terikat dalam naskah perjanjian ini ; dan bagi mereka itu berhak memperoleh kebajikan dari kedua belah pihak yang tertulis dalam naskah perjanjian ini.''

''Bahwa kebajikan itu bukan kejahatan. Tiap-tiap orang yang melakukan kejahatan, maka dosanya terpikul atas dirinya sendiri. Dan ALLAH itu beserta orang yang berlaku benar dan berbuat lurus atas perjanjian ini.''

''Bahwa orang yang tidak menepati perjanjian tersebut dalam naskah ini, maka ia berarti menganiaya diri dan berdosa.''

''Bahwa barang siapa yang keluar dari kota Madinah, maka terpeliharalah keamanannya ; dan barang siapa tinggal dalam kota Madinah, maka terpeliharalah keamanannya, kecuali orang yang berbuat aniaya dan dosa. Sesungguhnya ALLAH itu melindungi pada orang yang berbuat kebajikan dan ber-taqwa.''

''Dari Muhammad Rasulullah S.A.W.''

Keterangan : Yang di maksud dengan orang beriman dalam naskah perjanjian ini adalah orang-orang yang beriman, kemudian berhijrah bersama Nabi dari Mekah ke Madinah dan berjihad dengan harta dan dirinya ; atau pun orang-orang beriman yang kemudian menyusul hijrah ke Madinah, dengan tujuan jihad dengan harta dan jiwanya untuk menegakkan agama-Nya.

Dalam Al-Qur'an surat Al-Anfaal ayat 72 :

''Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan Jiwanya(dirinya) pada jalan ALLAH dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi)

Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu nelindungi mereka, sebelum mereka berhijrah.

(akan tetapi) Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan) pembelaan agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap orang yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka.

Dan ALLAH Maha melihat apa yang kamu kerjakan.''

Jadi orang-orang beriman itu ada dua golongan, yaitu :

1. Orang beriman yang sudah hijrah ke Madinah mengikuti Nabi, dan berjihad bersama Nabi Muhammad di jalan agama ALLAH dengan harta dan jiwanya.

2. Orang beriman yang yang belum berhijrah dan akhirnya tidak bisa berjihad, karena alasan keduniaan. Orang beriman dalam golongan ini karena takut akan kehilangan hartanya(kikir) dan takut hijrah ke Madinah dan akhirnya menetap Mekah. Dan oleh orang Musyrik Mekah, mereka (orang-orang beriman yang belum hijrah ini) di paksa berperang membela orang musyrik.

Berhijrah adalah cara ALLAH untuk menguji keimanan orang beriman, dan Berjihad dengan harta dan jiwanya di jalan ALLAH adalah cara ALLAH juga untuk membuktikan keimanan dan kecintaan orang beriman kepada Nabi dan Rasul-Nya serta kepada agamanya. Jadi orang beriman akan kelihatan dengan sebenarnya, baik di ucapan dan di hati serta di buktikan dengan harta dan diri.

Al-Qur'an Surat Al-Anfaal ayat 74 :

''Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan ALLAH, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (Kepada orang-orang Muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezki(ni'mat) yang mulia.

0 komentar:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan santun