Wednesday, April 25, 2012

Iman Hijrah dan Jihad Blogspot.com : Hukum orang yang mengingkari Mu'jizat


Baik juga dijelaskan tentang hukum orang yang berani mengingkari adanya mu'jizat para Nabi Rasul ALLAH.


Mengingkari adanya mu'jizat para Nabi Rasul ALLAH yang terang telah disebutkan dalam Al Qur'an atau yang diriwayatkan dengan hadits-hadits yang mutawatir itu, kufur hukumnya, karena berarti mengingkari sebagian dari ayat-ayat Al Qur'an dan atau hadits-hadits Mutawatir. Tentang ini tidaklah diperselisihkan lagi oleh segenap para ulama Islam yang mengikuti pimpinan Qur'an dan Sunnah.


Ada pun sebabnya orang yang meningkari adanya mu'jizat menjadi kufur hukumnya, karena ia berani membantah atau menolak ayat-ayat yang tersebut dalam Al Qur'an, sedang membantah sesuatu yang disebutkan dalam Al Qur'an itu berarti tidak percaya kepada Al Qur'an. Dan demikian juga membantah hadits-hadits yang mutawatir, karena hadits-hadits yang terang datangnya dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan jalan riwayat yang mutawatir itu mau tidak mau wajib dipercaya. Orang yang tidak mau percaya riwayat yang terang, mutawatir dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam itu berarti menolak atau membantah kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, sedang orang yang berani membantah kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam itu berarti tidak percaya kepada ke-Nabian dan ke-Rasulan beliau.


0 komentar:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan santun