Thursday, February 16, 2012

Iman Hijrah dan Jihad : Penjelasan Riwayat tentang Adzan dan Iqamat

Agar supaya lebih jelas tentang riwayat asal mulanya azan dan qamat itu, yakni supaya tidak berhenti menjadi riwayat belaka, yaitu riwayat tinggal riwayat, dengan tidak memikirkan lebih jauh teladan dan tuntunan yang terdapat di dalamnya, maka dari itu disini perlu sekali kami memberikan penjelasan tentang riwayat itu sekalipun dengan singkat, yang demikian agar menjadi i'tibar atau contoh dan menjadi pelajaran yang utama bagi kita sekalian umat Islam, pengikut-pengikut Nabi Muhammad s.a.w.

Dari riwayat tersebut dapatlah kami mengambil kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut :

Pertama : Riwayat itu menunjukkan bahwa kita umat Islam jika hendak mengerjakan suatu hal yang kiranya berguna bagi kemaslahatan umum, sedang pekerjaan itu tidak ada keterangan dari ALLAH, maka pekerjaan itu supaya di permusyawaratkan lebih dulu kepada saudara-saudara kita kaum Muslimin. Dalam permusyawaratan itu harus harus di himpunkan orang-orang yang terpandang, yaang dapat ikut memikirkan perkara yang di musyawarahkaan itu.

Kedua : orang-orang yang berniat ikut bermusyawarah masing-masing harus mengemukakaan buah pikirannya dan atau hasil penyelidikkannya. Adapun benar atau salahnya itu menurut suara terbanyak dan telah di setujui oleh bagian yang mengerti atau kebenaran.

Ketiga : Kemudian orang-orang yang memikul keputusan-keputusan yang telah di tetapkan oleh permusyawaratan itu haruslah menyerahkan dirinya bulat-bulat kepada ALLAH dengan memohonkan kebaikan kepada-Nya dengan harapan mudah-mudahan saja Tuhan memberikan petunjuknya yang sebaik-baiknya. Yang demikian itu agar supaya perkara yang telah menjadi keputusan itu jika di kerjakan tidaklah menjadi suatu pekerjaan yang menyesatkan orang banyak.

Keempat : Mengenai segala perbuatan yang berkenan dengan urusan ta'abuud (persembahan kepada ALLAH), maka umat Islam tidaklah di perkenankan menjalankan perbuatan yang serupa dengan perbuatan kaum yang bukan Islam. Umapamanya tadi : Untuk tanda atau untuk memanggil orang bershalat apabila telah datang waktu shalat, supaya orang-orang yang berkepentingan datang bersama-sama, maka tidaaklah di perkenankan dengan menyalakan api, karena perbuatan itu adalah serupa dengan perbuatan kaum Majusi, tidaklah di perkenankan dengan meniup terompet karena perbuatan itu adalah serupa dengan perbuatan kaum Yahudi, dan tidaklah di perkenankan dengan memukul genta atau lonceng, karena perbuatan itu adalah serupa dengan perbuatan kaum Nasrani dan seterusnya.

Kelima : Oleh karena adzan dan qamat itu adalah untuk mengumumkan waktu shalat dan untuk memanggil orang bershalat padahal orang-orang yang berkepentingan boleh jadi lupa bahwa waktu shalat telah tiba dan boleh jadi ia sedang tidur dan sebagainya, maka dari itu jika kita kaum Muslimin hendak menetapkan seorang penyeru adzan (muadzin), haruslah menetapkan seseorang yang suaranya keras dan nyaring lagi lantang serta lidahnya fasih sebagaimana Nabi Muhammad s.a.w. Menetapkan sahabat Bilal menjadi penyeru adzannya.

Keenam : Riwayat tersebut cukup menjadi petunjuk bagi kita bahwa di adakannya adzan dan qamat di dalam Islam itu adalah untuk memaklumkan datangnya waktu shalat dan untuk memanggil bershalat kepada orang-orang yang berkepentingan. Jadi nyata-nyata di kerjakannya adzan azan dan qamat itu sekali-kali bukan untuk mengiringkan orang mati yang hendak di kuburkan, menolak bahaya api yang membakar rumah, bukan untuk menolak datangnya air bah dan lain-lainnya dan bukan pula untuk shalat yang selain shalat lima waktu.

Demikianlah singkatnya pelajaran-pelajaran dan teladan-teladan yang terkandung dalam riwayat asal-mula adanya adzan dan qamat itu.

1 comment:

  1. Alhamdulillah, semangat terus untuk berbagi dalam sejarah kisah Nabi Muhammad s.a.w.

    ReplyDelete

Berkomentarlah dengan santun