Sunday, April 8, 2012

Kejadian Hebat dan Penting : Pasukan Tentara Islam yang dipimpin oleh Abdullah bin Jahsy, Tawanan dan Rampasan yang pertama kali, Wahyu ALLAH yang diturunkan

Fat1hah.gif





perangbadar1.jpg


Pada bulan Rajab tahun kedua Hijrah, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memberangkatkan tentaranya sebanyak 8 orang dan dikepalai oleh Abdullah bin Jahsy; adapun B orang tadi terdiri dari jago-jago pemuda sahabat Muhajirin, yang nama-namanya sebagai berikut :


1. Sa'ad bin Abi Waqqash,

2. 'Akasyah bin 'Utbah,

3. 'Utbah bin Ghazwan,

4. Abu Hudzaifah bin 'Utbah,

5. Suhail bin Baidla' ,

6. Amir bin Rabi'ah,

7. Waqid bin 'Abdillah,

8. Khalid bin Bukair dan Abdullah bin Jahsy sebagai kepala mereka.


Tiap-tiap orang diantara mereka, berkendaraan unta, sebelum mereka berangkat dari Madinah, ketika itu oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pimpinan mereka (Abdullah) diberi sepucuk surat tertutup, dan surat itu tidak diperkenankan dibuka oleh Abdullah, kecuali jika perjalanan mereka sudah dua hari dua malam. Kemudian setelah perjalanan 'Abdullah dan tentaranya sudah berjalan dua hari barulah surat tadi dibuka oleh 'Abdullah, yang di dalamnya berisi petunjuk yang berarti :''Bahwa apabila kamu telah melihat suratku ini, maka hendaklah engkau terus berjalan sehingga engkau sampai didesa Nakhlah, yang desa itu letaknya diantara Mekah dan Thaif, disana turunlah engkau, lalu selidikilah keadaan kaum Quraisy. Kemudian sesudah engkau mendapat kabar mereka, maka segeralah engkau mengkabarkan kepada kita.''


Surat tersebut setelah dibuka dan dibaca oleh 'Abdullah bin Jahsy, lalu ia berkata kepada kawan-kawannya yang menjadi tentaranya: ''Sungguh Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah memerintahkan kepadaku supaya menyelidiki kaum Quraisy dan mencari kabar tentang yang diperbuat oleh mereka. Juga Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mencegah kepadaku, janganlah kita memaksa seseorang diantara kamu semua. Maka dari itu barangsiapa diantara kamu hendak mencari mati mati syahid dan cinta padanya, marilah kita berangkat bersama-sama, dan barangsiapa tidak cinta kepada yang sedemikian itu, maka pulanglah !Adapun aku terus berjalan mengikut perintah Rasulullah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.''


Ketika itu kawan-kawannya semua ikut meneruskan perjalanan (menurut apa yang diperintahkan oleh Rasulullah). Seorangpun tidak ada yang kembali (pulang). Tiba-tiba setelah masing-masing meneruskan perjalanan dan setelah keluar dari batas desa Naklah, tersesatlah perjalanan unta yang dikendarai oleh Sa'ad bin Abi Waqqash dan Utbah bin Ghazwan dari jalan yang sebenarnya. Karena kedua-duanya mengendarai seekor unta, maka dari itu mereka lalu terbelakang daripada perjalanan teman-temannya.


'Abdullah bin Jahsy melanjutkan perjalanan bersama kawan-kawannya sehingga sampai didesa Naklah; dan disanalah mereka dapat bertemu dengan seperangkatan unta kaum Quraisy yang membawa perdagangan sedang berjalan dan dipimpin oleh 'Amr Al-Hadhramiy.



Ketika itu barisan 'Abdullah bin Jahsy yang begitu kecil tadi setelah mendapati angkatan perdagangan keum Quraisy tersebut, maka dengan diam-diam lalu bermusyawarat, dan akhir musyawarat mereka semufakat hendak menyerang angkatan unta tadi dan merampas segala apa yang sedang dibawanya. Oleh sebab itu pertempuran lalu terjadi, dan akhirnya 'Amr bin -Hadhramiy (kepala angkatan Quraisy) dapat terbunuh oleh panah Waqid bin 'Abdullah Asy-Syamsy. Kemudian kawan-kawannya 'Amr bin bin Hadhramiy membela, yang diantaranya ialah 'Utsman bin 'Abdullah, Hakam bin Kaisan dan Naufal bin Abdullah; tetapi pembelaan dan perlawanan mereka masing-masing dapat dikalahkan oleh pasukan kaum Muslimin tadi, dan akhirnya mereka dapat tertawan dan barang dagangan yang dibawanya semuanya dirampas oleh pasukan tentara 'Abdullah bin Jahsy.


Kejadian itu kebetulan pada akhir bulan Rajab tahun kedua Hijrah. Selanjutnya ketiga orang Quraisy yang tertawan tadi, yang satu dapat meloloskan diri, ialah Abdullah bin Naufal, jadi 2 orang tertawan. Inilah rampasan dan tawanan yang pertama sekali didapat oleh kaum Muslimin.


Kaum Musyrikin Quraisy di Mekah, setelah menerima kabar terjadinya perampasan yang dilakukan oleh kaum Muslimin, maka dengan segera mereka mengirim pasukan tentara mereka kedesa tersebut, untuk mengejar pasukan tentara Muslimin yang kecil tadi; tetapi setelah tentara Quraisy sampai didesa tersebut, tentara Muslimin telah kembali ke Madinah.


Pasukan tentara Abdullah bin Jahsy kembali ke Madinah dengan membawa dua orang tawanan dan rampasan unta yang membawa perdagangan dan barang-barang dagangan. Ketika itu tersiarlah kabar kepada penduduk di Mekah dan Madinah, dan tempat-tempat disekeliling dua negeri tersebut, bahwa pengikut Muhammad (kaum Muslimin) telah merampas perdagangan kaum Quraisy pada bulan haram (suatu bulan yang dimuliakan oleh sekalian penduduk di kedua kota tersebut). Oleh sebab itu kaum Quraisy di Mekah dan kaum Yahudi di Madinah waktu itu sangat mencela dan mercerca perbuatan perbuatan kaum Muslimin yang seperti tadi. Karena pada saat itu telah ada undang-undang bagi seumumnya bangsa Arab, istimewa pula bagi kaum Arab Quraisy, bahwa pada bulan haram (Rajab, Dzul-qaidah, Dzulhijah dan Muharram), tidak diijinkan bagi bangsa Arab seumummnya berbuat pertumpahan darah, terutama berperang, oleh sebab itu kaum Musyrikin Quraisy dan kaum Yahudi ketika itu sangat keras dan tajamlah mencela perbuatan yang keluar dari undang-undang tadi, dan mereka menyiarkan pula kemana-mana, bahwa Muhammad dan kaum pengikutnya membolehkan akan perbuatan penumpahan darah pada bulan haram, dan merampas serta menawan pada bulan itu.


Mereka tidak mengerti, bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak menyuruh berbuat yang sedemikian itu; bahkan ketika 'Abdullah bin Jahsy bersama kawan-kawannya menghadap Nabi seraya membawa barang rampasan dan dua orang tawanan, maka Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :


''Maa amartukum biqitaali fii syahril jahram.''

''Saya tidak menyuruh kamu sekalian berperang didalam bulan haram (bulan yang terhormat)


Dalam waktu itu mereka menyesal akan yang telah di perbuatnya, karena perbuatannya tidak mengikut perintah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan ketika itupun Nabi tiak sudi menerima tawanan dan rampasan tadi.



Oleh sebab adanya kejadian yang seperti diatas tadi, maka ketika itu ALLAH menurunkan wahyu kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang bunyinya :


a217.png


sp1.gifDengarkan


''yas-aluunaka 'ani al sysyahri a l h ar aa mi qit aa lin fiihi qul qit aa lun fiihi kabiirun wa sh addun 'an sabiili al l aa hi wakufrun bihi wa a lmasjidi a l h ar aa mi wa-ikhr aa ju ahlihi minhu akbaru 'inda al l aa hi wa a lfitnatu akbaru mina a lqatli wal aa yaz aa luuna yuq aa tiluunakum h att aa yarudduukum 'an diinikum ini ista th aa 'uu waman yartadid minkum 'an diinihi fayamut wahuwa k aa firun faul aa -ika h abi th at a'm aa luhum fii al dduny aa wa a l- aa khirati waul aa -ika a sh - haa bu al nn aa ri hum fiih aa kh aa liduun a.''


217. Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) darijalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah [134]. Dan berbuat fitnah [135] lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dariagamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, danmereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.


Keterangan Ayat :

[134] Jika kita ikuti pendapat Ar Razy, maka terjemah ayat di atas sebagai berikut: Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, dan (adalah berarti) menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah dan (menghalangi manusia dari) Masjidilharam. Tetapi mengusir penduduknya dari Masjidilharam (Mekah) lebih besar lagi (dosanya) di sisi Allah." PendapatAr Razy ini mungkin berdasarkan pertimbangan, bahwa mengusir Nabi dan sahabat-sahabatnya dari Masjidilharam sama dengan menumpas agama Islam.

[135] Fitnah di sini berarti penganiayaan dan segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas Islam dan Muslimin


Ayat ini berarti, bahwa berbuat mulai perang di bulan haram itu terlarang; tetapi kaum Musyrikin di Mekah telah berbuat terhadap kaum Muslimin yang lebih besar daripada itu, yakni :

Mereka suka merintangi orang-orang banyak dari jalan (agama) ALLAH. Kaum Muslimin sudah tidak sedikit yang merasakan aniaya, disiksa daripada mereka itu. Mereka kufur pada ALLAH. Mereka melarang kaum Muslimin yang hendak mengerjakan ibadah haji di Mekah. Mereka mengusir kaum Muslimin dari Mekah


Dari sebab itu perbuatan-perbuatan yang semacam itu lebih besar dosanya, maka tidak berkesalahn sedikitpun bagi kaum Muslimin jikalau menyerang mereka, atau berani memerangi mereka itu pada bulan haram, karena fitnah-fitnah atau gangguan-gangguan mereka kepada kaum Muslimin lebih berbahaya dan lebih besar dosanya dari pada pembunuhan atau peperangan. Dan jika mereka tidak diperbuat diperangi dan dibunuh, sudah tentu mereka terus menerus hendak memerangi kaum Muslimin, agar supaya kaum Muslimin membalik dan berpaling dari pada agamanya (Al-Islam) dan mengikut agama mereka.


Diriwayatkan, bahwa setelah wahyu ALLAH yang tersebut itu diturunkan dan disiarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam; maka giranglah kaum Muslimin, terutama mereka yang membawa tawanan tadi, diterima dengan baik oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.


Al Qur'an Terjemah Bahasa Indonesia bersumber dari :

alquran_indonesia.png


Baca Juga Kisah sebelumnya :

<<==Kejadian Hebat dan Penting : Perang Buwath, Perang 'Usyairah, Perang Badar yang pertama kali


Jika Anda Sebarkan Content ini di Facebook, Twitter, forum maupun Blog, Insya ALLAH amal jariah untuk Anda.


Walhamdulillahi Rabbil'alamin

0 komentar:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan santun